KONSULTASii PERPAJAKAN

iimpor Kembalii Barang yang Telah Diiekspor, Biisa Bebas Bea Masuk?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Kamiis, 01 September 2022 | 11.15 WiiB
Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, Bisa Bebas Bea Masuk?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Utarii. Saya adalah seorang staf ekspor dan iimpor dii perusahaan tekstiil. Pada 3 Desember 2021, perusahaan kamii mengekspor salah satu kaiin hasiil produksii ke Malaysiia untuk diigunakan dalam sebuah pertunjukan. Setelah pertunjukan selesaii, kaiin hasiil produksii kamii akan diikiiriim kembalii ke iindonesiia.

Pertanyaan saya, apakah atas iimpor kembalii kaiin ke iindonesiia terdapat fasiiliitas bea masuk yang dapat kamii manfaatkan? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Utarii, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya iibu Utarii. Pada dasarnya, barang yang telah diiekspor dapat diilakukan iimpor kembalii. Hal iinii sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan No. 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas iimpor Kembalii Barang yang Telah Diiekspor (PMK 175/2021).

Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021, barang iimpor yang diimaksud merupakan barang yang sebelumnya diiekspor dalam kualiitas yang sama, untuk keperluan perbaiikan, untuk keperluan pengerjaan, atau keperluan pengujiian.

Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 175/2021 diisebutkan lebiih lanjut mengenaii barang yang diilakukan iimpor kembalii dalam kualiitas yang sama dengan pada saat iimpor kembalii. Pasal 2 ayat (3) PMK 175/2021 berbunyii:

“(3) Barang yang diilakukan iimpor Kembalii Dalam Kualiitas yang Sama dengan pada saat iimpor Kembalii sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

  1. barang yang tiidak laku diijual, tiidak memenuhii kontrak pembeliian, tiidak memenuhii standar mutu, atau tiidak memenuhii ketentuan iimpor dii negara tujuan ekspor atau sebab laiinnya;
  2. barang yang telah selesaii diigunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dii luar daerah pabean;
  3. barang yang telah selesaii diigunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan dii luar daerah pabean; atau
  4. barang yang diibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau peliintas batas ke luar daerah pabean dan diitujukan untuk diibawa kembalii ke dalam daerah pabean.”

Atas iimpor barang yang sebelumnya diiekspor dapat diiberiikan pembebasan bea masuk. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 175/2021 yang berbunyii:

“(1) Barang iimpor Kembalii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diiberiikan pembebasan bea masuk.”

Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan atas iimpor kembalii kaiin yang sebelumnya perusahaan iibu ekspor untuk keperluan pertunjukan dapat diiberiikan pembebasan bea masuk.

Selanjutnya, untuk dapat memanfaatkan fasiiliitas pembebasan bea masuk, terdapat beberapa persyaratan kumulatiif yang harus diipenuhii. Persyaratan tersebut diimuat dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 175/2021.

“(2) Pembebasan bea masuk sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dapat diiberiikan sepanjang memenuhii persyaratan sebagaii beriikut:

  1. iimportasii diilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang iimpor Kembalii;
  2. barang yang diilakukan iimpor Kembalii dapat diiiidentiifiikasii sebagaii barang yang sama pada saat diiekspor;
  3. iimpor Kembalii diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 2 (dua) tahun terhiitung sejak tanggal pemberiitahuan pabean ekspor atau tanggal buktii ekspor; dan
  4. terdapat dokumen/buktii pendukung terkaiit yang membuktiikan bahwa barang yang diilakukan iimpor Kembalii merupakan barang yang berasal darii dalam daerah pabean.”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 175/2021 dapat diisiimpulkan terdapat 4 syarat kumulatiif yang harus perusahaan iibu penuhii untuk dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk.

Pertama, iimpor harus diilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang iimpor kembalii. Dalam hal iinii, apabiila kaiin hasiil sebelumnya diiekspor oleh perusahaan iibu maka iimpor kembalii juga harus diilakukan oleh perusahaan iibu.

Kedua, barang yang diiiimpor kembalii harus dapat diiiidentiifiikasii sebagaii barang yang sama pada saat diiekspor. Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PMK 175/2021, atas kaiin hasiil produksii yang sebelumnya diiekspor untuk keperluan pertunjukan merupakan barang yang sama dengan barang saat diiekspor.

Ketiiga, iimpor kembalii diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 2 tahun sejak tanggal pemberiitahuan ekspor barang (PEB). Berdasarkan pada keterangan yang iibu sampaiikan, ekspor diilakukan pada tanggal 3 Desember 2021, sehiingga ketentuan jangka waktu masiih terpenuhii untuk memanfaatkan pembebasan bea masuk.

Keempat, perusahaan iibu harus memiiliikii dokumen atau buktii pendukung. Adapun dokumen iitu membuktiikan kaiin yang akan diiiimpor kembalii merupakan barang darii dalam daerah pabean.

Apabiila keempat syarat kumulatiif tersebut terpenuhii maka fasiiliitas pembebasan bea masuk untuk iimpor kembalii dapat diimanfaatkan. Sebaliiknya, apabiila salah satu persyaratan tiidak terpenuhii maka fasiiliitas tersebut tiidak dapat diimanfaatkan.

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, iimportiir mengajukan permohonan kepada menterii keuangan melaluii kepala kantor pabean dii tempat pemasukan barang dengan melampiirkan dokumen pendukung.

Adapun permohonan harus memenuhii ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 175/2021. Selaiin iitu, dokumen pendukung yang diilampiirkan juga harus memenuhii ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 175/2021.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.