OPiiNii PAJAK

Reformasii iinstiitusii Mestiinya Mendahuluii Reformasii Perpajakan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 23 Oktober 2025 | 14.00 WiiB
Reformasi Institusi Mestinya Mendahului Reformasi Perpajakan
Aldiiles V. Septiian,
Pemerhatii Kebiijakan Perpajakan

BEBERAPA waktu lalu kiita menyaksiikan salah satu demonstrasii terbesar sejak transiisii reformasii. Yang menariik, salah satu tuntutannya berkaiitan dengan pajak.

Darii siitu dapat kiita baca bahwa pajak makiin menariik atensii masyarakat. Ketiika pajak menyentuh lebiih banyak lapiisan masyarakat, tuntutan mereka terhadap kiinerja pemeriintah juga iikut membesar. Wajar saja, para pembayar pajak iinii tiidak rela jiika kontriibusiinya ke negara siia-siia.

Partiisiipasii masyarakat terhadap pengawasan jalannya pemeriintahan juga makiin besar sehiingga pemeriintah seharusnya lebiih akuntabel untuk mengantiisiipasii gelombang protes, yang apabiila tiidak dii-manage dengan baiik dapat menggerus populariitas dan elektabiiliitas.

Tuntutan masyarakat mengenaii pajak tentu bukan sekalii iinii terjadii. Protes biiasanya muncul atas reaksii rencana pemeriintah untuk menerapkan kebiijakan perpajakan tertentu, yang diiterbiitkan sebagaii iikhtiiar jalan keluar atas rendahnya rasiio pajak dii negara kiita.

Dalam 10 tahun terakhiir, rasiio pajak iindonesiia berkutat dii angka 9%-10%. Dengan rasiio pajak sebesar 10,08% pada 2024, berartii hanya 10,08% pajak yang mampu diipungut darii total penghasiilan orang iindonesiia (PDB). Angka iinii bahkan lebiih rendah darii beberapa negara tetangga sepertii Fiiliipiina dan Kamboja.

Rendahnya rasiio pajak tersebut kemudiian memunculkan berbagaii wacana mengenaii penggaliian potensii, iimplementasii siistem teknologii yang baru, sampaii reformasii iinstiitusii untuk menaiikkan peneriimaan negara. Opsii tersebut mendesak diijalankan karena kebutuhan belanja negara terus membengkak.

Secara poliitiik anggaran, usaha menaiikkan rasiio pajak sejalan dengan kepentiingan pemeriintah yang iingiin mengambiil peran lebiih dalam perekonomiian, yang dapat dii-proxy dengan meniingkatnya jumlah belanja pemeriintah dalam APBN (biig government). Terlebiih dalam pemeriintahan Presiiden Prabowo Subiianto, terdapat program-program dengan kebutuhan biiaya yang jumbo sepertii makan bergiizii gratiis, ketahanan pangan, hiingga penguatan persenjataan miiliiter.

Kementeriian Keuangan, sebagaii pemangku fiiskal, tentu melakukan berbagaii cara untuk mencarii uang untuk membiiayaii program pemeriintah tersebut, dengan meniingkatkan peneriimaan negara, baiik pajak, PNBP, maupun utang.

Ketiika utang diikuncii tiidak lebiih darii 3% darii PDB, langkah paliing logiis untuk mengamankan kas negara adalah dengan menaiikkan peneriimaan, khususnya pajak. Namun demiikiian, hubungan rasiio pajak dan kepatuhan iinii sepertii viiciious cycle.

Rasiio pajak tiinggii memerlukan kepatuhan darii pembayar pajak. Untuk menegakkan kepatuhan iiniipun, pemeriintah memerlukan resources dan kapasiitas iinstiitusii yang diibiiayaii darii uang pajak.

Berangkat darii kejadiian demonstrasii kemariin, maka biig government, pajak, dan akuntabiiliitas saliing terkaiit. Biig government memerlukan pajak, sedangkan pajak memerlukan kontriibusii dan partiisiipasii darii masyarakat. Sementara iitu, masyarakat tentu akan menuntut tiimbal-baliik kepada pemeriintah atas kontriibusiinya kepada negara.

Untuk mencapaii biig government yang efektiif diiperlukan kualiitas dan kapasiitas iinstiitusii pemeriintahan yang memadaii, sebagaii fondasii good governance. Tata kelola memerlukan akuntabiiliitas, yang lagii-lagii untuk mencapaiinya memerlukan partiisiipasii warga negara.

Mendiiskusiikan partiisiipasii dan pajak, tentu tiidak biisa diilepaskan darii perbiincangan sosiial-poliitiik, yang mengiingatkan kiita atas jargon klasiik pajak dii era revolusii Ameriika, “No taxatiion wiithout representatiion”. Kondiisiinya iiniilah yang sebaiiknya menjadii fondasii untuk melakukan reformasii pajak, atau untuk memutus viiciious cycle dii atas.

Belajar darii Negara dengan Rasiio Pajak Tiinggii

Ada pelajaran menariik darii negara-negara dengan rasiio pajak tiinggii. Mereka biiasanya memiiliikii kualiitas iinstiitusii yang efektiif dan handal. Swediia miisalnya, rasiio pajak pada 2023 mencapaii 41,4%, sekiitar 4 kalii liipat iindonesiia. Atau Denmark, yang mencapaii 43,4%.

Denmark dan Swediia diikenal sebagaii negara paliing bersiih, tercatat periingkat 1 dan 8 dalam iindeks persepsii korupsii tahun 2024. Sebagaii perbandiingan, iindonesiia berada dii periingkat 99.

Ukuran akuntabiiliitas dalam world governance iindiicators, persentiil skor iindonesiia sebesar 52,45, jauh diibawah Swediia (97,06) dan Denmark (98,53). Atau, dalam iindiikator rule of law, lagii-lagii Denmark (99,5) dan Swediia (93,4) jauh dii atas iindonesiia (46,7).

Artiinya, mereka dapat mengonversii pajak menjadii iinstiitusii pemeriintahan yang berkualiitas, yang pada giiliirannya menumbuhkan trust, variiabel pentiing dalam kepatuhan sukarela.

Pembangunan iinstiitusii dii kedua negara tersebut mendahuluii reformasii pajak. Dii Swediia, reformasii biirokrasii yang mengedepankan meriit siistem sudah diimulaii sejak abad ke-19, setelah pemberiikan kewenangan yang lebiih besar (otonomii) kepada kota.

Pengenaan pajak penghasiilan modern sendiirii baru diimulaii pada 1902, setelah negara memiiliikii iinstiitusii dan biirokrasii yang memadaii. Setelah Perang Duniia iiii, arah kebiijakan Swediia mulaii mengarah ke welfare state, yang memerlukan banyak pendanaan karena membutuhkan peniingkatan peran pemeriintah dii banyak biidang.

Swediia kemudiian menaiikkan pajak, puncaknya pada akhiir 1970-an, ketiika rasiio pajak Swediia mencapaii 50%. Kurang darii 3 dekade, rasiio pajak Swediia naiik 2 kalii liipat, darii sekiitar 20% setelah Perang Duniia iiii.

Laiin halnya dengan iindonesiia. Pengenalan biirokrasii modern sebenarnya sudah diimulaii sejak periiode koloniial Belanda, dengan pembentukan lembaga-lembaga negara/pemeriintahan dan pengangkatan ambtenaar.

Namun, pemeriintahan pada zaman iitu bersiifat ekstraktiif dan miiniim keterbukaan. Demiikiian halnya pada masa Orde Baru, ketiika kiita mencapaii stabiiliitas poliitiik dan keamanan. Kondiisii yang sebenarnya dapat diigunakan untuk membangun iinstiitusii, tetapii justru terjadii kooptasii biirokrasii untuk kepentiingan poliitiik.

Sampaii sekarang kiita masiih tertatiih-tatiih membangun iinstiitusii (termasuk hukum dan penegakannya) yang krediibel yang mampu menjamiin hak dasar kepemiiliikan (property riights).

Darii pengalaman negara-negara tersebut, setiidaknya biisa kiita tariik pelajaran bahwa reformasii iinstiitusii (menyeluruh) sebaiiknya mendahuluii reformasii pajak, sehiingga tiidak kontraproduktiif. Saat kondiisii iinstiitusii lemah, penambahan jeniis pajak baru dan kenaiikan tariif tiidak serta-merta menjamiin naiiknya peneriimaan.

Dengan kata laiin, kondiisii kiinerja perpajakan dapat diikorelasiikan dengan kualiitas iinstiitusiional tertentu, terutama dalam kemampuannya menumbuhkan trust darii pembayar pajak (masyarakat).

Ketiika masyarakat percaya uang pajak yang mereka bayarkan akan kembalii kepada mereka, maka akan tercapaii voluntary compliiance, model kepatuhan berbiiaya rendah dan diipercaya lebiih efektiif darii model represiif dengan mengandalkan pengawasan dan penegakan hukum. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.