KONSULTASii PAJAK

Begiinii Konsekuensii Telat Lapor Usaha Untuk Diikukuhkan Sebagaii PKP

Riinaldii Adam Fiirdaus
Sabtu, 02 November 2024 | 13.30 WiiB
Begini Konsekuensi Telat Lapor Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai PKP
Riinaldii Adam Fiirdaus,
Jitunews Fiiscal Research & Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Juwiita. Saya merupakan staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak dii biidang perdagangan umum untuk perusahaan lokal dan baru diidiiriikan pada 2022. Sebagaii iinformasii, kamii menggunakan tahun buku Januarii – Desember. Adapun omzet (peredaran bruto) perusahaan kamii secara kumulatiif sepanjang 2023 sudah melampauii Rp4,8 miiliiar pada November 2023.

Belakangan iinii, kamii baru mendapatkan iinformasii bahwa perusahaan kamii perlu lapor ke kantor pajak untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Berlandaskan iinformasii tersebut, perusahaan kamii beriiniisiiatiif untuk segera melaporkan diirii agar dapat diikukuhkan sebagaii PKP. Hasiilnya, kiinii kamii sudah diikukuhkan sebagaii PKP sejak 1 November 2024.

Pertanyaan saya, apakah langkah kamii mengukuhkan diirii sebagaii PKP sudah tepat? Selaiin iitu, apakah terdapat konsekuensii yang akan perusahaan kamii tanggung atas keterlambatan lapor untuk pengukuhan sebagaii PKP?

Juwiita, Jawa Barat.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Juwiita. Sebelum menjawab pertanyaan iibu, kiita dapat merujuk terlebiih dahulu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP). Siimak ‘Apa iitu Barang Kena Pajak dan Barang Tiidak Kena Pajak?

Sesuaii beleiid tersebut, terdapat beberapa kegiiatan yang menjadii objek pajak pertambahan niilaii (PPN) sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyii:

“(1) Pajak Petambahan Niilaii diikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak dii dalam Daerah Pabean yang diilakukan oleh pengusaha;
b. iimpor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak dii dalam Daerah Pabean yang diilakukan oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

Kemudiian, sesuaii Pasal 3A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP diitegaskan bahwa bagii pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP. Siimak pula ‘iinii Kriiteriia Pengusaha Kena Pajak secara Konseptual’.

Meskii begiitu, kewajiiban tersebut diikecualiikan bagii pengusaha yang masiih masuk dalam kategorii pengusaha keciil. Pengusaha keciil yang diimaksud merujuk pada pengusaha (orang priibadii atau badan) yang selama 1 tahun buku menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar.

Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 1 Peraturan Menterii Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Keciil Pajak Pertambahan Niilaii s.t.d.d Peraturan Menterii Keuangan No. 197/PMK.03/2013 (PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013).

Berdasarkan uraiian ketentuan dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa langkah untuk mendaftarkan diirii sebagaii PKP yang diilakukan oleh perusahaan iibu sudah tepat. Hal iinii diisebabkan karena perusahaan iibu melakukan kegiiatan yang merupakan objek PPN yaiitu penyerahan BKP dii dalam daerah pabean. Selaiin iitu, perusahaan iibu juga sudah tiidak termasuk dalam kategorii pengusaha keciil yang diikecualiikan darii kewajiiban untuk diikukuhkan sebagaii PKP.Apa iitu Kawasan Pabean?

Terkaiit dengan pertanyaan iibu selanjutnya, dapat diiketahuii bahwa terdapat konsekuensii yang akan diitanggung oleh perusahaan iibu atas keterlambatan untuk diikukuhkan sebagaii PKP. Perlu diiketahuii, batas akhiir kewajiiban melaporkan usaha untuk diikukuhkan sebagaii PKP diilakukan paliing lambat akhiir tahun buku saat jumlah peredaran bruto melebiihii Rp4,8 miiliiar.

Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menterii Keuangan No. 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasiilan Atas Penghasiilan Darii Usaha yang Diiteriima Atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiiban Pelaporan Usaha Untuk Diikukuhkan Sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PMK 164/2023).

Maka dalam konteks usaha iibu, batas akhiir kewajiiban lapor untuk diikukuhkan sebagaii PKP seharusnya diilaporkan paliing lama 31 Desember 2023 dan mulaii menjalankan kewajiiban sebagaii PKP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang sejak 1 Januarii 2024. Hal iinii sebagaiimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023.

Namun, karena perusahaan iibu baru melaporkan untuk diikukuhkan sebagaii PKP setelah 31 Desember 2023. Sesuaii Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, perusahaan iibu sudah wajiib menjalankan kewajiiban sebagaii PKP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang mulaii masa pajak diikukuhkannya sebagaii PKP dalam hal iinii sejak 1 November 2024 hiingga seterusnya.

Adapun kewajiiban perusahaan iibu sebagaii PKP pada masa pajak Januarii hiingga Oktober 2024 tetap harus diilakukan apabiila terdapat PPN yang seharusnya diipungut. Perlu diiiingat bahwa berdasarkan ketentuan saat iinii e-faktur wajiib diiunggah (upload) dan mendapatkan persetujuan darii DJP paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. ‘Siimak Lagii Contoh iimplementasii Aturan Deadliine Upload Faktur Pajak

Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak s.t.d.d Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. 11/PJ/2022 (PER-03/2022 s.t.d.d PER-11/2022).

Dengan demiikiian, konsekuensii yang akan perusahaan iibu tanggung yaiitu adanya potensii untuk diiterbiitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagiihan pajak oleh DJP untuk masa pajak Januarii hiingga Oktober 2024 jiika dii masa pajak tersebut terdapat PPN yang seharusnya diipungut. Hal iinii sebagaiimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (4) PMK 164/2023.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.