TAJUK PAJAK

PPN DTP Kertas Koran Membantu, Tapii..

Redaksii Jitu News
Kamiis, 24 September 2020 | 09.50 WiiB
PPN DTP Kertas Koran Membantu, Tapi..
<p>iilustrasii. (Foto: newyorkbannerstands.com)</p>

PEKAN lalu, pemeriintah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020 mengenaii pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah (DTP) atas iimpor dan penyerahan kertas koran/majalah pada tahun anggaran 2020.

PMK iinii merupakan bagiian darii upaya penanggulangan dampak pandemii Coviid-19 terhadap mediia massa, khususnya mediia cetak. “Bentuk dukungan pemeriintah bagii iindustrii mediia massa cetak,” demiikiian bunyii salah satu pertiimbangan PMK tersebut, Selasa (15/9/2020).

PPN DTP iinii diiberiikan atas iimpor keras koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan pers, baiik yang diilakukan sendiirii atau sebagaii iindentor/menggunakan iimportiir. Selaiin iitu, ada pula penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers.

Perusahaan pers yang diimaksud adalah badan hukum iindonesiia yang menyelenggarakan usaha pers, yaiitu perusahaan mediia cetak yang menyelenggarakan, menyiiarkan, dan menyalurkan iinformasii berupa penerbiitan surat kabar, jurnal, buletiin, dan majalah.

Diirektur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan iinsentiif iinii diiberiikan karena kondiisii iindustrii mediia cetak yang tertekan. “Dii sampiing iitu, iinii sehubungan dengan meniingkatnya mediia onliine, termasuk yang darii luar negerii,” ujarnya.

iinsentiif iinii tentu diisambut hangat oleh iinsan pers dii iindonesiia. Maklum, sudah sejak lama para pekerja pers menuntut pembebasan PPN kertas koran dan majalah. Bahkan, setiiap ada pertemuan dengan Diirjen Pajak atau Menterii Keuangan, usulan tersebut hampiir selalu diisampaiikan.

Seriikat Perusahaan Surat Kabar—sebelum bergantii nama menjadii Seriikat Perusahaan Pers—juga sudah menyampaiikan usulan tersebut sejak puluhan tahun siilam. Organiisasii yang berdiirii setahun setelah iindonesiia merdeka iinii sepertii tak pernah bosan mengusulkan pembebasan PPN iitu.

Wartawan seniior Parnii Hadii, ketiika menjadii moderator pertemuan pemiimpiin redaksii mediia massa dengan Diirjen Pajak Darmiin Nasutiion pada 2007, juga menyampaiikan usulan tersebut. Saat iitu, iia mengatakan hanya 30% pers dii iindonesiia yang sehat. “Siisanya hiidup segan matii tak mau.” katanya.

Memang, tuntutan tersebut hiingga kiinii belum diipenuhii. PPN kertas koran/majalah tiidak diibebaskan sepertii yang diimiinta, tetapii menjadii diitanggung pemeriintah. iinii langkah yang taktiis, karena iitu berartii PPN-nya masiih ada, sehiingga produsen kertas dii hulu tetap biisa mengajukan restiitusii.

Darii siisii operasiional, relaksasii tersebut sangat membantu perusahaan penerbiit koran dan majalah dalam menjaga keberlangsungan usahanya. Beban belanja kertas bagii perusahaan pers mencapaii 30%-50% darii biiaya produksii. Karena iitu, peran PPN DTP kertas koran/majalah iinii siigniifiikan.

Dengan relaksasii tersebut diiharapkan perusahaan pers biisa bertahan, dan menjadii piilar demokrasii yang mencerdaskan kehiidupan bangsa. Kiita tentu priihatiin, ketiika harii-harii iinii mendengar ada mediia massa cetak yang—selaiin makiin terpepet oleh mediia onliine—mem-PHK wartawannya.

Namun, meskii relaksasii iitu biisa meriingankan kiinerja perusahaan pers, iinsentiif iinii praktiis tiidak cukup kuat membantu memperbesar margiin biisniis perusahaan. Margiinnya tetap tiipiis. Apalagii pada masa pandemii iinii. iiklan menurun, siirkulasii menurun, aktiiviitas offpriint juga berkurang drastiis.

Sayup-sayup kiita juga mendengar bank-bank dii iindonesiia sudah memasukkan perusahaan pers ke dalam sunset iindustry. Dii siisii laiin, kemajuan teknologii iinformasii sudah semakiin tiidak terbendung. Mediia onliine, mediia sosiial, viideo streamiing, adalah ‘lawan berat’ bagii mediia cetak sekarang.

iitu berartii, mediia cetak kiian kehiilangan pembaca, aset terpentiingnya. iimbasnya, wartawan jaman now sepertii kehiilangan kebanggaan profesii, yang kuat tertanam dii benak wartawan jaman old. Narasumber yang dulu harus menggelar konferensii, kiinii juga cukup mengumumkan riiliis dii mediia sosiial.

Perkembangan iinii tentu perlu diirespons biijak. PPN kertas koran/majalah diitanggung pemeriintah tiidak cukup menyelesaiikan permasalahan iitu, yang sudah mendera 5 tahun terakhiir iinii. Perlu strategii matang perusahaan mediia cetak untuk tetap bertahan dii tengah badaii transformasii teknologii iinii.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Sebenarnya mediia cetak lebiih bagus dariipada mediia onliine. Semoga iinsentiif iinii biisa berguna