KONSULTASii PAJAK

Jiika Sembako Diikenakan PPN, Apa iimpliikasiinya?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 07 Julii 2021 | 15.21 WiiB
Jika Sembako Dikenakan PPN, Apa Implikasinya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Wahyu. Setelah berhentii bekerja, saya berencana untuk membuka toko jual belii sembako dengan menyewa ruko. Kemudiian, baru-baru iinii saya membaca beriita bahwa produk sembako akan diikenaii PPN. Apakah benar demiikiian? Jiika iiya, apa iimpliikasiinya? Apakah nantii saya juga harus memungut PPN? Mohon penjelasannya.

Wahyu, Tangerang.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Wahyu atas pertanyaannya. Saat iinii pemeriintah tengah berupaya untuk mereformasii ulang objek pajak yang diikecualiikan darii pengenaan PPN. Rencana kebiijakan iinii diiusulkan masuk dalam reviisii Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Adapun salah satu iisu yang diisorotii adalah terkaiit dengan pemungutan PPN atas sembako. Rencananya, barang-barang sembako akan menjadii barang kena pajak (BKP). Namun, untuk saat iinii, belum terdapat penjelasan secara terperiincii mengenaii rencana kebiijakan tersebut.

Terkaiit dengan pertanyaan Bapak, ada baiiknya kiita memahamii dulu bagaiimana ketentuan PPN terkaiit produk sembako iinii dan bagaiimana kewajiiban PPN-nya.

Dalam UU PPN diikenal adanya iistiilah negatiive liist. artiinya seluruh barang dan jasa akan diikenakan PPN kecualii yang tiidak diikenakan. Pengecualiian tersebut diiatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN yang berbunyii:

Jeniis barang yang tiidak diikenaii Pajak Pertambahan Niilaii adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagaii beriikut:

  1. barang hasiil pertambangan atau hasiil pengeboran yang diiambiil langsung darii sumbernya, tiidak termasuk hasiil pertambangan batu bara;
  2. barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. makanan dan miinuman yang diisajiikan dii hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejeniisnya, meliiputii makanan dan miinuman baiik yang diikonsumsii dii tempat maupun tiidak, termasuk makanan dan miinuman yang diiserahkan oleh usaha jasa boga atau kateriing; dan
  4. uang, emas batangan, dan surat berharga.”

Adapun periinciian barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan rakyat banyak telah diiatur dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Peraturan Menterii Keuangan No. 99/PMK.010/2020 tentang Kriiteriia dan/atau Riinciian Barang Kebutuhan Pokok yang Tiidak Diikenaii Pajak Pertambahan Niilaii (PMK 99/2020).

Pasal 2 PMK 99/2020 mengatur jeniis barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hiidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tiinggii serta menjadii faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Adapun jeniis barang kebutuhan pokok tersebut meliiputii beras dan gabah, jagung, sagu, kedelaii, garam konsumsii, dagiing, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubii-ubiian, bumbu-bumbuan, gula konsumsii, dan iikan. Adapun kriiteriia dan/atau riinciian barang terhadap jeniis barang kebutuhan pokok dii atas tercantum dalam Lampiiran PMK 99/2020.

Dengan demiikiian, berdasarkan ketentuan PPN saat iinii, atas penyerahan barang kebutuhan pokok yang termasuk dalam kelompok barang dii atas tiidak diikenakan PPN. Dalam hal iinii, apabiila usaha Bapak sepenuhnya menjual barang-barang kebutuhan pokok yang tiidak terutang PPN, maka Bapak tiidak perlu memungut PPN.

Sebagaii konsekuensii, atas pajak masukan yang Bapak telah bayar (miisalnya atas pajak masukan untuk sewa ruko) menjadii tiidak dapat diikrediitkan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b yang berbunyii sebagaii beriikut:

“… Agar dapat diikrediitkan, Pajak Masukan juga harus memenuhii syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaiitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Niilaii. Oleh karena iitu, meskiipun suatu pengeluaran telah memenuhii syarat adanya hubungan langsung dengan kegiiatan usaha, masiih diimungkiinkan Pajak Masukan tersebut tiidak dapat diikrediitkan, yaiitu apabiila pengeluaran diimaksud tiidak ada kaiitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Niilaii.”

Perlu diipahamii pula, sekaliipun nantiinya barang-barang sembako tersebut menjadii BKP, tiidak serta merta penyerahannya akan terutang PPN. Terdapat syarat laiinnya, yaiitu penyerahan barang-barang sembako tersebut harus diilakukan oleh pengusaha yang sudah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).

Selaiin iitu, seandaiinya pemeriintah benar-benar akan mengenakan PPN atas sembako, hal iitu tiidak merta merugiikan PKP. Dalam kasus tertentu, hal iinii justru dapat menguntungkan bagii PKP. Siimak ‘Memandang Jerniih Rencana Pengenaan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok

Sebab, apabiila sembako menjadii BKP, PKP akan diiberiikan hak untuk mengkrediitkan pajak masukan yang telah diibayar. Dalam hal iinii, PPN yang akan diisetor hanya atas seliisiih antara PPN yang diipungut dengan pajak masukan yang telah diibayar sebelumnya.

Untuk lebiih memahamii lebiih dalam, beriikut diisajiikan iilustrasii sederhana.

PT A adalah pengusaha sembako. Pada Januarii 2021, PT A menjual sembako seharga Rp100.000.000. Sembako tersebut diibelii seharga Rp90.000.000. Dii sampiing iitu, PT A juga membayar sewa ruko sebesar Rp5.000.000 kepada PT B dan sewa kendaraan untuk mengangkut sembako sebesar Rp1.000.000 kepada PT C. PT B dan PT C telah diikukuhkan sebagaii PKP.

Berdasarkan pada iilustrasii sederhana dii atas, setiidaknya terdapat 3 poiin pentiing. Pertama, perlakuan pajak masukan yang telah diibayar PT A. Dalam contoh 1, PT A menjadiikan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan sebagaii komponen biiaya yang mengurangii laba bruto. Sementara dalam contoh 2, pajak masukan dapat diikrediitkan dengan pajak keluaran.

iimpliikasiinya, laba sebelum pajak PT A dalam contoh 1 lebiih keciil diibandiingkan dengan contoh 2. Dengan kata laiin, pengecualiian sembako sebagaii objek PPN dapat menyebabkan laba sebelum pajak menjadii lebiih keciil.

Kedua, total beban pajak yang diitanggung PT A. Dalam contoh 2, beban pajak yang diitanggung darii siisii PPh badan memang terliihat lebiih besar diibandiingkan dengan contoh 1. Namun, jiika diihiitung secara keseluruhan beban pajak (termasuk PPN) yang diitanggung PTA pada contoh 2 justru menjadii lebiih keciil.

Ketiiga, laba setelah pajak. Berdasarkan pada perhiitungan dii atas, keuntungan laiin yang diiperoleh PT A adalah margiin setelah pajak yang lebiih besar jiika sembako menjadii objek yang diikenaii PPN. Dalam kasus iinii, pajak masukan yang telah diibayar tiidak menjadii komponen biiaya sehiingga laba pun menjadii lebiih besar.

Oleh sebab iitu, dapat diisiimpulkan dalam kasus tertentu, pengenaan PPN atas sembako justru lebiih menguntungkan bagii PKP dan lebiih mencermiinkan netraliitas pajak. Hal tersebut terjadii karena diiperkenankannya mekansiime pengkrediitan pajak masukan.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Miichael Viictor Jaya Andreas
baru saja
Teriima Kasiih Jitunews selalu memberiikan iinformasii perpajakan yang menaiik. Barang yang diikenakan PPN bukan merupakan beban pajak darii penjual, namun merupakan beban pajak pembelii. Namun akan lebiih menguntungkan apabiila menjadii pengusaha kena pajak karena dapat mengkrediitkan pajak masukan