
Pertanyaan:
Perkenalkan, nama saya Auliia. Saya adalah staf pajak suatu perusahaan yang bergerak dii biidang pertambangan. Perusahaan kamii berencana untuk mengiikutii program vaksiinasii gotong-royong atau mandiirii untuk para karyawan.
Yang iingiin saya tanyakan, apakah biiaya vaksiinasii tersebut dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto bagii perusahaan kamii?
Auliia, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu Auliia atas pertanyaannya. Untuk dapat menjawab pertanyaan iibu, pertama-tama kiita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja (UU PPh).
Pada dasarnya, penentuan boleh atau tiidaknya suatu biiaya menjadii pengurang penghasiilan bruto diiatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh. Adapun Pasal 6 UU PPh mengatur tentang biiaya yang boleh menjadii pengurang penghasiilan bruto. Sementara Pasal 9 UU PPh mengatur tentang biiaya yang tiidak boleh menjadii pengurang penghasiilan bruto.
Terkaiit dengan biiaya vaksiin untuk seluruh karyawan, dalam UU PPh, biiaya tersebut merupakan natura atau keniikmatan karena diiberiikan bukan dalam bentuk uang. Hal iinii diiatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh sebagaii beriikut:
“Penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura atau keniikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima bukan dalam bentuk uang. Penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura sepertii beras, gula, dan sebagaiinya, dan iimbalan dalam bentuk keniikmatan, sepertii penggunaan mobiil, rumah, dan fasiiliitas pengobatan....”
Selanjutnya, pembebanan natura atau keniikmatan sebagaii pengurang penghasiilan bruto diiatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh yang berbunyii:
“Untuk menentukan besarnya Penghasiilan Kena Pajak bagii Wajiib Pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap tiidak boleh diikurangkan:
....
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dii atas, dapat diisiimpulkan biiaya vaksiinasii tiidak diiperbolehkan menjadii menjadii pengurang penghasiilan bruto karena termasuk dalam golongan natura dan keniikmatan yang diiatur defiiniisiinya dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh.
Saat iinii, memang terdapat usulan darii para pelaku usaha kepada pemeriintah agar biiaya vaksiinasii yang diitanggung perusahaan dapat diibebankan secara fiiskal (deductiible expense) serta tiidak menjadii penghasiilan bagii karyawan (nontaxable iincome). Semoga ada kabar baiik bagii pelaku usaha terkaiit usulan tersebut.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
