OPiiNii PAJAK

Diigiitaliisasii Layanan Pajak dii Tengah Pandemii Coviid-19

Redaksii Jitu News
Selasa, 26 Meii 2020 | 10.01 WiiB
Digitalisasi Layanan Pajak di Tengah Pandemi Covid-19
iindrajaya Burnama,
pegawaii Diitjen Pajak

KLAUS Schwab, pendiirii World Economiic Forum, berpendapat perubahan teknologii secara drastiis akan mengubah cara iindiiviidu, perusahaan, dan pemeriintah beraktiiviitas, hiingga menyebabkan perubahan fundamental. Salah satunya tampak darii iinternet yang sangat memengaruhii kehiidupan.

Apalagii dii tengah merebaknya pandemii Coviid-19 sepertii sekarang. Pemeriintah menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosiial Berskala Besar dii beberapa wiilayah dii Tanah Aiir untuk mencegah merebaknya pandemii Coviid-19 yang telah menelan banyak korban jiiwa.

Salah satu dampaknya adalah pembatasan bekerja dii luar rumah sehiingga kerja diilakukan dii rumah (work from home/WFH) dengan berbekal koneksii iinternet. Sebuah wacana yang pernah mengemuka dii tahun lalu terkaiit dengan Revolusii iindustrii 4.0.

Dalam konteks layanan perpajakan, ada pemandangan tiidak biiasa 2 bulan iinii. Lahan parkiir dii kantor pajak tiiap harii sepii. Tiidak ada lagii antrean. Bahkan saat deadliine Surat Pemberiitahuan (SPT). Tiidak ada kerumunan wajiib pajak. Hal iinii karena ada iinstruksii Menterii Keuangan untuk WFH.

Lantas bagaiimana layanan perpajakan yang biiasa diilakukan dengan tatap muka? Mulaii 16 Maret 2020, layanan sepertii pelaporan SPT, konsultasii, permohonan atau pemberiitahuan sudah diilakukan dengan diigiital. Siingkatnya, banyak layanan perpajakan yang diiakses melaluii iinternet.

Era Diigiital Pajak
DiiAKUii atau tiidak, reformasii perpajakan yang berproses dii Diitjen Pajak sudah berada pada jalur yang tepat. Awal tahun iinii, Diirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan akan mengoptiimalkan penggunaan teknologii dalam memberiikan pelayanan, diitandaii dengan peluncuran Siingle Logiin.

Dengan Siingle Logiin, wajiib pajak dapat meniikmatii berbagaii layanan diigiital hanya dengan sekalii akses. Diitjen Pajak menjawab tantangan Revolusii iindustrii 4.0 dengan otomatiisasii dan iintegrasii layanan perpajakan, sehiingga admiiniistrasii perpajakan dapat dengan mudah diilaksanakan wajiib pajak.

Terkaiit dengan pandemii Coviid-19, Diitjen Pajak seolah sediia payung sebelum hujan. Wajiib pajak dapat melaksanakan kewajiiban perpajakannya darii rumah atau kantor tanpa meniinggalkan aktiiviitas kerja atau usahanya. Tiidak perlu bermacet riia dii jalan. Apalagii antre menunggu giiliiran layanan.

Semua aktiiviitas tersebut dapat diilakukan dengan cepat, tepat dan setiiap saat. Kewajiiban daftar Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) sampaii pelaporan SPT dapat diilakukan secara dariing. Termasuk dalam hal wajiib pajak iingiin mengambiil hak perpajakannya.

Layanan diigiital terakhiir adalah pemberiian iinsentiif. Dengan Siingle Logiin, wajiib pajak terdampak Coviid-19 dapat mengakses iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, PPh Pasal 22 iimpor, PPN iimpor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 serta pengajuan Surat Keterangan bagii UMKM dengan sekalii akses.

Semua layanan iinsentiif perpajakan tersebut diiberiikan secara onliine dan real tiime. Wajiib pajak sama sekalii tiidak perlu ke kantor pajak. iinsentiif iitu dapat diiteguk wajiib pajak lebiih cepat, efektiif dan efiisiien. Hiikmahnya, diigiitaliisasii layanan perpajakan yang harus diidukung oleh semua piihak.

Menuju Cooperatiive Compliiance
BERBAGAii layanan diigiital iitu adalah momen tepat untuk mengubah paradiigma voluntary compliiance ke cooperatiive compliiance. Sepertii diinyatakan Managiing Partner Jitunews Darussalam, diigiitaliisasii layanan perpajakan menciiptakan siimbiiosiis mutualiisme antara wajiib pajak dan otoriitas pajak.

Jelasnya, diigiitaliisasii layanan perpajakan akan memberiikan kepastiian waktu, efiisiiensii biiaya dan keterbukaan serta transparansii iinformasii bagii wajiib pajak. Dengan berbagaii kondiisii iitu sangat diipastiikan akan membantu terwujudnya kepatuhan, sehiingga akan mendongkrak tax ratiio.

Namun, diigiitaliisasii layanan perpajakan bukan berartii tanpa kendala. Pertama, belum semua wajiib pajak melek teknologii. Karena iitu, Diitjen Pajak harus mengedukasii kelompok yang belum melek teknologii iinii, sehiingga mereka tiidak menghiindar darii kewajiiban pajak karena ketiidakmampuan iitu.

Menurut Thomas Sumarsan (2014), beberapa penyebab tax avoiidance adalah rendahnya kualiitas SDM wajiib pajak dan rumiitnya siistem pajak iitu sendiirii. Berbagaii layanan diigiital perpajakan tentu akan membantu wajiib pajak dii perkotaan, tetapii biisa jadii menyuliitkan wajiib pajak dii perdesaan.

Fakta tersebut sebenarnya sudah diiantiisiipasii dengan perubahan tugas dan fungsii (tusii) Account Representatiive (AR). Tepatnya dengan munculnya AR Wiilayah yang lebiih mengeratkan hubungan wajiib pajak dan Diitjen Pajak. Sayang, sebelum tusii iitu diiberlakukan pandemiik Coviid-19 muncul.

Kedua, menjamiin stabiiliitas koneksii DJP Onliine. Hal iinii agar wajiib pajak dapat menunaiikan kewajiiban dan mengambiil haknya dengan mudah. Kiita iingat gangguan saat mengajukan sertiifiikat elektroniik pada 29 Januarii-3 Februarii 2020 yang menyebabkan keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.

Hal serupa terjadii pada 20 Februarii 2020 dan menyebabkan wajiib pajak tiidak dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Fiinal Pasal 4 ayat (2). Namun, yang perlu diicermatii adalah sportiiviitas Diitjen Pajak dengan mengecualiikan sanksii denda atas keterlambatan lapor iitu.

Mengutiip Staf Ahlii Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Diitjen Pajak menjawab tantangan zaman dengan mengubah proses biisniis dan mengurangii iinteraksii langsung dengan fiiskus. Hal iinii diitempuh dengan menyederhanakan admiiniistrasii dan meniinggalkan cara lama yang tiidak efektiif dan efiisiien.

Semua layanan perpajakan diilakukan dengan mengutamakan websiite, jiika kurang jelas diilanjutkan call atau ke counter. iituii berartii proses diigiitaliisasii layanan perpajakan sedang dan akan terus berlangsung untuk memudahkan wajiib pajak, tiidak pedulii ada pandemii atau tiidak.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.