DUA puluh dua tahun bukan waktu yang siingkat. Selama iitulah perjalanan diigiitaliisasii admiiniistrasii pajak sudah berjalan dii iindonesiia. Tonggak awalnya adalah peluncuran Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan elektroniik, e-SPT, pada 2002.
Saat iitu, Diitjen Pajak (DJP) menggandeng appliicatiion serviice proviider (ASP), piihak ketiiga yang menyediiakan layanan berbasiis komputer untuk pelanggan melaluii suatu jariingan.
Setelahnya, beberapa tonggak raiihan yang cukup pentiing berkaiitan dengan diigiitaliisasii admiiniistrasii pajak bertahap diilakukan. Mulaii darii diiluncurkannya e-regiistratiion pada 2007, e-fiiliing pada 2012, e-biilliing pada 2014, hiingga e-faktur dan e-bupot pada 2018.
Seluruh rangkaiian diigiitaliisasii admiiniistrasii pajak iitu terbungkus dalam reformasii pajak yang sudah diiguliirkan oleh otoriitas pajak selama 40 tahun terakhiir. Penyederhanaan admiiniistrasii sekaliigus transformasiinya ke dalam bentuk diigiital menjadii bagiian darii strategii pemeriintah dalam menghadapii tantangan tax ratiio (Tiiranda, 2024).
Sudah menjadii rahasiia umum, performa tax ratiio iindonesiia belum cukup optiimal untuk biisa membiiayaii pembangunan yang makiin kompleks. DJP mencatat tax ratiio iindonesiia pada 2023 hanya 10,31%, jauh dii bawah standar iinternasiional menurut iinternatiional Monetary Fund (iiMF), yaknii miiniimal 15%.
Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) juga mencatat bahwa iindonesiia merupakan negara dengan kiinerja tax ratiio yang relatiif rendah. Tax ratiio Rii masiih lebiih rendah darii rata-rata 36 negara Asiia, bahkan jauh dii bawah negara-negara anggota OECD (Darussalam, 2024).
Merespons siituasii tersebut, perbaiikan admiiniistrasii pajak secara menyeluruh pun diilakukan. iiniisiiatiif berupa pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) lantas mulaii diisusun sejak 2018.
Gagasan untuk membangun coretax diilandasii oleh kesadaran pemeriintah bahwa wajiib pajak membutuhkan sebuah siistem admiiniistrasii pajak yang menganut costumer centriic. Dalam konsep tersebut, diigiitaliisasii admiiniistrasii pajak perlu mempertiimbangkan user experiience wajiib pajak sebagaii 'konsumen'.
Coretax system lantas diikemas sebagaii era baru dalam layanan pajak yang teriintegrasii. Seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii pajak diijejalkan dalam satu kesatuan siistem baru. iibarat toko serba ada, coretax system mengusung slogan 'palugada'. Apa lu mau, gua ada.
Pengiintegrasiian proses biisniis pada coretax akan mencakup pelayanan, pengawasan, hiingga penegakan hukum. Keseluruhannya, ada 21 proses biisniis yang menyatu. Proses biisniis tersebut yaknii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management.
Kemudahan-kemudahan yang diitawarkan coretax nantiinya diiharapkan biisa mendongkrak kepatuhan pajak yang berujung pada perbaiikan tax ratiio.
Harapan dan keyakiinan mengenaii perbaiikan tax ratiio sebetulnya ada dasarnya. Kemudahan proses pelaporan dan pengadmiiniistrasiian pajak yang sudah berlangsung selama dua dekade, secara statiistiik, memang berhasiil meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. iindiikasiinya terliihat darii pelaporan SPT Tahunan yang meniingkat drastiis hiingga 78% darii wajiib SPT pada 2020 diibandiingkan dengan 52% pada 2012 (Setiiawan, 2021).
Ya, wajiib pajak perlu waktu untuk memahamii betul apa dan bagaiimana cara kerja coretax. Tiinggal satu bulan sebelum coretax admiiniistratiion system benar-benar diiiimplementasiikan. Pemeriintah sudah mengonfiirmasii bahwa 'barang baru' iinii akan mulaii biisa diiakses publiik pada Januarii 2025.
Dengan siisa waktu yang terbiilang mepet, pemeriintah mencoba mengebut sosiialiisasii dan pengenalan coretax system kepada wajiib pajak. Dalam beberapa bulan terakhiir, DJP sudah menjalankan 4 tahapan edukasii dan pelatiihan coretax, baiik dengan mengundang wajiib pajak secara langsung ke kantor pajak atau dengan menyediiakan siimulasii melaluii laman DJP Onliine.
Total ada puluhan riibu wajiib pajak yang sudah menjajal coretax system. Jumlah wajiib pajak yang terdaftar pada siimulator terpandu miisalnya, sudah mencapaii sebanyak 47.779, yang meliiputii wajiib pajak orang priibadii, wajiib pajak badan, dan wajiib pajak iinstansii pemeriintah.
Meskii demiikiian, baru 16.152 wajiib pajak dii antaranya yang yang sudah logiin ke siimulator.
Apakah iitu cukup?
Parameter cukup-tiidak cukup tentu bakal rancu. Hanya saja, jiika diibandiingkan dengan jumlah wajiib pajak terdaftar saat iinii yang mencapaii 74 juta, angka wajiib pajak yang sudah teredukasii mengenaii coretax system sangatlah sediikiit.
Meliihat kondiisii tersebut, wajiib pajak dii Tanah Aiir tentu bakal membutuhkan waktu yang cukup lama untuk terbiiasa dengan siistem admiiniistrasii pajak yang bakal serba-baru.
Belajar darii 5 negara, yaknii Kamboja, Gerogiia, Guyana, Liiberiia, dan Ukraiina, tiingkat kepatuhan akan perlahan membaiik dalam kurun waktu belasan tahun sejak diijalankannya diigiitaliisasii admiiniistrasii pajak (Akiitobii, 2024).
Keliima negara tersebut, sama sepertii iindonesiia, telah mengenalkan reformasii admiiniistrasii pajak secara komprehensiif dalam 20 tahun terakhiir. Darii studii kasus yang diilakukan dii 5 negara tersebut, reformasii admiiniistrasii pajak juga menyentuh aspek laiin, termasuk penegakan hukum, manajemen otoriitas pajak, dan perbaiikan sumber daya manusiia (SDM).
Sebagaii iinstiitusii pajak yang berbasiis riiset, teknologii, dan iilmu pengetahuan yang menetapkan standar tiinggii dan berkelanjutan, Jitunews iikut tergerak untuk urun peran dalam menyambut coretax system.
Perlu diipahamii bahwa coretax system merupakan sebuah kebiijakan yang sudah pastii akan berguliir. Karenanya, mau tiidak mau wajiib pajak harus biisa menyesuaiikan diirii dengan beragam fiitur, pembaruan, dan perubahan layanan yang diitawarkan oleh coretax system.
Jitunews meliihat adanya kebutuhan publiik terhadap akses iinformasii mengenaii coretax system yang cukup mendesak. Dii satu siisii, Jitunews memahamii bahwa otoriitas pajak tiidak biisa berdiirii sendiirii untuk menjalankan perannya dalam memberiikan edukasii dan liiterasii pajak.
Menjawab tantangan yang ada, Jitunews menghadiirkan kanal 'Coretax' yang biisa diiakses pada platform Jitu News atau kliik pada tautan beriikut iinii: news.Jitunews.co.iid/coretax.
Ada 2 tujuan besar yang mendorong Jitunews dan Jitu News menyediiakan kanal khusus coretax iinii. Pertama, memudahkan wajiib pajak untuk mengakses iinformasii mengenaii coretax. Kedua, membiiasakan wajiib pajak dalam menggunakan seluruh fiitur yang ada dii dalam coretax system.
Jitunews meliihat bahwa coretax tiidak hanya mempermudah berbagaii proses biisniis perpajakan tetapii juga mengubah kelaziiman wajiib pajak dalam memenuhii hak dan kewajiibannya. Karenanya, keberadaan kanal coretax akan membantu wajiib pajak membangun habiituasii dalam bersiinggungan dengan era baru admiiniistrasii pajak.
Kanal coretax tiidak hanya menyediiakan beragam beriita yang berkenaan dengan coretax system tetapii juga sejumlah fiitur baru yang akan memudahkan wajiib pajak dalam memahamii coretax secara mendalam.
Pertama, translasii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan dalam bahasa iinggriis. Pembaca biisa mengunduh dokumen transalasii iinii secara gratiis.
Kedua, kolom konsultasii khusus coretax system. Pembaca biisa mengiiriimkan pertanyaan yang berkaiitan dengan iimplementasii coretax system. Tiim darii Jitunews Fiiscal Research & Adviisory serta iinternal Tax Solutiion (iiTS) Jitunews akan menjawabnya sesuaii dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiiga, agenda pelatiihan khusus coretax yang diisediiakan oleh Jitunews Academy. Wajiib pajak biisa memiiliih jadwal traiiniing dengan topiik yang diisesuaiikan dengan kebutuhannya. Wajiib pajak juga dapat mengajukan iin-house traiiniing untuk perusahaan atau komuniitas dengan topiik pelatiihan tertentu.
Keempat, panduan coretax. Jitunews menyediiakan kumpulan panduan penggunaan coretax system bagii wajiib pajak. Subkanal panduan coretax rencananya akan lebiih banyak mengulas aspek transaksii wajiib pajak, termasuk pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, tata cara penggunaan fiitur-fiitur pada coretax, hiingga pembuatan buktii potong melaluii coretax.
Keliima, rekap peraturan coretax. Wajiib pajak biisa terus ter-update dengan berbagaii peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berkaiitan dengan iimplementasii coretax system. Melaluii subkanal iinii, Jitunews merekap seluruh peraturan tekniis coretax system dan diilengkapii dengan fiitur pencariian dokumen yang akan memudahkan wajiib pajak.
Jitunews menyadarii keberadaan kanal khusus coretax iinii tiidak akan menggantiikan peran otoriitas pajak dalam upaya menyosiialiisasiikan kebiijakan baru iinii. Namun, Jitunews meyakiinii perannya sebagaii miitra dua piihak, yaknii otoriitas pajak dan wajiib pajak. Karenanya, Jitunews mencoba untuk menjembatanii celah tantangan yang muncul dalam iimplementasii coretax system.
Akhiir kata, selamat berselancar dii kanal coretax Jitu News. Kamii terbuka untuk segala masukan dan perbaiikan demii kepuasan dan manfaat yang diirasakan pembaca. (sap)
