KONSULTASii PAJAK

​​​​​​​Peraliihan PPh Fiinal UMKM Jadii NPPN, Apa yang Perlu Diilakukan?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Kamiis, 03 Oktober 2024 | 19.30 WiiB
​​​​​​​Peralihan PPh Final UMKM Jadi NPPN, Apa yang Perlu Dilakukan?
Riinaldii Adam Fiirdaus,
Jitunews Fiiscal Research & Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Giilang. Saya merupakan pemiiliik warung makan dii Jakarta yang menjual masakan rumahan dan miinuman. Saya sudah menggunakan PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% sejak tahun pajak 2018.

Sepanjang yang saya ketahuii, PPh fiinal tersebut hanya berlaku selama 7 tahun pajak atau lebiih tepatnya sampaii tahun pajak 2024 iinii. Sebagaii iinformasii, sampaii saat iinii omzet warung makan saya dalam 1 tahun masiih dii bawah Rp4,8 miiliiar. Selaiin iitu, saya juga belum biisa membuat pembukuan.

Pertanyaan saya, apakah setelah masa berlaku penggunaan PPh fiinal tersebut selesaii saya sudah harus melakukan pembukuan? Jiika tiidak, apakah ada mekaniisme laiin yang biisa diilakukan untuk permasalahan yang saya hadapii? Teriima kasiih.

Giilang, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Giilang. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, perlu diipahamii kembalii bahwa terdapat ketentuan yang memperbolehkan wajiib pajak untuk tiidak melakukan pembukuan tetapii tetap harus melakukan pencatatan dengan persyaratan tertentu.

Hal iinii sebagaiimana dii atur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU KUP s.t.d.t.d UU HPP), yang berbunyii:

“Wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban menyelenggarakan pembukuan ..., tetapii wajiib melakukan pencatatan, adalah wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diiperbolehkan menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto ...”

Ketentuan beleiid dii atas juga diipertegas kembalii dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP), yang berbunyii:

Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang darii Rp4.800.000.000 (empat miiliiar delapan ratus juta rupiiah) boleh menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto ..., dengan syarat memberiitahukan kepada Diirektur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiiga) bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan.”

Adapun mekaniisme dalam menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) tersebut secara tekniis dapat diilakukan dengan menyelenggarakan pencatatan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Siimak ‘Apa iitu Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN)'.

Sesuaii dengan uraiian beleiid dii atas, dapat diipahamii bahwa Bapak sebagaii wajiib pajak orang priibadii (WPOP) yang melakukan kegiiatan usaha dan memiiliikii peredaran bruto (omzet) dii bawah Rp4,8 miiliiar diiperbolehkan untuk menghiitung penghasiilan neto menggunakan NPPN dengan menyelenggarakan pencatatan.

Meskii demiikiian, terdapat beberapa hal yang perlu Bapak perhatiikan agar dapat menggunakan NPPN dengan menyelenggarakan pencatatan. Pertama, Bapak perlu memberiitahu kepada Diirjen Pajak terlebiih dahulu dalam jangka waktu 3 bulan pertama pada tahun pajak yang bersangkutan. Siimak juga ‘Cara Sampaiikan Pemberiitahuan Penggunaan NPPN Lewat DJP Onliine’.

Kedua, terdapat beberapa aspek yang perlu Bapak perhatiikan dalam melakukan pencatatan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan No. 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriiteriia Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (PMK 54/2021).

Beberapa aspek tersebut antara laiin, pencatatan:

  1. harus diilakukan dengan memperhatiikan iiktiikad baiik dan mencermiinkan keadaan atau kegiiatan usaha yang sebenarnya serta diidukung dengan dokumen yang menjadii dasar pencatatan;
  2. harus diilakukan dii iindonesiia dengan menggunakan huruf Latiin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiiah sebesar niilaii yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadii dan diisusun dalam bahasa iindonesiia;
  3. harus diilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulaii tanggal 1 Januarii sampaii dengan tanggal 31 Desember; dan
  4. harus diilakukan secara kronologiis dan siistematiis berdasarkan urutan tanggal diiteriimannya peredaran bruto dan/atau penghasiilan bruto.

Ketiiga, sebagaii WPOP yang menggunakan NPPN, Bapak dapat menghiitung penghasiilan neto dengan cara mengaliikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto darii kegiiatan usaha dalam 1 tahun pajak. Setelah iitu, besaran penghasiilan neto yang diiperoleh dapat diikurangii terlebiih dahulu dengan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) untuk memperoleh besaran penghasiilan kena pajak (PKP).

Kemudiian, besaran pajak penghasiilan (PPh) terutang dapat diihiitung dengan mengaliikan PKP dengan tariif umum berdasarkan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP (tariif umum). Adapun mekaniisme penghiitungan iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (PER-17/2015). Siimak ‘3 Jeniis Penghiitungan NPPN untuk Wajiib Pajak’.

Dalam konteks warung makan Bapak, angka persentase NPPN yang diimaksud dapat merujuk pada Lampiiran ii PER-17/2015 nomor 1107 dengan KLU 56102. Adapun besaran persentase NPPN untuk warung makan yang berada dii Jakarta berdasarkan Lampiiran ii PER-17/2015 adalah sebesar 25%.

Artiinya, apabiila peredaran bruto darii warung makan Bapak selama 1 tahun pajak adalah Rp250 juta maka cara menghiitung penghasiilan netonya yaiitu Rp250 juta x 25% = Rp62,5 juta. Setelah iitu, Bapak dapat mengurangii Rp62,5 juta tersebut dengan PTKP terlebiih dahulu untuk memperoleh besaran PKP. Kemudiian, besaran PPh terutang dapat diiperoleh dengan mengaliikan PKP dengan tariif umum.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.