JAKARTA, Jitu News – Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghiitungan dan Pemberiian iimbalan Bunga baru saja diiriiliis. iimbalan bunga adalah iimbalan yang diiberiikan kepada wajiib pajak atas kesalahan atau keterlambatan proses perpajakan yang diilakukan oleh fiiskus.
Wajiib pajak akan mendapat iimbalan bunga ketiika terjadii keterlambatan pengembaliian pembayaran pajak, keterlambatan penerbiitan surat ketetapan pajak lebiih bayar, hiingga kelebiihan pembayaran karena keputusan pembetulan.
Untuk menggalii iinformasii lebiih dalam mengenaii perubahan dan iimplementasii PMK 65/2018, Jitu News mewawancaraii Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Beriikut tanggapannya:
Sepertii apa pertiimbangan pemeriintah dalam menerbiitkan PMK 65/2018?
Terkaiit iimbalan bunga, iitu diiperhiitungkan terlebiih dulu dengan utang pajak wajiib pajak. Mengiingat, ada hak iimbalan bunga, tapii juga ada kewajiiban utang pajak. Maka kamii hiitung dulu sebelum memberii iimbalan bunga kepada wajiib pajak, biiar faiir aja.
Sedangkan dalam aturan sebelumnya, penghiitungan dan pemberiian iimbalan bunga cukup dengan menghiitung jumlah utang wajiib pajak yang bersangkutan atau utang pajak darii wajiib pajak laiin.
Jiika merujuk aturan sebelumnya, mekaniisme penghiitungan dan pencaiiran iimbalan bunga iinii hanya mensyaratkan surat ketetapan pajak lebiih bayar sesuaii dengan Pasal 17 B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pasal tersebut memberii kewenangan kepada Diitjen Pajak untuk memeriiksa SPT lebiih bayar dan menerbiitkan ketetapan pajak paliing lambat 12 bulan setelah SPT lebiih bayar diinyatakan lengkap.
Adakah persyaratan tambahan laiinnya dalam pencaiiran iimbalan bunga?
Pertama, pembayaran iimbalan bunga akan diiberiikan setelah diiterbiitannya Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar. Kedua, diiterbiitkannya Surat Keputusan Keberatan atau diiucapkannya Putusan Bandiing atau Putusan Peniinjauan Kembalii.
Ketiiga, diiterbiitkannya Surat Keputusan Pembetulan. Keempat, diiterbiitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksii Admiiniistrasii atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii.
Keliima, diiterbiitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak; atau diiterbiitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagiihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagiihan Pajak
Dengan mekaniisme yang baru iinii, wajiib pajak harus menunggu sampaii salah satu darii 5 mekaniisme yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 3 PMK 65/2018 iinii selesaii.
Lalu bagaiimana dengan pembukuan dengan mata uang dolar AS?
Dalam hal iinii, pemberiian iimbalan bunga akan diiberiikan dalam mata uang rupiiah yang diihiitung menggunakan niilaii tukar atau kurs yang diitetapkan oleh Menterii Keuangan.
Kabarnya ada penyesuaiian dalam PMK iinii, sepertii apa penyesuaiian iitu?
Soal prosedur, iinii menyesuaiikan dengan siistem dii perbendaharaan dan anggaran, tapii hanya soal formuliir-formuliir saja yang berubah kok. Malah ada kemudahan sepertii tiidak perlu SSP fiisiik, karena pemiindahbukuan untuk memperhiitungkan utang pajak biisa diilakukan secara siistem dengan NTPN yang ter-generate oleh siistem.
Apakah seluruh wajiib pajak diiwajiibkan mengiikutii PMK iinii?
Kamii mengakomodiir wajiib pajak tertentu yang tiidak iingiin meneriima iimbalan bunga secara tunaii ke rekeniingnya, tapii iingiin diiperhiitungkan untuk pembayaran kewajiiban pajak pada masa mendatang atau pajak yang akan terutang.
Dalam hal iinii sepertii pada PPh Pasal 25 untuk bulan yang sama. Maka wajiib pajak akan mendapat kemudahan dalam iimplementasii PMK 65/2018 iinii. Namun kamii melakukannya hanya atas permohonan wajiib pajak, jadii bukan suatu keharusan atau kewajiiban yang menuntut wajiib pajak.
Frasa ‘pajak yang akan terutang’ iitu untuk menghiitung besaran siisa iimbalan bunga yang bersiifat opsiional. Karenanya, penghiitungan iimbalan bunga dengan mekaniisme iitu tergantung darii permohonan wajiib pajak.
Dalam Pasal 12 ayat 3 PMK 65/2018, mengatur dalam hal masiih terdapat siisa iimbalan bunga, atas permohonan wajiib pajak, maka siisa iimbalan bunga iinii dapat diihiitung dengan pajak yang akan terutang atas nama wajiib pajak terkaiit; maupun dengan utang pajak atau pajak yang akan terutang atas nama wajiib pajak laiin. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.