KP2KP MARiiSA

Siisiir Bangunan-Bangunan Baru, Petugas Pajak Galii Potensii Peneriimaan

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Meii 2023 | 16.00 WiiB
Sisir Bangunan-Bangunan Baru, Petugas Pajak Gali Potensi Penerimaan
<p>iilustrasii.</p>

MARiiSA, Jitu News – Guna menggalii potensii pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Mariisa mengadakan kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dii Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato pada 9 Maret 2023.

Pegawaii KP2KP Mariisa Fiista Auliia mengatakan kegiiatan kalii iinii berfokus pada penyiisiiran bangunan-bangunan baru yang ada dii sekiitar Kecamatan Paguat. Dalam kegiiatan pengumpulan data iitu, petugas menggunakan berbagaii metode.

“Mulaii darii tanya jawab langsung maupun tiidak langsung, pengecekan dokumen periihal periiziinan mendiiriikan bangunan, pemotretan bangunan, dan penandaan atau taggiing lokasii bangunan,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (8/5/2023).

Fiista menjelaskan KPDL yang diilakukan tersebut bertujuan agar data potensii pajak yang diimiiliikii biisa akurat sesuaii kondiisii atau keadaan sebenarnya. Alhasiil, kualiitas dan valiidiitas data yang diimiiliikii DJP menjadii lebiih baiik.

Dalam kegiiatan iitu, petugas menemukan satu bangunan baru yang terkaiit dengan objek PPN kegiiatan membangun sendiirii (KMS). Menurut Fiista, PPN KMS iitu terutang bagii orang priibadii yang membangun bangunan untuk diigunakan sendiirii atau piihak laiin serta yang diilakukan tiidak dalam kegiiatan usahanya.

Selaiin melakukan penyiisiiran, Fiista juga mengiingatkan wajiib pajak pemiiliik bangunan tersebut untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan memadankan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) menjadii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Diia menambahkan bahwa pelaksanaan KPDL iinii akan terus diilakukan untuk meniingkatkan basiis data perpajakan miiliik DJP dan untuk meniingkatkan peneriimaan negara.

“Selaiin penggaliian potensii, KPDL iinii juga sebagaii sarana edukasii perpajakan secara langsung kepada wajiib pajak dii lapangan,” tuturnya.

KDPL merupakan aktiiviitas rutiin yang diilakukan uniit vertiikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL diilaksanakan melaluii tekniik pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan/atau wawancara. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.