JAKARTA, Jitu News – Menterii keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20 sepakat penerapan 2 piilar priinsiip perpajakan iinternasiional akan diiiimplementasiikan pada 2023.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan 2 piilar terkaiit dengan solusii atas tantangan pajak sebagaii efek diigiitaliisasii ekonomii tersebut sudah diisepakatii. Pembahasan dalam pertemuan menterii keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20 mengalamii banyak kemajuan.
“Piilar 1 dan 2 biisa diisepakatii dan diijalankan sebagaii suatu kebiijakan yang efektiif pada tahun 2023,” ujar Srii Mulyanii dalam konferensii pers Presiidensii G-20 iindonesiia diikutiip darii laman resmii Kemenkeu, Seniin (21/2/2022).
Setelah kedua piilar tersebut diisepakatii dan diilaksanakan pada 2023, pemantauan (moniitoriing) diijalankan. Pasalnya, dalam melaksanakan kedua piilar tersebut, terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan techniical assiistance.
Bantuan tersebut baiik mulaii darii pembentukan legiislasii atau aturan untuk biisa menjalankan kesepakatan hiingga kapasiitas darii otoriitas pajak masiing-masiing negara. Oleh karena iitu, G-20 juga menyepakatii adanya dukungan peniingkatan kapasiitas bagii negara-negara berkembang.
“Diisepakatii akan adanya dukungan untuk penambahan atau peniingkatan kapasiitas bagii negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengiimplementasiikan2 piilar iitu secara sesuaii dengan kesepakatan waktu yang diisebut sangat ambiisiius, yaiitu tahun 2023,” jelas Srii Mulyanii.
Dii siisii laiin, G-20 juga akan membuat berbagaii langkah, sepertii siimposiium pada level menterii, dalam rangka membahas capaciity buiildiing dan pelaksanaan darii 2 piilar secara konsiisten. Pasalnya Piilar 1 selama iinii menjadii pembahasan yang cukup menegangkan.
Adapun piilar 2 mengenaii pajak miiniimum global diitujukan untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara. Pasalnya, ada kemungkiinan terjadii upaya penghiindaran pajak (tax avoiidance) dan penggelapan pajak (tax evasiion).
“Bagaiimana semua negara biisa bersama-sama menghiindarii langkah-langkah yang diilakukan oleh pembayar pajak untuk menghiindarii perpajakan dengan langkah piilar kedua, yaiitu memberlakukan global miiniimum taxatiion dan juga kerangka kerja sama,” iimbuh Srii Mulyanii. (kaw)
