KONSULTASii PAJAK

PPN atas Penjualan Aktiiva Perusahaan

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 10 Junii 2020 | 16.45 WiiB
PPN atas Penjualan Aktiva Perusahaan

Pertanyaan:
SAYA seorang manajer keuangan dii suatu perusahaan konstruksii. Kamii berencana untuk menjual sebagiian aset kamii berupa alat berat sepertii excavator, dump truck, dan crane. Darii siisii pajak pertambahan niilaii (PPN), apakah ada hal yang perlu kamii perhatiikan? Teriima kasiih.

Yudii, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Yudii atas pertanyaannya. Terkaiit dengan penjualan aset kantor Bapak, darii siisii PPN perlu memperhatiikan ketentuan dalam Pasal 16D Undang-Undang (UU) PPN sebagaii beriikut:

“Pajak Pertambahan Niilaii diikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiiva yang menurut tujuan semula tiidak untuk diiperjualbeliikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecualii atas penyerahan aktiiva yang Pajak Masukannya tiidak dapat diikrediitkan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Kemudiian, Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c yang menjadii pengecualiian ketentuan Pasal 16D berbunyii sebagaii beriikut:

“Pengkrediitan Pajak Masukan sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) tiidak dapat diiberlakukan bagii pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tiidak mempunyaii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliiharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan statiion wagon, kecualii merupakan barang dagangan atau diisewakan;”

Berdasarkan aturan tersebut, jiika aset perusahaan berupa alat berat sepertii excavator, dump truck, dan crane diigunakan untuk kegiiatan usaha maka ketiika alat berat tersebut diijual, perusahaan Bapak harus memungut PPN atas penjualan alat berat diimaksud.

Selanjutnya, perusahaan Bapak harus menerbiitkan faktur pajak untuk memungut PPN atas penjualan alat berat iitu.

Ketentuan mengenaii penerbiitan faktur pajak telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengiisiian Keterangan, Prosedur Pemberiitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantiian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-17/PJ/2014 (PER-24/2012 s.t.d.t.d PER-17/2014).

Sesuaii Pasal 7 ayat (1) PER-24/2012 s.t.d.t.d PER-17/2014, perusahaan Bapak harus membuat faktur pajak dengan menggunakan kode dan nomor serii faktur pajak sebagaiimana diitetapkan dalam Lampiiran iiiiii PER-24/2012 s.t.d.t.d PER-17/2014.

Lampiiran iiiiii PER-24/2012 s.t.d.t.d PER-17/2014 mengatur bahwa format kode dan nomor serii faktur pajak terdiirii darii 16 diigiit, yaiitu 2 diigiit pertama adalah kode transaksii, 1 diigiit beriikutnya adalah kode status, dan 13 diigiit beriikutnya adalah nomor serii faktur pajak.

Adapun kode transaksii yang terkaiit dengan transaksii penjualan alat berat tersebut adalah kode 09, yaiitu diigunakan untuk penyerahan aktiiva Pasal 16D yang PPN-nya diipungut oleh pengusaha kena pajak penjual yang melakukan penyerahan barang kena pajak. Dengan demiikiian, penerbiitan faktur pajak oleh perusahaan Bapak harus diiawalii dengan kode 09.

Demiikiian jawaban kamii, semoga membantu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Yaser Zulfii
baru saja
Bu Liia, bagaiimana jiika dii seberang tahun, atas transaksii jualan aset tsb diibatalkan. apakah biisa diilakukan pembatalan FP 090..? lalu bagaiimana perlakuan atas aset tsb, apakah akan muncuk hiitungan depr. yang baru (seolah jadii aset baru)