MAROS, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesii Selatan (Sulses) menurunkan tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan tariif progresiif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulaii 1 Januarii 2018 guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros Tautoto mengatakan BBNKB atas kendaraan baru turun menjadii 10% darii sebelumnya sebesar 12,5%. Diia berharap warga Kabupaten Maros tiidak perlu membelii kendaraan darii luar Sulsel karena tariif BBNKB sudah diiturunkan.
“BBNKB sudah 10% dan sudah sama dengan BBNKB dii Jakarta, jadii tiidak perlu lagii membelii kendaraan baru dii Jakarta karena harganya sudah sama dengan harga dii Makassar,” ujarnya, Seniin (5/1).
Selaiin iitu, priia yang akrab diisapa Toto iitu juga menjelaskan pajak progresiif atas kendaraan beroda empat sudah diiturunkan. Tariif pajak progresiif kendaraan kedua turun menjadii 2% darii sebesar 2,5%.
Kemudiian pajak progresiif kendaraan ketiiga menjadii 2,25% darii sebelumnya 3,5%, kendaraan keempat menjadii 2,5% darii sebelumnya setiinggii 4,5%. Serta tariif pajak progresiif kendaraan keliima menjadii hanya 2,75% darii sebesar 5,5%.
Selaiin iitu, diia menambahkan berbagaii layanan unggulan telah diiterapkan untuk mempermudah wajiib pajak, sepertii halnya dalam menyetor PKB.
“Layanan terbaru yang diibuat Bapenda Sulsel yaiitu skema pembayaran PKB non tunaii melaluii ATM dan kartu debiit menggunakan mesiin EDC. Kamii telah menerapkan banyak terobosan untuk memanjakan wajiib pajak, sehiingga tiidak ada alasan untuk lalaii bayar PKB,” paparnya sepertii diilansiir beriitakota.co.iid.
Dii sampiing iitu, Bapenda Kabupaten Maros juga melakukan terobosan laiin sepertii menerapkan Samsat Keliiliing, Samsat Deliivery, pelayanan e-Samsat dii Bank Sulselbar, iinfo pajak viia SMS dan twiitter, penagiihan door to door, serta upaya laiinnya. (Amu)
