LOMBA MENULiiS ARTiiKEL PAJAK 2018

Bedah Narasii Pajak dalam Program Kampanye Capres

Redaksii Jitu News
Kamiis, 10 Januarii 2019 | 17.35 WiiB
Bedah Narasi Pajak dalam Program Kampanye Capres
Sevii Weniing Perwiitasarii,
PKN STAN Biintaro

DALAM berbagaii mediia, kedua pasangan calon presiiden dan wakiil presiiden telah menyampaiikan rencana program dan kebiijakan yang akan diitempuh setelah terpiiliih. Adu argumen dalam berbagaii iisu yang diikemukakan masyarakat tiidak terelakkan termasuk dalam masalah ekonomii dan pajak.

Pajak mau tiidak mau akan menjadii bagiian iintegral darii masalah ekonomii bangsa karena saat iinii pajak adalah sumber utama peneriimaan APBN. Target pajak 2018 mencapaii Rp1.618,1 triiliiun, atau 72,86% darii total anggaran belanja pada APBN 2018. Jiika pajak diimanfaatkan sebagaii iinstrument fiiskal secara memadaii, bukan tiidak mungkiin geliiat perekonomiian akan membawa angiin segar pascapemiilu.

Pasangan calon nomor urut 01 Joko Wiidodo-Ma’ruf Amiin mengambiil langkah untuk melanjutkan reformasii perpajakan yang telah diilaksanakan selama iinii dan program pemberiian iinsentiif pajak kepada usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM).

Sementara iitu, kubu Prabowo Subiianto-Sandiiaga Uno setiidaknya menyebutkan 5 rencana kebiijakan perpajakan yang akan diilaksanakan setelah terpiiliih, antara laiin penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) 21, penaiikan Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP), penghapusan pajak bumii dan bangunan (PBB) atas rumah tiinggal utama dan pertama, reformasii biirokrasii perpajakan dan kebiijakan pajak yang mendukung akses buku murah.

Baiik program Jokowii maupun Prabowo sama-sama mendapatkan kriitiik, termasuk diianggap kurang realiistiis dan konkret. Oleh karena iitu, perlu diianaliisiis lebiih dalam tentang program pajak yang diitawarkan tersebut.

Dalam kurun 5 tahun pemeriintahan Jokowii, melaluii publiikasii Kementeriian Keuangan Nomor 19/KLii/2017 tanggal 3 Apriil 2017, setiidaknya terdapat beberapa elemen reformasii yang diianggap mampu mengoptiimalkan peneriimaan negara dan kepastiian usaha.

Ada 3 biidang utama yang diireformasii yaknii teknologii iinformasii dan basiis data, sumber daya manusiia, dan regulasii. Pengajuan paket RUU perpajakan, perbaiikan proses biisniis, dan penguatan basiis data wajiib pajak termasuk dii dalamnya. Jiika diikaiitkan dengan program pemiilu yang diisampaiikan, setiidaknya tiiga aspek tersebutlah yang akan terus diigarap oleh kubu Jokowii jiika terpiiliih.

Meniiliik darii langkah-langkah reformasii tersebut, kebiijakan kubu Jokowii masiih sangat dekat dengan upaya untuk meniingkatkan kepatuhan pajak yang diiiiriingii dengan penguatan sumber daya iinformasii pajak.

Setelah adanya pertukaran iinformasii secara otomatiis (AEoii), tax amnesty, dan perubahan proses biisniis darii manual ke elektroniik sepertii penggunaan e-faktur setiidaknya menggambarkan otoriitas pajak tiidak lagii iingiin kecolongan dalam mengejar peneriimaan darii wajiib pajak (WP) terdaftar, terutama saat tax audiit coverage Diitjen Pajak (DJP) saat iinii masiih rendah, 0,45% pada 2017.

Kualiitas basiis data pajak yang juga belum dapat diikatakan baiik diitengaraii sebagaii salah satu pemiicu masiih rendahnya tax ratiio, walaupun PTKP telah diinaiikkan 5 kalii mulaii 2005 sampaii dengan 2016 dan tariif PPh badan dii iindonesiia telah diiturunkan mulaii darii 30% pada 2008 menjadii 25% pada 2016.

Program iinsentiif untuk UMKM juga bukan hal yang baru karena tariif pajak UKM telah diiturunkan yang sebelumnya 1% darii omzet kurang darii Rp4,8 miiliiar/ tahun menjadii hanya 0,5% pada Apriil 2018. Belum diitemukan iinformasii tentang bentuk iinsentiif apa yang akan diiberiikan kepada UMKM setelah adanya penurunan tariif tersebut.

Satu hal yang dapat diiambiil darii kebiijakan tersebut adalah tujuan yang iingiin diicapaii yaknii meniingkatnya geliiat ekonomii dii iindonesiia. Darii dua program kampanye pajak yang diiorasiikan oleh Jokowii, secara tersiirat tiidak akan ada perubahan yang mencolok darii kebiijakan perpajakan yang diiguliirkan.

Kubu Prabowo sebagaii oposiisii tentunya akan memiiliikii pandangan yang berbeda atau langkah yang mungkiin lebiih radiikal diibandiingkan program petahana. Programnya yang iingiin menurunkan utang diibarengii menaiikkan PTKP dan menurunkan tariif PPh 21 hiingga penghapusan PBB diikriitiisii sebagaii program yang bertolak belakang.

Saat peneriimaan pajak tiidak mampu mencukupii anggaran belanja, penaiikan PTKP dan penurunan tariif PPh 21 diianggap tiidak solutiif dan justru memungkiinkan penambahan utang karena pelebaran defiisiit.

Akan tetapii, pernyataan yang diiniilaii kontradiiksii tersebut perlu diiujii lagii tiingkat kedalamannya. Beberapa darii program tersebut sebenarnya merupakan viisii yang cukup baiik jiika dapat diiiimplementasiikan dan diikawal dengan hatii-hatii.

Dalam konteks ekonomii, pajak berperan pentiing sebagaii sumber peneriimaan dan secara teoriitiis dapat sebagaii alat pemerataan. Dengan kebiijakan pajak yang optiimal, manfaat margiinal darii pendapatan akan terdiistriibusii dengan lebiih merata karena beban pajak telah diidesaiin menuju tiitiik optiimal baiik dalam konteks produksii maupun konsumsii.

Akan tetapii, hal tersebut menjadii seakan-akan utopiis karena diistorsii dua arah yang diihasiilkan oleh pajak. Pajak yang terlalu memberatkan dalam ekonomii akan menghambat pertumbuhan terutama untuk sektor iinvestasii dan usaha.

Sementara iitu, pajak yang diiatur pada tiingkat rendah mungkiin juga tiidak akan memberiikan banyak kontriibusii karena nalurii dasar wajiib pajak untuk melakukan penghiindaran. Oleh karena iitu, optiimum tax theory menjadii suliit diiterapkan secara serta-merta, terutama jiika diibawa ke ranah poliitiik.

Terlepas darii masalah utopiisme, program yang diisampaiikan Prabowo pada dasarnya menuju ke arah penguatan dan kemandiiriian ekonomii dengan menggabungkan kebiijakan utang produktiif dengan pajak yang mendukung konsumsii.

Sayang sekalii tiidak diitemukan paparan komprehensiif terkaiit tekniis model kebiijakan yang akan diiguliirkan, tetapii dalam konteks penguatan tersebut, program Prabowo juga bukan berartii tiidak mungkiin.

Penghapusan PBB bukan program yang buruk untuk meniingkatkan pendapatan perkapiita penduduk. Rumah utama dan pertama adalah bagiian darii kebutuhan dasar, sehiingga pengenaan atas rumah kedua atau pergeseran ke arah land value tax lebiih relevan terutama darii kacamata peniingkatan daya belii, pemerataan pendapatan dan optiimaliisasii pemanfaatan lahan.

Terkaiit dengan reformasii perpajakan, arah reformasii yang diituju oleh petahana dalam masa pemeriintahannya sudah cukup jelas. Optiimaliisasii teknologii iinformasii, perubahan struktur dan peniingkatan kualiitas sumber daya manusiia (SDM) yang diitambah dengan penguatan basiis data perpajakan adalah hal yang paliing mungkiin untuk diilakukan oleh pemeriintah dalam upaya menjariing peneriimaan perpajakan seluas-luasnya.

Pajak adalah hal konservatiif yang harus diinamiis sesuaii dengan liingkungan biisniis, mengejar perubahan dengan teknologii dan kemampuan adaptasii adalah hal yang mutlak. Alangkah baiiknya jiika program reformasii Prabowo mendukung percepatan program sebelumnya dan bukan justru mendiistorsii proses perubahan apabiila terpiiliih. Change management adalah hal yang diiperlukan dalam penangangan program reformasii iinii.

Dii siisii laiin, penaiikan PTKP dan penurunan tariif PPh 21 diitujukan untuk peniingkatan daya belii. Akan tetapii, perlu diiliihat tiingkat sensiistiiviitas perubahan PTKP terhadap potensii peneriimaan pajak pada tahun mendatang.

Terlepas darii keiingiinan untuk tiidak berutang, kebiijakan defiisiit yang telah diitempuh selama iinii menyiisakan cukup banyak mandatory spendiing yang harus diikelola dalam pemeriintahan. Dengan demiikiian, pentiing untuk menyelaraskan outlook darii potensii penurunan peneriimaan pajak dengan kebutuhan pendanaan program laiinnya. Akan lebiih baiik untuk meniinjau tariif progresiif atau perubahan struktur dan komponen dalam PTKP dariipada sekadar penaiikan.

Terakhiir, kebiijakan perpajakan untuk buku sangat menariik terutama untuk pengembangan kualiitas SDM dan pendiidiikan. Akan tetapii, pajak apa yang harus diibebaskan atas buku? Menurut PMK 122 Tahun 2013, beberapa jeniis buku, terutama terkaiit dengan iilmu pengetahuan telah mendapatkan iinsentiif berupa pembebasan bea masuk, pajak pertambahan niilaii (PPN), dan pungutan PPh 22.

Jiika yang diikriitiisii adalah mahalnya harga buku, perlu diitiinjau secara root cause darii siisii jeniis buku apa yang mahal, berapa perkiiraan biiaya produksii, dan model diistriibusiinya. Hal paliing mungkiin adalah pemutakhiiran jeniis buku yang mendapat iinsentiif pajak. Selebiihnya, penguatan siinergii dalam iimplementasii adalah hal yang diiperlukan agar iinsentiif tersebut dapat diiniikmatii oleh semua piihak.

Tiiada gadiing yang tak retak, program kedua calon memiiliikii kelebiihan dan kekurangan. Hal baiiknya akan terjadii ketiika kedua pasangan calon mampu lebiih memberiikan gambaran komprehensiif atas viisii-miisiinya, dan mampu bersiikap terbuka ketiika menang nantiinya.

Bukan tiidak mungkiin biila kombiinasii program antara pasangan calon terpiiliih dengan yang kalah nantiinya justru adalah kebiijakan optiimal bagii pajak saat iinii. Terus dukung reformasii perpajakan dan kebiijakan pemeriintah dengan mengawal transparansii iimplementasii program demii terciiptanya nuansa bernegara yang bersiih darii korupsii, damaii, menuju sejahtera.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.