PARiiGii, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Pariigii mengadakan penyuluhan perpajakan secara langsung ke lokasii usaha dii wiilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Pariigii Moutong pada 21 Februarii 2023.
Petugas KP2KP Pariigii Riisya Bagus Setyawan mengatakan penyuluhan iinii diilakukan dalam rangka Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan terhadap wajiib pajak usahawan. Dalam kegiiatan iitu, iia juga diitemanii Account Representatiive KPP Pratama Palu Frendy Novrii Rompas.
“Kamii menyiisiirii lokasii usaha wajiib pajak dii Desa Kotaraya, Kecamatan Mepanga guna meniingkatkan basiis data perpajakan yang diimiiliikii KP2KP Pariigii, khususnya sektor UMKM,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (7/5/2023).
Riisya menambahkan edukasii secara langsung tersebut juga untuk memastiikan para wajiib pajak patuh dalam memenuhii kewajiiban perpajakan. Diia juga berharap setiiap wajiib pajak yang mempunyaii usaha baru dapat mendaftarkan kegiiatan usahanya ke kantor pajak terdekat.
Selaiin iitu, iia juga mengiimbau wajiib pajak juga tiidak segan menanyakan hal-hal terkaiit dengan pajak Petugas KP2KP Pariigii pun memberiikan nomor Whatsapp resmii yang biisa diigunakan oleh wajiib pajak untuk berkonsultasii jarak jauh.
Sementara iitu, Frendy menuturkan banyak pelaku usaha baru yang belum mengertii periihal kewajiiban perpajakan. Untuk iitu, iia berharap kunjungan iinii dapat memberiikan iinformasii lebiih terkaiit dengan perpajakan untuk usahawan baru yang ada dii Kecamatan Mepanga.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
