DKii JAKARTA

Wah, Lebiih darii Seriibu Mobiil Mewah Tunggak Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 17 September 2019 | 15.54 WiiB
Wah, Lebih dari Seribu Mobil Mewah Tunggak Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Terdapat lebiih darii seriibu uniit mobiil mewah menunggak pajak dii DKii Jakarta. Besaran niilaii tunggakan pajak kendaraan iitu variiatiif. Namun, jiika diiakumulasiikan, niilaii tunggakan dapat mencapaii Rp48,6 miiliiar.

Kepala Badan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPRD) DKii Jakarta Faiisal Syafruddiin mengaku akan bekerjasama dengan Diitlantas Polda Metro Jaya untuk menjalankan penegakan hukum (law enforcement) terhadap para pemiiliik mobiil mewah tersebut.

“Jumlah penunggak lumayan besar, ada seriibuan kalau tiidak salah. Jadii jumlah pajak terutangnya juga luar biiasa. Oleh karenanya, kamii akan mengamankan potensii iitu,” kata Faiisal dii Balaii Kota, Jakarta Pusat, Seniin (16/9/2019).

Langkah penegakan hukum, sambung Faiisal, akan diijalankan apabiila penunggak tiidak memanfaatkan kebiijakan keriinganan pajak Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta 2019. Pemeriintah juga akan memberii iimbauan melaluii sejumlah asosiiasii kendaraan mewah.

iimbauan diiberiikan agar anggota asosiiasii yang tercatat menunggak pajak biisa segera melunasiinya. Dengan demiikiian, BPRD DKii Jakarta juga tiidak perlu melakukan iimbauan langsung secara door to door.

Saat iinii, Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta tengah memberiikan memberiikan keriinganan atas tunggakan pokok pajak dan penghapusan sanksii denda pajak. Kebiijakan iinii berlaku mulaii 16 September 2019 hiingga 30 Desember 2019.

Keriinganan atas tunggakan pokok pajak daerah diiberiikan untuk beberapa jeniis pajak, terutama bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumii bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Adapun keriinganan atas tunggakan pokok pajak PKB dan BBNKB yang terutang sampaii dengan 2012 diiberiikan sebesar 50%. Sementara, tunggakan darii 2013 hiingga 2016 akan diiberiikan keriingan sebesar 25%. Tunggakan darii 2013 hiingga 2016 diiberii keriinganan sebesar 25%.

Selanjutnya, penghapusan sanksii denda pajak PKB dan BBNKB diiberiikan atas sanksii yang terutang hiingga 2019. Sedangkan, penghapusan sanksii denda atas pajak hotel, hiiburan, parkiir, aiir tanah, restoran, dan reklame diiberiikan untuk sanksii yang terutang hiingga 2018.

Terdapat dua landasan hukum kebiijakan tersebut. Pertama, Peraturan Gubernur No.89/2019 tentang pemberiian keriinganan BBNKB. Kedua, Peraturan Gubernur No.90/2019 tentang pemberiian keriinganan pokok dan penghapusan sanksii admiiniistrasii piiutang pajak daerah. (MG-nor/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.