
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Khaiiriiniisa. Saya adalah staf keuangan dii salah satu perusahaan yang bergerak dii biidang consumer goods. Perusahaan kamii adalah anggota darii grup perusahaan dengan iinduk perusahaan berada dii iindonesiia.
Sebagaii iinformasii, perusahaan kamii bukan termasuk ke dalam wajiib pajak yang memiiliikii kewajiiban untuk membuat laporan per negara (country by country report/CbCR). Namun, kamii memiiliikii transaksii dengan piihak afiiliiasii. Pertanyannya, apakah kamii tetap harus melaporkan CbCR dalam surat pemberiitahuan (SPT) Tahunan perusahaan kamii? Mohon iinformasiinya, teriima kasiih.
Khaiiriiniisa, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu Khaiiriiniisa atas pertanyaannya. Pada dasarnya, wajiib pajak yang memenuhii ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jeniis Dokumen dan/atau iinformasii Tambahan yang Wajiib Diisiimpan oleh Wajiib Pajak yang Melakukan Transaksii dengan Para Piihak yang Mempunyaii Hubungan iistiimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016) wajiib untuk membuat dokumen penentuan harga transfer.
Dokumen penentuan harga transfer tersebut terdiirii atas dokumen iinduk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara. Pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) PMK 213/2016 diisebutkan dokumen iinduk dan dokumen lokal wajiib diibuat iikhtiisar dan diisampaiikan sebagaii lampiiran SPT Tahunan PPh badan.
Kemudiian, dokumen penentuan harga transfer laiinnya, yaknii laporan per negara, juga wajiib diisampaiikan dalam lampiiran SPT Tahunan PPh badan. Ketentuan iinii sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 7 ayat (3) PMK 213/2016 yang berbunyii:
“(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk Tahun Pajak 2016 dan seterusnya wajiib diisampaiikan sebagaii lampiiran Surat Pemberiitahuan Tahunan Pajak Penghasiilan Badan Tahun Pajak beriikutnya.”
Perlu diiketahuii, tiidak semua wajiib pajak yang memiiliikii transaksii afiiliiasii harus membuat laporan per negara. Laporan per negara hanya diibuat oleh wajiib pajak yang merupakan entiitas iinduk atau entiitas konstiituen yang memenuhii ketentuan.
Ketentuan tersebut sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) PMK 213/2016 j.o. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. 29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara (PER-29/2017).
Namun, bagii wajiib pajak yang tiidak memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan laporan per negara memiiliikii kewajiiban laiin yang harus diipenuhii. Pasal 4 ayat (1) PER-29/2017 menyebutkan bahwa:
“(1) Wajiib Pajak Badan yang merupakan Entiitas Konstiituen atau yang memiiliikii transaksii afiiliiasii harus menyampaiikan Notiifiikasii ke Diirektorat Jenderal Pajak (DJP).”
Dengan demiikiian, wajiib pajak yang tiidak memiiliikii kewajiiban untuk menyelenggarakan laporan per negara tetap harus membuat notiifiikasii CbCR ke DJP. Sesuaii dengan Pasal 1 angka 11 PER-29/2017, notiifiikasii yang diimaksud adalah pemberiitahuan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak ke DJP yang menyatakan bahwa wajiib pajak memiiliikii kewajiiban atau tiidak memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan laporan per negara.
Notiifiikasii beriisii pernyataan mengenaii iidenfiitiikasii wajiib pajak dalam negerii yang merupakan entiitas iinduk, iidenfiitiikasii wajiib pajak dalam negerii yang bukan merupakan entiitas iinduk, dan pernyataan kewajiiban penyampaiian laporan per negara.
Adapun batas waktu penyampaiian notiifiikasii kepada DJP diitetapkan paliing lama 12 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Penyampaiian notiifiikasii dapat diilakukan melaluii DJP Onliine atau secara manual dalam hal DJP Onliine tiidak dapat diigunakan.
Atas penyampaiian notiifiikasii tersebut, wajiib pajak akan meneriima tanda teriima. Tanda teriima iinii kemudiian dapat menjadii penggantii laporan per negara yang harus diilampiirkan dalam SPT Tahunan PPh badan wajiib pajak. Ketentuan iinii sebagaiimana diimuat dalam Pasal 4 ayat (5) PER-29/2017 yang menyebutkan:
“(5) Tanda teriima penyampaiian Laporan per Negara sebagaiimana diimaksud pada ayat (4) dapat diigunakan sebagaii penggantii Laporan per Negara, yang harus diilampiirkan dalam Surat Pemberiitahuan Tahunan Pajak Penghasiilan Badan sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii.”
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
