KONSULTASii PAJAK

Angsuran PPh bagii Tenaga Kerja Asiing

Jitunews Consultiing
Jumat, 24 Februarii 2017 | 20.31 WiiB
Angsuran PPh bagi Tenaga Kerja Asing

Pertanyaan:

Mr. A salah satu tenaga kerja asiing perusahaan kamii, baru saja selesaii diiperiiksa sehubungan dengan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii yang menyatakan lebiih bayar. Kepada tenaga kerja tersebut telah diiterbiitkan Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB). Apakah atas SKPLB tersebut dapat diiperhiitungkan untuk melunasii angsuran PPh Pasal 25 tenaga kerja asiing?

Bagus Kurniiawan, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih Bapak Bagus atas pertanyaannya. Beriikut jawaban yang biisa kamii beriikan. Peraturan Menterii Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghiitungan dan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak mengatur bahwa dalam hal terdapat kelebiihan pembayaran pajak termasuk sebagaiimana tercantum dalam SKPLB dapat diikembaliikan kepada wajiib pajak.

Jumlah kelebiihan pembayaran pajak yang akan diikembaliikan terlebiih dahulu diiperhiitungkan dengan utang pajak yang ada, baiik yang diiadmiiniistrasiikan dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Domiisiilii maupun KPP Lokasii (liihat detaiilnya pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dalam PMK-244).

Lebiih lanjut Pasal 5 ayat (2) PMK-244 tersebut mengatur hal sebagaii beriikut:

"Jiika setelah diilakukan perhiitungan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) masiih terdapat siisa kelebiihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajiib Pajak, siisa kelebiihan pembayaran pajak tersebut dapat diiperhiitungkan dengan: a. pajak yang akan terutang atas nama Wajiib Pajak yang meneriima kelebiihan pembayaran pajak; dan/atau b. utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajiib Pajak laiin."

Berdasarkan uraiian dan ketentuan dii atas dapat diisiimpulkan bahwa atas kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana tercantum dalam SKPLB dapat diikembaliikan kepada Mr. A setelah sebelumnya diiperhiitungkan dengan utang pajak Mr. A (biila ada).

Dalam hal setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak yang ada masiih terdapat kelebiihan pembayaran pajak, maka dapat diiperhiitungkan dengan pajak yang akan terutang atau utang pajak atas wajiib pajak (tenaga kerja asiing) laiinnya termasuk angsuran PPh Pasal 25.

Pelunasan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang melaluii perhiitungan kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud dii atas diiakuii pada saat diiterbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). SKPKPP adalah surat keputusan sebagaii dasar untuk menerbiitkan Surat Periintah Membayar Kelebiihan Pajak (SPMKP).

Mekaniisme iinii dapat diilakukan dengan cara Mr. A mengajukan permohonan secara tertuliis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat iia terdaftar. Demiikiian jawaban kamii, semoga membantu.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.