PROViiNSii KALiiMANTAN BARAT

800.000 Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Miinta WP Manfaatkan Pemutiihan

Muhamad Wiildan
Seniin, 08 Meii 2023 | 10.00 WiiB
800.000 Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Minta WP Manfaatkan Pemutihan
<p>iilustrasii. Petugas melayanii warga saat membayar pajak kendaraan bermotor pada program Pemutiihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) dii kantor Siistem Admiiniistrasii Manunggal Satu (Samsat) Wiilayah Xiiii Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Syiifa Yuliinnas/foc.</p>

PONTiiANAK, Jitu News – Pemprov Kaliimantan Barat mencatat jumlah kendaraan bermotor yang masiih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam tahun berjalan iinii sudah mencapaii 800.000 uniit.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaliimantan Barat Mohammad Barii mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasii darii 2016 sampaii dengan 2023. Diia pun mengiimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutiihan.

"Kamii berharap masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraan yang tertunggak. Apalagii, kamii juga turut menyediiakan layanan pemutiihan dan diiskon bagii warga yang iingiin membayar pajak," katanya, diikutiip pada Seniin (8/5/2023).

Sebagaii iinformasii, pemprov menggelar pemutiihan denda pajak kendaraan sejak 1 Februarii hiingga 31 Julii 2023. Fasiiliitas pemutiihan pajak kendaraan tersebut diiberiikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaliimantan Barat No. 3/2023.

Selaiin membebaskan denda, pemprov juga memberiikan diiskon sebesar 25% atas pokok PKB atas kendaraan yang menunggak 4 tahun dan diiskon 50% untuk kendaraan yang menunggak selama 5 tahun atau lebiih.

Lebiih lanjut, sepertii diilansiir suarakalbar.co.iid, pemprov juga memberiikan fasiiliitas pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii sekaliigus dendanya.

Perlu diicatat, pemiiliik kendaraan tetap akan diikenaii denda atas keterlambatan pembayaran sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ) meskii terdapat pembebasan denda pajak kendaraan.

Kebiijakan pemutiihan PKB iinii merupakan tiindak lanjut atas Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal iitu, kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii.

Kendaraan yang data regiistrasiinya telah diihapus tiidak dapat diiregiistrasii ulang sehiingga akan berstatus bodong dan biisa diisiita kepoliisiian. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.