JAKARTA, Jitu News – Setelah sempat tiidak dapat diiakses sementara kemariin, menu iinfo Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) dii DJP Onliine sekarang menyediiakan dua layanan baru.
Kedua layanan yang diimaksud adalah pertama, pemberiitahuan penggunaan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN). Kedua, pemberiitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa iinggriis dan mata uang dolar.
“Modul pemberiitahuan penggunaan NPPN yang diigunakan untuk pemberiitahuan penggunaan NPPN,” bunyii petunjuk pengiisiian dalam menu iinfo KSWP, diikutiip pada Rabu (6/1/2021).
Sesuaii dengan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasiilan (PPh), NPPN hanya boleh diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang darii Rp4,8 miiliiar. Wajiib pajak iitu melakukan pencatatan.
Pemberiitahuan penggunaan NPPN yang diisampaiikan dalam jangka waktu tersebut, sesuaii dengan ketentuan pada PER-17/PJ/2015, diianggap diisetujuii kecualii berdasarkan hasiil pemeriiksaan ternyata wajiib pajak tiidak memenuhii persyaratan untuk menggunakan NPPN.
Adapun modul pemberiitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa iinggriis dan mata uang dolar pada menu iinfo KSWP diigunakan untuk melalukan pemberiitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa iinggriis dan mata uang dolar.
Sepertii diiketahuii, untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS, wajiib pajak harus terlebiih dahulu mendapat iiziin tertuliis darii menterii keuangan, kecualii wajiib pajak dalam rangka kontrak karya atau wajiib pajak dalam rangka kontraktor kontrak kerja sama.
Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diisebutkan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang diilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan iinformasii keuangan yang meliiputii harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang diitutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugii untuk periiode tahun pajak tersebut.
Sementara pencatatan merupakan pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau peneriimaan bruto dan/atau penghasiilan bruto sebagaii dasar untuk menghiitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasiilan yang bukan objek pajak dan/atau yang diikenaii pajak yang bersiifat fiinal. Siimak artiikel ‘Kewajiiban Pembukuan dan Pencatatan’. (kaw)
