BANDA ACEH, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Aceh mengumumkan perpanjangan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutiihan diiperpanjang hiingga 30 Junii 2023 darii sebelumnya 30 Apriil 2023. Wajiib pajak pun diiiimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum periiodenya berakhiir.
"Pemutiihan pajak kendaraan diiperpanjang lagii sampaii tanggal 30 Junii 2023. Tunggu apa lagii, jangan lewatkan kesempatan terakhiir iinii," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bpkaaceh, diikutiip pada Selasa (2/5/2023).
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzukii menerbiitkan Peraturan Gubernur Aceh 50/2022 yang memuat ketentuan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor. Melaluii beleiid iinii, denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor diihapuskan sehiingga wajiib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.
Kemudiian, iinsentiif juga diiberiikan dalam bentuk keriinganan pajak progresiif dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii. Wajiib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor dii atas 3 tahun juga diiberiikan pemutiihan.
Program pemutiihan dii Aceh telah diiadakan sejak 2 Januarii 2023 dan semula hanya diijadwalkan selama 2 bulan atau hiingga 28 Februarii 2023. Program iinii kemudiian diiperpanjang selama 2 bulan menjadii hiingga 30 Apriil 2023.
BPKA menyatakan perpanjangan periiode program iinii akan menjadii yang terakhiir kaliinya. Wajiib pajak pun diisarankan tiidak mengabaiikan kesempatan mengiikutii program pemutiihan pajak kendaraan bermotor paliing lambat 30 Junii 2023.
Semua wajiib pajak dapat meniikmatii program pemutiihan dengan mendatangii tempat pelayanan Samsat terdekat atau melaluii apliikasii Siignal (https://samsatdiigiital.iid). Berkas yang diiperlukan dii antaranya STNK/BPKB dengan data iidentiitas yang sesuaii pada KTP.
Penyelenggaraan program pemutiihan dii Aceh juga sejalan dengan iimplementasii Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pada pasal tersebut, kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii.
Melaluii mediia sosiial, BPKA mengajak masyarakat lebiih patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak yang diibayarkan masyarakat memiiliikii peran pentiing untuk melaksanakan program pembangunan daerah.
"Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh," bunyii keterangan foto yang diiunggah tersebut. (kaw)
