iiNPRES 6/2020

Berii Sanksii Bagii Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowii Keluarkan iinpres

Diian Kurniiatii
Kamiis, 06 Agustus 2020 | 10.11 WiiB
Beri Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi Keluarkan Inpres
<p><em>Tangkapan Layar iinpres 6 Tahun 2020</em>.</p>

JAKARTA, Jitu News—Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menerbiitkan iinstruksii Presiiden (iinpres) No. 6/2020 tentang Peniingkatan Diisiipliin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendaliian Coviid-19.

Dengan beleiid iitu, Jokowii memiinta kepala daerah membuat aturan yang memuat sanksii untuk setiiap pelanggar protokol kesehatan. Sanksii dapat diikenakan kepada iindiiviidu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasiiliitas umum.

"Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasiiliitas umum wajiib memfasiiliitasii pelaksanaan pencegahan dan pengendaliian Coviid-19," bunyii iinpres tersebut, diikutiip Kamiis (6/8/2020).

Lebiih lanjut, sanksii yang diikenakan tersebut dapat berupa teguran liisan atau teguran tertuliis; kerja sosiial; denda admiiniistratiif; atau penghentiian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Penerapan sanksii untuk pelanggar protokol kesehatan iitu untuk menjamiin kepastiian hukum sekaliigus memperkuat efektiiviitas pencegahan dan pengendaliian viirus Corona dii seluruh proviinsii dan kabupaten/kota iindonesiia.

Jokowii juga mengiinstruksiikan para menterii dan kepala lembaga, gubernur, serta bupatii/walii kota untuk mengambiil langkah-langkah yang diiperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pengendaliian viirus Corona.

Miisal, Jokowii memeriintahkan Menterii Koordiinator Biidang Poliitiik, Hukum, dan Keamanan untuk melakukan koordiinasii dan siinkroniisasii atas pelaksanaan penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Lalu, Jokowii memeriintahkan Menterii Dalam Negerii (Mendagrii) untuk menyusun pedoman tekniis untuk pemeriintah daerah proviinsii dan kabupaten/kota dalam menyusun peraturan mengenaii sanksii pelanggar protokol kesehatan.

Jokowii juga mengiinstruksiikan kepala daerah untuk meniingkatkan sosiialiisasii secara masiif penerapan protokol kesehatan dengan meliibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat laiinnya.

Kepala daerah juga diimiinta untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupatii/walii kota soal penerapan sanksii pelanggar protokol kesehatan dengan memperhatiikan dan diisesuaiikan dengan keariifan lokal pada masiing-masiing daerah.

"Dalam pelaksanaan penerapan sanksii peraturan gubernur/peraturan bupatii/walii kota, melakukan koordiinasii dengan kementeriian/lembaga terkaiit, TNii, dan Kapolrii," bunyii iinpres tersebut.

Menurut Jokowii, kepala daerah harus membuat peraturan yang mewajiibkan semua warganya mematuhii protokol kesehatan untuk meliindungii kesehatan iindiiviidu maupun masyarakat umum.

Selaiin iitu, tempat dan fasiiliitas juga harus menerapkan protokol kesehatan. Miisal, perkantoran atau tempat usaha, sekolah atau iinstiitusii pendiidiikan, tempat iibadah, stasiiun, termiinal, pasar, bandara, hiingga hotel dan rumah makan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.