KONSULTASii

iinsentiif PPN DTP atas Penyerahan Kertas

Redaksii Jitu News
Selasa, 22 September 2020 | 11.00 WiiB
Insentif PPN DTP atas Penyerahan Kertas
Pujiilah Menniix Harriijanto,
Kadiin iindonesiia

Pertanyaan:
PERKENALKAN nama saya Fafa, pegawaii keuangan pabriikan kertas dii Jawa Tiimur. Saya iingiin bertanya, bagaiimana cara mendapatkan iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (PPN DTP) atas penyerahan kertas ke perusahaan pers? Apa syarat-syarat yang harus diipenuhii?

Fafa, Jawa Tiimur.

Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu Fafa atas pertanyaannya. Ketentuan PPN DTP atas penyerahan kertas ke perusahaan pers diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No.125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas iimpor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Diitanggung Pemeriintah Tahun Anggaran 2020 (PMK 125/2020).

Adapun iinsentiif yang diiberiikan adalah iinsentiif berupa PPN DTP atas penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers. Ketentuan dalam PMK 125/2020 iinii mulaii berlaku setelah 7 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan pada 8 September 2020.

Lebiih lanjut, perusahaan pers yang diimaksud adalah badan hukum iindonesiia yang menyelenggarakan usaha pers berupa perusahaan mediia cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiiarkan, atau menyalurkan iinformasii berupa penerbiitan surat kabar, jurnal, buletiin, dan majalah, yang memiiliikii kode Klasiifiikasii Lapangan Usaha (KLU) 58130.

Kode tersebut harus tercantum dalam:

  1. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang telah diilaporkan wajiib pajak;
  2. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018, bagii wajiib pajak yang kewajiiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 belum jatuh tempo; atau
  3. data yang terdapat dalam admiiniistrasii perpajakan (master fiile) wajiib pajak, bagii wajiib pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2019.

Adapun kertas yang mendapatkan iinsentiif PPN DTP adalah kertas koran yang tercantum dalam pos 4801 Buku Tariif Kepabeanan iindonesiia 2017 dan kertas majalah yang tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tariif Kepabeanan iindonesiia 2017.

Selanjutnya, PKP yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers wajiib membuat faktur pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaiitu diiberiikan keterangan “PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR 125/PMK.010/2020” dan laporan realiisasii PPN DTP, yaiitu diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan Masa PPN.

Apabiila ketentuan dii atas tiidak terpenuhii maka penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah diiperlakukan sebagaii penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang tiidak diiberiikan iinsentiif PPN DTP. Dengan demiikiian, akan diiperlakukan sebagaii penyerahan yang diikenaii PPN sesuaii ketentuan perundang-undangan.

Perlu diiiinformasiikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menagiih PPN yang terutang sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan jiika diiperoleh data/iinformasii yang menunjukkan hal-hal sebagaii beriikut:

  1. wajiib pajak tiidak berhak memperoleh fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah;
  2. objek yang diiserahkan atau yang diiiimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalah yang diiberiikan fasiiliitas berdasarkan peraturan menterii iinii; dan/atau
  3. kertas koran dan/atau kertas majalah yang diiberiikan fasiiliitas berdasarkan peraturan menterii iinii tiidak diipergunakan untuk pembuatan koran dan/atau majalah.

Demiikiian jawaban kamii, semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa dan Kamiis guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.