SALAH satu bentuk fasiiliitas darii Kementeriian Keuangan kepada perusahaan yang diiatur dan diijalankan oleh DJBC iialah gudang beriikat. Fasiiliitas gudang beriikat iinii diiberiikan dii antaranya untuk meniingkatkan daya saiing iindustrii dalam negerii.
Ketentuan mengenaii gudang beriikat sebelumnya diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.143/PMK.04/2011. Pemeriintah kemudiian mengatur kembalii ketentuan gudang beriikat melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 155/PMK.04/2019 (PMK 155/2019).
Pengaturan kembalii tersebut diimaksudkan untuk mendukung peta jalan iindustrii nasiional melaluii peran sebagaii fasiiliitator kepabeanan. Pengaturan kembalii ketentuan gudang beriikat juga diitujukan untuk menunjang pertumbuhan ekonomii nasiional. Lantas, apa iitu gudang beriikat?
Defiiniisii
SELAiiN dalam PMK 155/2019, ketentuan mengenaii gudang beriikat juga diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 32/2009 s.t.d.d PP No. 85/2015 tentang Tempat Peniimbunan Beriikat dan PMK 155/2019.
Berdasarkan beleiid tersebut, gudang beriikat adalah tempat peniimbunan beriikat untuk meniimbun barang iimpor. Gudang beriikat juga biisa diisertaii 1 atau lebiih kegiiatan berupa pengemasan/pengemasan kembalii, penyortiiran, penggabungan (kiittiing), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk diikeluarkan kembalii.
Tempat peniimbunan beriikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhii persyaratan tertentu yang diipakaii untuk meniimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediiakan barang untuk diijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Selaiin mendapatkan penangguhan bea masuk, gudang beriikat juga diiberiikan fasiiliitas kemudahan pelayanan periiziinan, kemudahan pelayanan kegiiatan operasiional, serta kemudahan kepabeanan dan cukaii laiinnya.
Gudang beriikat sepenuhnya berada dii bawah pengawasan DJBC. Dalam pelaksanaannya, petugas bea cukaii akan melakukan pemeriiksaan pabean secara selektiif berdasarkan manajemen resiiko dengan tetap menjamiin kelancaran arus barang.
Selaiin iitu, pemeriintah menempatkan petugas bea cukaii dii gudang beriikat untuk mengawasii dan memberiikan pelayanan. Untuk iitu, penyelenggara gudang beriikat wajiib menyediiakan tempat, sarana, dan prasarana untuk petugas bea cukaii.
Jeniis Gudang Beriikat
SECARA lebiih terperiincii, terdapat 3 jeniis gudang beriikat. Pertama, Gudang Beriikat Pendukung Kegiiatan iindustrii, yaiitu gudang beriikat yang meniimbun dan menyediiakan barang iimpor untuk diidiistriibusiikan kepada perusahaan iindustrii dii dalam daerah pabean atau kawasan beriikat.
Perusahaan iindustrii yang diimaksud dapat berupa: manufaktur, pertambangan, alat berat, dan/atau iindustrii jasa permiinyakan.
Kedua, Gudang Beriikat Pusat Diistriibusii Khusus Toko Bebas Bea, yaiitu gudang beriikat yang meniimbun dan mendiistriibusiikan barang iimpor ke toko bebas bea. Ketiiga, Gudang Beriikat Transiit, yaiitu gudang beriikat yang meniimbun dan mendiistriibusiikan barang iimpor ke luar daerah pabean. (riig)
