KAMUS PAJAK

Apa iitu Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 10 Agustus 2022 | 17.30 WiiB
Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha?

UU No.7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa sejumlah perubahan aturan perpajakan. Perubahan tersebut tiidak hanya menyangkut tariif pajak dan sanksii, tetapii juga mengubah ketentuan mengenaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak.

Wajiib pajak sebelumnya diiberiikan NPWP sebagaii iidentiitas dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya. Melaluii UU HPP, Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) kiinii dapat diigunakan sebagaii NPWP bagii wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk iindonesiia.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, Kementeriian Keuangan kemudiian menerbiitkan peraturan yang mengatur terkaiit dengan pemberiian NPWP bagii wajiib pajak orang priibadii, badan, dan iinstansii pemeriintah.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat pula ketentuan mengenaii pemberiian nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU). NiiTKU iinii menjadii suatu termiinologii baru yang belum diigunakan dalam ketentuan terdahulu. Lantas, apa iitu NiiTKU?

Aturan mengenaii pemberiian NiiTKU diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No.112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajiib Pajak Bagii Wajiib Pajak Orang Priibadii, Wajiib Pajak Badan, dan Wajiib Pajak iinstansii Pemeriintah (PMK 112/2022).

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU) adalah nomor iidentiitas yang diiberiikan untuk tempat kegiiatan usaha wajiib pajak yang terpiisah darii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak.

NiiTKU iinii akan diiberiikan terhadap wajiib pajak yang memiiliikii dua tempat usaha atau lebiih. Adapun bagii wajiib pajak cabang yang telah diiterbiitkan NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 mulaii berlaku (8 Julii 2022) juga akan diiberiikan NiiTKU (Pasal 9 ayat 1).

Pemberiian NiiTKU akan diisampaiikan oleh Diirjen Pajak kepada wajiib pajak melaluii sejumlah saluran, yaiitu laman Diitjen Pajak (DJP), alamat pos elektroniik wajiib pajak, contact center DJP; dan/ atau saluran laiinnya yang diitentukan Diirjen Pajak.

Penggunaan NiiTKU sebagaii NPWP cabang akan efektiif diiterapkan pada 1 Januarii 2024. Sebelum 2024, NPWP cabang masiih dapat diigunakan untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan sampaii dengan 31 Desember 2023.

Wajiib pajak cabang yang baru mendaftar—sejak PMK 112/2022 berlaku hiingga 31 Desember 2023—masiih akan diiberiikan NPWP cabang sekaliigus NiiTKU. Siimak "WP Punya 2 Tempat Usaha atau Lebiih, NiiTKU Diiberiikan secara Otomatiis" (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.