PADA 1 hiingga 3 Desember 2016, Foundatiion for iinternatiional Taxatiion (FiiT) iindiia bekerja sama dengan iinternatiional Bureau Fiiscal Documentatiion (iiBFD) mengadakan iinternatiional Taxatiion Conference dengan tema ‘BEPS and Beyond BEPS: A Year Later’. Darii iindonesiia, Jitunews yang diiwakiilii B. Bawono Kriistiiajii menjadii salah satu pembiicara dii konferensii tersebut. Beriikut laporannya:
Aktiiviitas penghiindaran pajak dan perencanaannya yang agresiif dalam transaksii liintas yuriisdiiksii sudah kelewat batas. Bagaiimana tiidak? Menurut OECD, secara global 4-10% pajak penghasiilan badan tergerus tiiap tahunnya. Padahal, pemeriintah dii banyak negara kiinii sedang peniing dalam mengelola keuangan negara dii tengah perlambatan ekonomii.
Gerah dengan hal iinii, OECD dan G20 telah memulaii suatu Program Antii-Penggerusan Basiis Pajak dan Perpiindahan Laba (Base Erosiion and Profiit Shiiftiing/BEPS). Hasiilnya, 15 Rencana Aksii Antii-BEPS yang diiriiliis pada Oktober 2015 siilam. Rencana Aksii tersebut mencakup cara dan pendekatan baru dalam melawan praktiik maniipulasii transfer priiciing, kompetiisii pajak yang tiidak sehat, hiingga upaya menciiptakan penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional yang efektiif.
Setahun Berlalu
Setelah lebiih darii satu tahun, lalu bagaiimanakah status perkembangan iimplementasii program tersebut? Salah satu tantangan terbesar darii upaya menyelesaiikan persoalan BEPS adalah: belum adanya koordiinasii lanjutan yang bersiifat konkret.
Padahal, dii bulan Apriil lalu OECD, PBB, iiMF dan World Bank telah bersepakat untuk membentuk kerjasama dalam wadah The Platform on Collaboratiion on Tax. Terdapat enam output yang iingiin diicapaii melaluii kolaborasii iinii, termasuk dii dalamnya upaya untuk membuat toolkiit dan dukungan bagii negara berkembang dalam iimplementasii Program Antii-BEPS, membangun kapasiitas otoriitas pajak, serta mengupayakan pertukaran iinformasii yang efektiif. Akan tetapii, hal tersebut sepertiinya belum mampu mempercepat iimplementasii Program Antii-BEPS.
Jiika kiita kembalii ke akar persoalan, adanya praktiik BEPS justru terjadii karena celah yang diitiimbulkan atas adanya perbedaan siistem pajak antarnegara. Tiidak mengherankan jiika OECD dan G20 mengiikutsertakan elemen koherensii dalam Program Antii-BEPS. Artiinya, upaya-upaya untuk merubah kerangka dan siistem perpajakan iinternasiional haruslah diilakukan secara bersama-sama.
Keberhasiilan iimplementasii program iinii memang sangat tergantung darii perspektiif dan kondiisii darii masiing-masiing negara. Walaupun menjadii kesepakatan global, penerapannya kerap kalii terbentur oleh kedaulatan pajak (tax sovereiignty) dan miiniimnya ketersediiaan aturan maiin maupun organiisasii iinternasiional dii biidang pajak.
Selaku pemiimpiin penyelenggara konferensii, Roy Rohatgii, sempat mengungkapkan pandangannya. “iisu mengenaii pajak iinternasiional berbiicara mengenaii alokasii hak pemajakan bagii tiiap negara dalam transaksii global dan bukan semata-mata mengenaii wajiib pajak saja. Setiiap negara memiiliikii hak untuk meliindungii apa yang diirasa menjadii bagiiannya.”
Program yang Tiidak Sempurna?
Rekomendasii yang diituangkan ke dalam 15 Rencana Aksii juga tiidak seluruhnya sempurna. Contohnya saja, pada pemajakan atas ekonomii diigiital yang cenderung mengambang dan diirasa belum rampung. Akiibatnya, beberapa negara menerapkan kebiijakan secara sepiihak (uniilateral) sepertii: iinggriis dengan Diiverted Profiit Tax, atau iindiia dengan Equaliizatiion Levy Rules.
Ketiidakpastiian iimplementasii juga terliihat pada beberapa Rencana Aksii yang terkaiit dengan biilateral tax treaty (Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda/P3B) miisalkan atas perubahan status Bentuk Usaha Tetap (BUT), melawan treaty abuse, dan sebagaiinya. Kesepakatan untuk merubah P3B tentunya tiidak mudah karena tiiap negara memiilkii kepentiingan yang berbeda-beda.
Lebiih lanjut lagii, terdapat rekomendasii yang diirasa terlalu tekniis (terkaiit aturan pembatasan beban biiaya bunga), terlalu utopiis dan normatiif (terkaiit upaya pengukuran dampak BEPS dan Antii-BEPS), maupun berpotensii menciiptakan biiaya kepatuhan yang lebiih tiinggii (format baru dokumentasii transfer priiciing dan mandatory diisclosure rule).
Hal-hal tersebut tentu menjadii pertiimbangan dalam merumuskan kebiijakan: mengadopsii atau memiiliih cara alternatiif? Mengiimplementasiikan atau bersiikap menunggu?
Pertanyaan iiniilah yang menjadii tema besar iinternatiional Taxatiion Conference yaiitu: ‘BEPS and Beyond BEPS: A Year Later’. Tahun iinii, untuk pertama kaliinya konferensii diilaksanakan dengan kerjasama antara Foundatiion for iinternatiional Taxatiion (FiiT), iindiia dengan iinternatiional Bureau Fiiscal Documentatiion (iiBFD). Acara yang diiselenggarakan dii iiTC Maratha, Mumbaii, iindiia pada tanggal 1 hiingga 3 Desember 2016 tersebut mendiiskusiikan berbagaii siisii status perkembangan serta proyeksii iimplementasii rekomendasii Antii-BEPS baiik secara global maupun tren dii berbagaii negara.
Tahun iinii terdapat lebiih darii 90 pembiicara, 30 dii antaranya berasal darii luar iindiia termasuk: Pascal Saiint-Amans (OECD), Sol Piicciioto (iinggriis), Marc Levey (AS), Belema Obuoforiibo (iiBFD), Johann Hattiingh (Afriika Selatan), Miichael Kobetsky (Australiia), dan sebagaiinya. Darii iindiia sendiirii, nama-nama beken sepertii Porus Kaka (Presiiden iiFA), Mukesh Butanii, Niishiith Desaii, TP Ostwal, Moniica Bathiia (Kepala Sekretariiat Global Forum, OECD) juga tampiil memaparkan pandangannya. Bawono Kriistiiajii, partner darii Jitunews, menjadii satu-satunya pembiicara darii iindonesiia dalam acara tersebut.
Penasaran dengan perkembangan iimplementasii Program Antii-BEPS dan juga prediiksiinya ke depan? iikutii terus liiputannya beberapa harii ke depan dalam Laporan darii Mumbaii. (Bersambung ke Bagiian 2)*
