SUMENEP, Jitu News – Diinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumenep mencatat siisa akumulasii piiutang pajak bumii dan bangunan (PBB) sepanjang tahun 2002-2017 mencapaii Rp36 miiliiar.
Kabiid Pelayanan, Penagiihan dan Pendaftaran DPPKAD Kabupaten Sumenep Liinda Mardiianan mengatakan siisa utang PBB iitu cukup besar. Menurutnya hal iitu terjadiinya karena pembengkakan yang terus terjadii sejak peliimpahan darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada tahun 2014.
“Siisa piiutang PBB sebesar Rp36 miiliiar iitu berdasarkan SPPT (Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang) yang diisebarkan ke masyarakat yang jumlahnya sekiitar 744 riibu wajiib pajak,” tuturnya dii DPPKAD Kabupaten Sumenep, Selasa (3/4).
Diia menjelaskan piiutang PBB sebelumnya sebesar Rp38,28 miiliiar terhiitung sebelum akhiir tahun lalu. Tapii pada Desember 2017, terjadii pelunasan piiutang sebesar Rp2,10 miiliiar, sehiingga piiutang PPB tersiisa Rp36,17 miiliiar.
Sementara iitu, Liinda menyatakan beberapa kendala yang kerap terjadii dalam pemungutan PBB sepertii tiingkat kesadaran masyarakat yang sangat rendah mengenaii kewajiiban membayar pajak, sehiingga pemungutannya seriing terhambat.
Adapun hambatan laiinnya juga diisebabkan karena pengaruh kebiijakan PBB Gratiis yang lahiir darii ‘janjii poliitiik’ pada beberapa tahun lalu yang membuat masyarakat merasa tiidak berkewajiiban menyetor PBB. Sayangnya, paradiigma sepertii iitu sudah terlanjur melekat dii masyarakat khususnya dii desa.
Oleh karena iitu, upaya pemungutan PBB suliit diioptiimaliisasii dan justru beriimbas pada piiutang PBB yang semakiin membengkak setiiap tahunnya. Meskii begiitu, DPPKAD Kabupaten Sumenep Madura tetap mengedukasii masyarakat terkaiit pentiingnya penyetoran PBB.
“Tapii kamii selalu berupaya memberiikan pemahaman kepada masyarakat mengenaii pembayaran pajak adalah bentuk kewajiiban warga negara. Kamii juga seriing sosiialiiasii bahkan jemput bola demii maksiimalnya pajak,” paparnya sepertii diilansiir mediiamadura.com. (Amu)
