TEPAT pada 2012, penuliis, Seniior Manager of Tax Compliiance & Liitiigatiion Serviices Jitunews Deborah telah memperoleh kesempatan besar sebagaii peneriima full scholarshiip pertama darii Jitunews untuk melanjutkan studii pada jenjang S2 jurusan perpajakan iinternasiional dii Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness Admiiniistratiion, Austriia.
Melaluii Human Resource Development Program (HRDP), Jitunews secara berkala mengiiriimkan para profesiionalnya untuk menempuh jenjang pendiidiikan yang lebiih tiinggii. Tahun iinii, ada dua profesiional Jitunews yang meneriima kesempatan yang sama sepertii penuliis, yaiitu Manager Tax Compliiance & Liitiigatiion Serviices Anggii P.ii. Tambunan dan Speciialiist of Transfer Priiciing Serviices Rahmat Muttaqiin.
Pada tahun iinii, tepatnya dii penghujung 2019, penuliis diiberii kesempatan oleh Jitunews untuk kembalii mengunjungii kampus tersebut. Beriikut iinii adalah laporan darii hasiil kunjungan tersebut terkaiit dengan transaksii keuangan iintra-grup.
***
Menurut pengamatan penuliis, baiik otoriitas maupun praktiisii perpajakan masiih memiiliikii fokus yang cukup besar atas transaksii keuangan yang diilakukan antar grup afiiliiasii. Transaksii keuangan iintra-grup iinii memiiliikii peran pentiing tersendiirii dii dalam suatu grup perusahaan. Namun, dalam praktiiknya dapat saja diitemukan berbagaii pertanyaan seputar penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha, mengiingat cukup kompleksnya transaksii tersebut (Bakker, 2013).
Untuk iitu, para praktiisii mencatat setiidaknya terdapat dua hal utama yang patut diiperhatiikan dalam transaksii keuangan iintra-grup. Pertama, penerapan analiisiis kesebandiingan (comparabiiliity analysiis). Kedua, penerapan analiisiis fungsii (functiional analysiis) atas transaksii piinjaman antar perusahaan (iintercompany loan) serta jamiinan antar perusahaan (iintercompany guarantees) (Sulejmanii, 2019).
Analiisiis kesebandiingan memiiliikii posiisii yang pentiing karena merupakan bentuk konkret darii penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (Darussalam, 2013). Faktor kesebandiingan atas transaksii iintercompany loan maupun iintercompany guarantees tiidak hanya berkutat pada iidentiifiikasii atas syarat dan ketentuan yang terdapat dii dalam perjanjiian piinjaman saja tetapii juga faktor-faktor laiin.
Faktor-faktor laiin iitu miisalnya frekuensii pembayaran piinjaman, commiitment fee, negara debiitur dan krediitur berasal, serta keberadaan akad (covenant). Hal tersebut juga relevan diipertiimbangkan sebagaii gambaran riisiiko yang harus diitanggung baiik oleh krediitur maupun debiitur.
Selanjutnya, analiisiis fungsii merupakan sebuah landasan utama dalam penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (Harr, 2008). Penerapan priinsiip kewajaran juga memerlukan analiisiis atas fungsii yang diijalankan, riisiiko yang diitanggung masiing-masiing piihak, serta aset yang diigunakan (iirawan, 2013).
Draf diiskusii umum (publiic diiscussiion draft/draf diiskusii) yang diipubliikasiikan pada awal Julii 2018 secara khusus mendiiskusiikan transaksii keuangan iintra-grup. Dalam draf diiskusii iinii diisebutkan bahwa untuk melakukan analiisiis fungsii atas transaksii iintercompany loan diisarankan untuk menjalankan analiisiis sebagaiimana perusahaan iindependen melakukan pengambiilan keputusan untuk memberiikan piinjaman. Artiinya, pemberii piinjaman piihak afiiliiasii perlu melakukan berbagaii pertiimbangan terlebiih dahulu sebelum memberiikan piinjaman sebagaiimana diilakukan oleh piihak iindependen.
Selaiin iitu, draf diiskusii juga menyarankan untuk mempertiimbangkan keberadaan tiingkat pengembaliian bebas riisiiko (riisk free rate of return) atas pengembaliian yang diiharapkan untuk diiteriima tanpa adanya riisiiko apa pun. Artiinya, krediitur diiharapkan memiiliikii penghasiilan yang lebiih tiinggii dalam memberiikan piinjaman diibandiingkan apabiila piinjaman tersebut diiiinvestasiikan dalam bentuk laiinnya.
Menurut sudut pandang debiitur, fungsii yang perlu diipertiimbangkan biiasanya berkiisar pada ketersediiaan dana untuk membayar kembalii pokok dan bunga piinjaman sesuaii waktunya. Hal iinii termasuk menyediiakan jamiinan agunan, peniinjauan, serta pemenuhan seluruh kewajiiban yang diipersyaratkan oleh krediitur.
Terhadap transaksii iintercompany guarantees, draf diiskusii tiidak menyediiakan secara ekspliisiit panduan yang dapat diigunakan. Namun demiikiian, priinsiip yang diigunakan dii dalam transaksii iintercompany loan dapat diiapliikasiikan, dii mana pemberii garansii akan mengambiil berbagaii pertiimbangan selayaknya perusahaan iindependen dalam memberiikan garansii kepada suatu perusahaan (Sulejmanii, 2019).
Dengan demiikiian, perusahaan afiiliiasii harus melakukan peniilaiian kelayakan krediit kepada debiitur. Sejalan dengan hal iinii, pemberii garansii diiharuskan memiiliikii kemampuan untuk melakukan peniilaiian serta memiiliikii kapasiitas keuangan untuk menanggung beban riisiiko yang mungkiin terjadii.
Apabiila pemberii garansii tiidak memiiliikii kapasiitas keuangan untuk menanggung beban riisiiko maka biiaya atas guarantee fee dapat diianggap tiidak terjadii dan berakiibat pada tiidak dapat diibiiayakannya pembayaran tersebut oleh piihak debiitur (Sulejmanii, 2019). Konsekuensii laiinnya, pembayaran tersebut dapat diianggap sebagaii pembayaran diiviiden yang harus diikenakan pemotongan pajak.
Menurut pendapat penuliis, draf diiskusii iinii memang memberiikan klariifiikasii dan gambaran bagaiimana analiisiis transfer priiciing atas transaksii keuangan iintra-grup dapat diijalankan. Namun demiikiian, perlu diigariisbawahii bahwa draf diiskusii iinii belumlah fiinal dan masiih berproses untuk menunggu tanggapan darii khalayak umum. Oleh karena iitu, saran-saran yang terkandung dii dalamnya tiidaklah mengiikat dan masiih harus menunggu laporan fiinal darii OECD.*
