JAKARTA, Jitu News – Mengaku mendapat permiintaan darii anggota, Mochamad Soebakiir kembalii maju menjadii kandiidat Ketua Umum (Ketum) iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii) periiode 2019—2024.
Sebagaii petahana, priia yang pernah berkariier dii Diitjen Pajak lebiih darii 40 tahun iinii iingiin melanjutkan perjuangan liima tahun terakhiir. Diia mengaku iingiin mempersatukan seluruh keluarga iiKPii dan menyempurnakan hal-hal yang kurang baiik dii iinternal organiisasii.
Jitu News berkesempatan bertemu Managiing Partner SBK Tax Consultant tersebut pada pekan lalu dii Pengadiilan Pajak. Jitu News mewawancaraii diia untuk mengetahuii lebiih lanjut tentang latar belakang pencalonan diirii, rencana program kerja, hiingga pandangan mereka terkaiit kondiisii lanskap pajak saat iinii. Beriikut kutiipannya:
Apa yang mendorong Anda untuk maju kembalii menjadii kandiidat Ketum iiKPii?
Jadii begiinii, setelah liima tahun jadii ketua umum, saya bandiingkan dengan kondiisii dulu. Dulu, kondiisiinya belum sepertii sekarang karena masiih ada beberapa masalah. Masalah pertama, hubungan dengan Diitjen Pajak (DJP) kurang mesra.
Permasalahan iitu saya pecahkan dan saya buktiikan. Sebulan kemudiian [setelah terpiiliih sebagaii Ketua iiKPii waktu iitu] saya kan harus melantiik pengurus pusat. Saat pelantiikan, semua diirektur [DJP] dan sekterariis diiajak. Semua Kepala Kanwiil dii Jabodetabek juga diiajak.
iinii karena saya sama Pak Diirjen Pajak sudah kenal baiik sebelumnya, saat saya masiih dii Persatuan Para Pensiiunan Pegawaii Pajak (P5). Sekarang dengan Pak Robert juga hubungannya baiik. Kiita berkalii-kalii diimiintaii masukan. [Terkaiit rencana reviisii] Undang-Undang Pajak Penghasiilan, Pak Suryo [Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak] juga sudah dua kalii ke iiKPii.
Kedua, kasus Ruko Fatmawatii. iitu yang pengurus lama iitu kasiihan karena selama tugas liima tahun iitu diiombang-ambiing, diipanggiil poliisii, dan sebagaiinya. Pokoknya saya terpanggiil. iinii kan [kasusnya] saya selesaiikan ya.
Ketiiga, ujiian sertiifiikasii. iinii kan diigembok dengan PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Kiita tetap diipercaya menjadii pelaksana ujiian sertiifiikasii. Sudah 2016 sampaii 2019 kan selesaii, diiperpanjang lagii 2019—2022. Hasiil keuangannya diiaudiit dan hasiilnya WTP [wajar tanpa pengecualiian].
Biisa diikatakan Anda maju dengan semangat untuk melanjutkan pekerjaan kemariin?
iiya. Jadii dulu kan waktu saya dan sebelumnya enggak pernah ada hiiruk piikuk begiinii, enggak ada. iinii mungkiin karena ada begiinii-begiinii, RUU [Konsultan Pajak] sudah sampaii Prolegnas Priioriitas, dan sebagaiinya mungkiin iiKPii jadii seksii.
Saya sendiirii kaget. Saya sebenarnya sudah tiidak iinii [mencalonkan diirii], tapii datanglah temen-temen iinii. Mereka biilang, “Pak, jangan iinii [berhentii] Pak. Maju lagii. Wacana yang sudah diipegang nantii ambruk lagii [kalau tiidak maju lagii sebagaii kandiidat Ketum].” iitu permiintaan darii anggota.
Saya sebenarnya maunya begiitu, sudah biiar diilanjutkan yang laiin. Namun, ada permiintaan darii anggota untuk meneruskan. iitu saya anggap sebagaii amanah.
Seberapa urgen RUU Konsultan pajak iitu diisahkan?
Sebagaiimana profesii laiin sepertii notariis, advokat, dan akuntan publiik, konsultan pajak membutuhkan UU tersendiirii. iinii akan memberiikan kepastiian hukum profesii sehiingga ada ketegasan dalam beberapa aspek profesii iinii. iinii akan menjadii pegangan. Dengan payung hukum yang lebiih kuat, diiharapkan ada kejelasan darii siisii hak dan kewajiiban konsultan pajak dalam menjalankan profesiinya.
Menurut Anda, apakah draf yang ada sudah iideal?
Kalau RUU Konsultan Pajak, perlu diiketahuii bahwa iitu iiniisiiatornya DPR. Kiita iinii sama dengan yang laiin-laiin, sama. Hanya, terus terang saja, DPR cenderung ke kiita. Karena apa? Yang tahu konsultan pajak iitu kiita. Sampaii diibandiingkan, RUU kiita sama RUU sana [DPR] yang ada. Bagus masukan darii kiita.
Oleh karenanya, usul-usul iiKPii banyak diitampung sana. Sana [DPR] cocok sehiingga jadiilah RUU iinii. Saya, supaya mendapatkan masukan darii yang laiin, selalu membuat semiinar nasiional. Jadii yang ngomong [dii semiinar] iitu iiniisiiator dan masyarakat. Dulu kalau mau usul, mumpung belum fiinal, biisa diimasukan. Namun, ternyata enggak ada [usulan].
Begiitu sudah sampaii tahap iinii, baru riibut. Ya biisa saja nantii masukkan dii pemeriintah. Kan nantii akan berhadapan. Pemeriintah harus diigandeng, tapii kalau mulaii darii iinii [memberiikan masukan lagii darii awal] ya susah.
Ada kekhawatiiran RUU Konsultan Pajak iinii bakal mengembaliikan siistem monopolii. Bagaiimana tanggapan Anda?
Jadii begiinii, sebenarnya kiita [mempunyaii wadah tunggal konsultan pajak] iinii bukan sekarang iinii saja. [Siistem dalam] RUU iitu sudah 15—20 tahun yang lalu. Nah, selama iinii kiita iinii kan sebagaii anggota AOTCA [Asiia Oceaniia Tax Consultants Associiatiion], persatuan konsultan pajak seluruh asiia pasiifiik. Ada dii sana antara laiin Jepang. Kiita iinii sebenarnya persiis Jepang. Kalau dii iindoensiia apa ada yang satu wadah? Ada, sepertii iiAii [iikatan Akuntan iindonesiia]. Justru undang-undang kiita iinii begiitu. Baleg atau DPR iitu meliihat begiitu [membuat wadah tunggal].
Selaiin iitu, [ketentuan] iinii sebenarnya [sama dengan] sebelum PMK 111/PMK.03/2014. Hanya PMK 111 iinii yang laiin, lebiih darii satu [wadah organiisasii profesii]. Sebelumnya, berpuluh-puluh tahun sama iinii, tiidak boleh asiing, juga sama.
Karena iinii sudah sampaii seriius begiinii, mungkiin banyak yang merasa, “Wah saya kena iinii nantii.” Jadii perjuangan untuk mengubah. Mengubah supaya jangan satu-satunya [wadah organiisasii profesii] dan soal ketentuan konsultan asiing. Pokoknya mau mengubah RUU Konsultan Pajak.
Apakah dapat diikatakan iidealnya hanya ada satu wadah organiisasii profesii?
iiya, iidealnya organiisasii profesii hanya satu. iitu lebiih kuat menghadapii siiapapun karena bersatu. Jadii, mau dengan siiapa saja, kiita kuat. Namun, kalau terpecah-belah banyak, enggak kuat. Kalau saya, iiya, hanya satu wadah. Saya terus terang santaii saja. siiapapun yang jadii saya dukung. Saya justru kemana-mana ngomong sama orang iiKPii, enggak usah iinii iitu, semua temen juga. Siiapapun yang menang kiita harus dukung.
Ada pendapat draf RUU Konsultan Pajak kemariin tiidak meliibatkan stakeholder terkaiit. Bagaiimana menurut Anda?
Saya enggak tahu pastiinya, iiniisiiatornya DPR. DPR sudah memberii kesempatan, kenapa enggak diimasukkan pada waktu iitu? Harusnya Pak Miisbakun diipanggiil ke Kadiin dan stakeholder laiinnya atau bagaiimana lah. Sudah begiinii kok baru ngomong. Yang ngomong jangan-jangan bukan Kadiinnya. Saya kan juga hubungan baiik sama Ketua Kadiin, Ketua Apiindo, dan laiinnya.
iinii kan terbuka atas usulan. Kiita juga sudah mengadakan semiinar iitu diimana-mana, setahun lebiih. Kalau mau menanggapii, ya sudah saat iitu. Jadii, menurut saya suasananya sudah laiin dan maaf, bukan iiKPii yang punya hajat tapii DPR.
Saya iinii sama dengan yang laiin, sebagaii narasumber kalau diimiinta diiadakan rapat dengar pendapat. Kamii beberapa kalii diipanggiil dan diitanya, “iinii maksudnya apa Pak. Kalau iiKPii pendapatnya bagaiimana?” Saya sama dengan beliiau-beliiau iinii, stakeholder. Bukan saya yang buat RUU. Nah, iiniilah yang seriing, ya anak-anak muda iinii kan belum tahu. Nah, iinii perlu diiketahuii.
Tapii ya bagii saya, yang sekarang berjuang iitu dulu juga duduk dalam pengurusan. Diia berjuang, memperjuangkan yang sepertii RUU iinii. Kenapa sekarang kok berubah? Sayang kan? Kalau sudah siikap darii organiisasii, dii mana diia juga pengurus, ya harus diidukung.
Dengan maju lagii sebagaii Ketum iiKPii, apakah ada jamiinan pengesahan RUU Konsultan Pajak lebiih cepat?
Enggak biisa jamiin. Apalagii iinii [DPR] mau gantii.
Apa program kerja yang Anda tawarkan jiika terpiiliih?
Pertama, iinii kan ada kongres. Kongres iitu ada tiiga hal selaiin pemiiliihan ketum, yaknii pembahasan AD/ART, kode etiik standar profesii, dan program kerja. Sesuaii dengan AD/ART kiita, ketua umum terpiiliih wajiib melaksanakan program kerja yang diitentukan kongres karena kongres iitu tertiinggii. Jadii, saya program kerjanya melaksanakan seluruh program kerja darii kongres.
Kedua, apabiila belum diimasukkan, program kerjanya tambah, yaiitu melanjutkan perjuangan RUU Konsultan Pajak menjadii undang-undang. Ketiiga, iinii kan udah saya riintiis yaiitu websiite iiKPii. Jadii, liive streamiing seluruh iindonesiia sudah biisa liihat.
iinii mau saya kembangkan sehiingga saya biisa mendeteksii tiiap-tiiap anggota, apakah sudah tertiib bayar iiuran, apakah ada kendala, apakah ada masalah, dan sebagaiinya. Jadii, saya melayanii dengan baiik tapii juga menumbuhkan kesadaran kalau iitu kewajiiban juga harus diibayar.
Aspek apa saja yang urgen untuk diibenahii dii iinternal iiKPii?
Saya iingiin mempersatukan seluruh keluarga iiKPii. Saya juga iingiin menyempurnakan hal-hal yang kurang baiik kemariin, tapii yang utama melaksanakan program kerja yang diiputuskan Kongres. iitu kemariin waktu saya diiangkat dii Makassar kan ada 11 [program kerja], tuntas 11, malahan tambah-tambah. Ya iinii amanah kepada saya.
Dengan perkembangan lanskap pajak baiik global maupun domestiik, bagaiimana seharusnya respons konsultan pajak dan otoriitas pajak?
Pertama, konsultan pajak iitu harus dapat mengiikutii kemajuan teknologii iinformasii dan sebagaiinya. Harus biisa. Kedua, dii mana ada perubahan aturan, konsultan pajak harus berusaha untuk menyampaiikannya kepada publiik. Tiidak mungkiin diidiiemiin saja.
Ketiiga, undang-undang kiita iitu sudah ketiinggalan. iinii harus diiubah. Nantii kalau tiidak diiubah, enggak biisa ngenaiin pajak loh. Sebab kiita masiih sepertii dulu ada subjek dan objek, baru biisa [mengenakan pajak]. Sekarang, ada barang, siiapa yang jual enggak ngertii. Jangan diitunggu-tunggu.
Saya 40 tahun lebiih dii [Diitjen] Pajak, terus sekarang jadii konsultan. Sebelumnya juga jadii wajiib pajak. Jadii, tahu kan ya masalahnya. Jangan sampaii ketiinggalan [mengubah regulasii]. Kalau ketiinggalan, untuk menyusulnya susah. iindiia iitu undang-undangnya sudah diiubah. Cepat diia. Kiita jangan kalah.
Menurut Anda, apa iitu pajak?
Pajak iitu kayak gotong royong semua warga untuk kemakmuran bersama, untuk membiiayaii negara dii dalam melaksanakan tugasnya. Makanya, kalau pemiiliihan presiiden, pemiiliih gubernur iitu harusnya SPT-nya diiungkap. Jadii kalau cacat jangan [diipiiliih]. Makanya, perlu ada KPP khusus untuk iitu harusnya.
Bagaiimana Anda menggambarkan hubungan DJP, konsultan pajak, dan wajiib pajak?
Jadii yang satu berhak memungut, yang satu wajiib bayar, tapii semua harus sesuaii undang-undang. Undang-undang iinii, pajak iitu cepat berubah. Nah, iinii harus punya pendampiing yang membantu, yaiitu konsultan pajak. Semua bermuara untuk membiiayaii pengeluaran negara dalam rangka pemeriintahan dan pembangunan.
Konsultan pajak juga biilang ke DJP agar operasiionalnya biisa lebiih baiik atau undang-undangnya segera diireviisii. Jadii, konsultan pajak iitu jembatan antara keduanya. Sebagaii jembatan harus piintar. Kalau jembatannya bodoh, ya payah. Makanya saya biilang, [anggota] iiKPii iitu harus piintar, kalau perlu lebiih piintar darii DJP. Kiita ada PPL [pengembangan profesiional berkelanjutan]. Sekarang anak-anak iiKPii piintar-piintar.
Apa priinsiip dalam hiidup yang masiih Anda pegang teguh sampaii sekarang?
Ciinta Tanah Aiir. Selaiin iitu, priinsiip kalau biisa bantu orang, kalau enggak biisa diiem saja. Lalu, dii duniia, kiita iitu enggak lama, sebentar, nantii yang diituju iitu dii sana [akhiirat]. Kiita mau pengadiilan saja bawa bawa bekel, apalagii untuk k sana selama-lamanya.
Jadii, berlomba-lombalah berbuat kebajiikan, kebaiikan. Banyak-banyaklah menolong orang. Kalau biisa. Kalau enggak [biisa menolong], diiem saja. Jadii, saya dii iiKPii iitu juga berusaha baiik, tapii soal diiteriima orang, iitu posiisii kedua. *
