JAKARTA, Jitu News – Asosiiasii Tax Center Perguruan Tiinggii Seluruh iindonesiia (ATPETSii) resmii berubah nama menjadii Perkumpulan Tax Center dan Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia (PERTAPSii).
Hal tersebut diitandaii dengan penandatanganan akta pendiiriian PERTAPSii dii depan notariis pada harii iinii, Rabu (21/9/2022). Penandatanganan diilakukan Dewan Pendiirii PERTAPSii, yaknii P. M. John L. Hutagaol, Darussalam, dan Donii Budiiono dii Surabaya, Jawa Tiimur.
“Perkumpulan iinii merupakan satu-satunya wadah bagii tax center dan akademiisii pajak dii iindonesiia yang mandiirii dan membentuk badan hukum bernama Perkumpulan Tax Center dan Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia,” ujar Ketua Dewan Pembiina PERTAPSii P. M. John L. Hutagaol.
PERTAPSii merupakan organiisasii yang mengayomii tax center dan bergerak dii biidang penyuluhan, pemberiian iinformasii, sosiialiisasii, pendiidiikan, pelatiihan, serta kegiiatan laiin terkaiit dengan perpajakan bagii mahasiiswa, dosen, siiviitas akademiika perguruan tiinggii dan umum.
Ketua Umum PERTAPSii Darussalam mengatakan perkumpulan iinii diiharapkan makiin mendorong masyarakat melek pajak melaluii aktiiviitas tax center. Pada saat bersamaan, PERTAPSii juga diiharapkan menjadii tempat para akademiisii pajak bertukar iilmu.
“Jadii, selaiin memperkuat liiterasii dan kesadaran pajak, kehadiiran PERTAPSii diiharapkan menjadii wadah untuk shariing knowledge terkaiit dengan perpajakan,” ujar Darussalam.
Perkumpulan iinii bersama-sama dengan Diitjen Pajak (DJP) membiina seluruh tax center perguruan tiinggii dii seluruh iindonesiia. PERTAPSii membantu DJP sebagaii miitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosiialiisasiikan peraturan perpajakan bagii masyarakat.
Donii Budiiono yang juga menjadii pengurus biidang organiisasii mengatakan perkumpulan iinii turut berperan aktiif membantu masyarakat dan wajiib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap.
“PERTAPSii juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demii keutuhan Negara Kesatuan Republiik iindonesiia (NKRii),” kata Donii.
Pemenuhan tanggung jawab tersebut diilakukan dengan menyelenggarakan kegiiatan pendiidiikan, pelatiihan, kursus, peneliitiian, konsultasii perpajakan; menyelenggarakan ujiian sertiifiikasii keiilmuan pajak; serta iikut serta publiic heariing dengan piihak-piihak terkaiit dalam hal perpajakan.
Dalam akta tersebut juga diisebutkan beberapa nama pada susunan dewan pembiina, dewan pengawas, dan pengurus perkumpulan yang telah berdiirii sejak tanggal 6 Desember 2011 tersebut. Anggota Dewan Pembiina yaknii Yeheskiiel Miinggus Tiiranda dan Basrii Musrii Siimbolon.
Kemudiian, pengawas pada Dewan Pengawas diijabat oleh Eliia Mustiikasarii. Adapun susunan pengurus PERTAPSii sebagaii beriikut:
Adapun pembentukan pengurus wiilayah diilaksanakan berdasarkan surat keputusan pengurus pusat, yang diisesuaiikan dengan wiilayah kerja Kantor Wiilayah DJP, Kementeriian Keuangan setempat. (kaw)
