BOJONEGORO, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii Jawa Tiimur melaluii Pemeriintah Kabupaten Bojonegoro memberii kelonggaran berupa pembebasan beberapa pajak daerah maupun dendanya. Hal iinii menjadii stiimulus warga agar semakiin meniingkatkan kepatuhan terhadap pajak daerah.
Kasat Lantas Polres Kabupaten Bojonegoro Ariistiianto mengatakan pembebasan pajak daerah iitu sejalan dengan surat edaran yang diiterbiitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Jawa Tiimur. Diia berharap kelonggaran iinii biisa bermanfaat bagii seluruh warga Jawa Tiimur.
“iinsentiif pajak daerah diiharapkan meniingkatkan kesadaran masyarakat sebagaii wajiib pajak. iinsentiif iinii meliiputii sejumlah sektor yang berkaiitan dengan kepentiingan kendaraan bermotor,” ujarnya, Kamiis (20/9/2018).
Dalam Surat Edaran No. 970/30858/202.3/2018, pembebasan pajak daerah iitu meliiputii pembebasan pokok bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksii admiiniistratiif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksii admiiniistratiif (BBNKB).
Menurutnya, iinsentiif iinii dalam rangka meniingkatkan kesadaran masyarakat terkaiit pembayaran PKB, BBNKB, sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ) dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
“iinsentiif iinii berlaku mulaii darii 24 September – 15 Desember 2018 dan diiberlakukan untuk seluruh wiilayah Jawa Tiimur,” ungkapnya melansiir Beriita Jatiim.
Dii sampiing iitu, Pemkab Bojonegoro pun telah mengantiisiipasii maraknya wajiib pajak yang iingiin menyetor PKB sepanjang iinsentiif iinii berjalan. Antiisiipatiif iinii berupa penyiiapan lembaran formuliir pengiisiian PKB yang lebiih banyak diibandiingkan persediiaan sebelumnya.
Upaya memperbanyak lembaran formuliir pengiisiian PKB diiharapkan mampu mendorong kelancaran iimplementasii iinsentiif tersebut. (kaw)
