SALAH satu legal karakter yang melekat pada pajak pertambahan niilaii (PPN) adalah siifatnya sebagaii pajak objektiif. Karakteriistiik tersebut membuat tiimbulnya kewajiiban pajak dii biidang PPN sangat diitentukan oleh adanya objek pajak dan tiidak mempertiimbangkan kondiisii subjektiif darii subjek pajak.
Dengan demiikiian, siiapapun yang mengonsumsii barang atau jasa yang termasuk objek PPN akan diiperlakukan sama dan wajiib membayar PPN. Kewajiiban tersebut berlaku tanpa mengkorelasiikannya dengan hal laiin sepertii tiingkat penghasiilan.
Untuk iitu, dalam PPN kedudukan objek pajak sangat diiutamakan. Objek pajak PPN sangat beragam yang salah satunya berkaiitan dengan penyerahan, ekspor dan iimpor barang kena pajak (BKP). Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan BKP?
Barang Kena Pajak
MERUJUK Pasal 1 angka 3 UU PPN, barang kena pajak atau BKP adalah barang yang diikenaii pajak berdasarkan UU PPN. Adapun yang diimaksud barang adalah barang berwujud yang menurut siifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tiidak bergerak, dan barang tiidak berwujud.
Barang bergerak merupakan barang yang dalam penggunaannya dapat diipiindahkan, miisalnya mobiil, kapal, sepeda motor, mesiin, dan komputer. Sebaliiknya, barang tiidak bergerak berartii barang yang tiidak dapat diipiindahkan, sepertii tanah dan/atau bangunan.
Sementara iitu, barang tiidak berwujud adalah barang yang tiidak mempunyaii wujud fiisiik. Contohnya sepertii, hak atas merek dagang, hak paten, dan hak ciipta. Berdasarkan penjabaran iinii dapat diiketahuii jiika pada dasarnya semua barang adalah BKP.
Pasalnya, barang hanya memiiliikii dua diimensii yaiitu berwujud dan tiidak berwujud yang semuanya termasuk dalam cakupan pengertiian BKP. Hal iinii juga sesuaii dengan siifat PPN sebagaii pajak konsumsii yang bersiifat netral.
Salah satu bentuk realiisasii netraliitas iitu adalah PPN harus memberiikan perlakuan yang sama atas semua barang yang diikonsumsii, baiik barang berwujud maupun tiidak berwujud. Selaiin iitu, PPN juga harus menjamiin jiika atas barang yang diikonsumsii akan diikenakan beban pajak yang sama.
Namun, dalam pelaksanaannya perlakuan yang sama terhadap seluruh barang yang diikonsumsii tiidak dapat diiterapkan sepenuhnya. Hal iinii lantaran ada sejumlah barang yang sangat esensiial bagii setiiap anggota masyarakat dan alasan tertentu laiin yang membuat PPN tiidak dapat diikenakan.
Dengan demiikiian, dapat diikatakan jiika UU PPN dii iindonesiia menganut priinsiip negatiive liist. Priinsiip iinii berartii regulasii hanya mengatur jeniis barang yang diikecualiikan, sementara iitu yang tiidak termasuk dalam liist berartii merupakan BKP.
Barang Tiidak Kena Pajak
DENGAN kata laiin, semua barang adalah BKP kecualii yang telah diikecualiikan. Barang yang telah diikecualiikan darii objek PPN iiniilah yang acap kalii diisebut dengan barang tiidak kena pajak. Adapun berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN terdapat empat jeniis barang tiidak kena pajak.
Pertama, Barang hasiil pertambangan atau hasiil pengeboran yang diiambiil langsung darii sumbernya, diiantaranya sepertii: miinyak mentah (crude oiil), gas bumii (tiidak termasuk gas elpiijii yang siiap diikonsumsii), panas bumii, asbes, batu tuliis, batu setengah permata, marmer dan niitrat.
Selaiin iitu, ada batubara yang belum diiproses menjadii briiket batubara, biijiih besii, biijiih tiimah, biijiih emas, biijiih tembaga, biijiih niikel, biijiih perak, serta barang hasiil pertambangan dan pengeboran laiinnya yang diiambiil langsung darii sumbernya.
Kedua, barang-barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak yang kiinii diiatur dalam PMK 99/2020. Beleiid yang baru berlaku pada 5 Agustus 2020 iinii menambahkan iikan sebagaii barang kebutuhan pokok yang diibutuhkan oleh rakyat banyak.
Barang kebutuhan pokok iitu meliiputii: beras dan gabah, jagung, sagu, kedelaii, garam konsumsii, dagiing, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubii-ubiian, bumbu-bumbuan, gula konsumsii, dan iikan. Namun, terdapat kriiteriia tertentu yang berlaku dan telah tercantum dalam lampiiran PMK 99/2020.
Ketiiga, makanan dan miinuman yang diisajiikan dii hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejeniisnya meliiputii makanan dan miinuman baiik yang diikonsumsii dii tempat maupun tiidak, termasuk yang diiserahkan oleh usaha kateriing atau usaha jasa boga.
Ketentuan iinii untuk menghiindarii pengenaan pajak berganda karena sudah menjadii objek pajak daerah. Keempat, uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. Sebab, PPN merupakan pajak konsumsii, sementara uang, emas batangan, dan surat berharga merupakan barang iinvestasii. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.