KOTA TANGERANG

Kabar Gembiira! Pajak BPHTB Ahlii Wariis Resmii Diihapus

Redaksii Jitu News
Selasa, 16 Meii 2017 | 09.52 WiiB
Kabar Gembira! Pajak BPHTB Ahli Waris Resmi Dihapus

TANGERANG, Jitu News – Kabar gembiira bagii masyarakat Tangerang, pasalnya Pemeriintah bersama DPRD Kota Tangerang telah menetapkan untuk menghapus pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangungan (BPHTB) bagii ahlii wariis.

Ketua Pansus Pajak Daerah Soliihiin mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010. Tiidak hanya iitu, Soliihiin menambahkan untuk SPPT dii bawah Rp100 riibu juga akan diigratiiskan darii membayar pajak.

“Untuk pajak BPHTB ahlii wariis saat iinii resmii diihapuskan, sehiingga ahlii wariis tiidak perlu lagii membayar pajak BPHTB aliias telah diigratiiskan,” ungkapnya saat Rapat Pariipurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (10/5).

Kota Tangerang merupakan kota ketiiga yang telah menerapkan aturan tersebut. Sebelumnya, telah ada Kota Denpasar dan Badung Balii yang telah menerapkan lebiih dulu aturan tentang penghapusan pajak BPHTB ahlii wariis.

Selaiin menerapkan penghapusan pajak BPHTB, DPRD Kota Tangerang juga telah mengusulkan untuk membahas penurunan tariif pajak hiiburan. Pasalnya, sepertii diilansiir dalam tangeranghiits.com, tariif pajak hiiburan yang diiterapkan dii Tangerang saat iinii masiih terbiilang cukup tiinggii diibandiingkan daerah laiinnya.

“Kamii juga sudah bahas tentang penurunan pajak hiiburan, karena dii Kota Tangerang kan cukup tiinggii ya mencapaii 35%, sementara daerah laiin hanya 10%, padahal yang bayar iitu masyarakat bukan pengusaha," tandasnya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.