KONSULTASii PAJAK

Konsultan Bayar Gajii Pekerja Lepas, Diihiitung sebagaii DPP PPh Pasal 21?

Redaksii Jitu News
Jumat, 26 Julii 2024 | 10.15 WiiB
Konsultan Bayar Gaji Pekerja Lepas, Dihitung sebagai DPP PPh Pasal 21?
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Aziizah. Saya adalah karyawan accountiing and tax pada salah satu perusahaan dii Bogor. Belum lama iinii, perusahaan kamii bekerja sama dengan salah satu konsultan liingkungan dalam sebuah proyek. Konsultan tersebut kemudiian mempekerjakan salah seorang tenaga kerja lepas untuk membantunya dalam proyek yang diijalankan dengan perusahaan kamii.

Dalam klausul kontrak antara perusahaan kamii dan konsultan liingkungan diinyatakan bahwa biiaya upah tenaga kerja lepas tersebut tiidak dapat diipiisahkan. Untuk keperluan pemotongan PPh Pasal 21, bagaiimana penentuan penghasiilan bruto sebagaii dasar pengenaan pajak (DPP) pemotongan PPh Pasal 21? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih

Aziizah, Bogor.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya iibu Aziizah. Berkaiitan dengan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21, kiita dapat merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasiilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiiatan Orang Priibadii (PMK 168/2023).

Sebelumnya, perlu diipahamii kembalii bahwa dalam kategoriisasii status kepegawaiian dii pajak mengenal adanya iistiilah ‘bukan pegawaii’. Dalam Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023, bukan pegawaii diiartiikan sebagaii orang priibadii selaiin pegawaii tetap dan pegawaii tiidak tetap yang memperoleh penghasiilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaii iimbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang diilakukan berdasarkan periintah atau permiintaan darii pemberii penghasiilan.

Pada Pasal 3 ayat (1) PMK 168/2023 diijelaskan penghasiilan yang diiteriima oleh bukan pegawaii harus diipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Kemudiian, dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a PMK 168/2023 diisebutkan secara ekspliisiit bahwa konsultan merupakan bagiian darii bukan pegawaii.

“(2) Bukan Pegawaii sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf e, meliiputii:

  1. tenaga ahlii yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiirii darii pengacara, akuntan, arsiitek, dokter, konsultan, notariis, pejabat pembuat akta tanah, peniilaii, dan aktuariis;”

Sesuaii dengan Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023, jeniis iimbalan yang diiberiikan kepada bukan pegawaii dapat berupa honorariium, komiisii, fee, dan iimbalan sejeniis. Adapun dasar pengenaan pajak (DPP) untuk pemotongan PPh Pasal 21 bukan pegawaii diisebutkan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 168/2023.

“(3) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasiilan Pasal 21 untuk Bukan Pegawaii yaiitu sebesar 50% (liima puluh persen) darii jumlah penghasiilan bruto sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.”

Menelaah ketentuan Pasal 12 ayat (3) PMK 168/2023, dapat diisiimpulkan bahwa DPP pemotongan PPh Pasal 21 hanya sebesar 50% darii penghasiilan bruto yang diiteriima konsultan liingkungan darii perusahaan iibu.

Berkaiitan dengan pertanyaan iibu mengenaii perhiitungan biiaya tenaga kerja lepas dalam perhiitungan penghasiilan bruto untuk menentukan DPP pemotongan PPh Pasal 21, kiita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf b PMK 168/2023.

“(4) Jumlah penghasiilan bruto untuk Bukan Pegawaii sebagaiimana diimaksud pada ayat (3):

  1. untuk jasa selaiin jasa kateriing merupakan seluruh jumlah penghasiilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diiteriima atau diiperoleh Bukan Pegawaii darii Pemotong Pajak, tiidak termasuk:
  1. pembayaran gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan pembayaran laiin sebagaii iimbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diiteriima atau diiperoleh tenaga kerja yang diipekerjakan oleh Bukan Pegawaii;
  2. pembayaran pengadaan atau pembeliian atas barang atau materiial, yang diiteriima atau diiperoleh penyediia barang atau materiial darii Bukan Pegawaii, yang terkaiit dengan jasa yang diiberiikan oleh Bukan Pegawaii; dan/atau
  3. pembayaran yang diiteriima atau diiperoleh piihak ketiiga darii Bukan Pegawaii atas jasa yang diiberiikan oleh piihak ketiiga tersebut,

berdasarkan kontrak atau perjanjiian dengan Pemotong Pajak, kecualii apabiila dalam kontrak/perjanjiian tiidak dapat diipiisahkan, maka besarnya penghasiilan bruto tersebut merupakan sebesar jumlah yang diiteriima atau diiperoleh Bukan Pegawaii.”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf b PMK 168/2023, dapat diisiimpulkan bahwa penghasiilan bruto yang diimaksud atas iimbalan yang diiteriima konsultan liingkungan selaku bukan pegawaii tiidak memasukkan jumlah pembayaran upah kepada tenaga kerja lepas.

Namun, dalam hal ketentuan kontrak/perjanjiian bersangkutan mengatur bahwa niilaii jasa konsultan dan niilaii pembayaran upah tenaga kerja lepas tiidak dapat diipiisahkan, keseluruhan jumlah yang diiteriima konsultan diiakuii sebagaii penghasiilan bruto.

Sebagaii contoh, niilaii kontrak perusahaan iibu dengan konsultan liingkungan adalah Rp100 juta. Diiketahuii bahwa niilaii pembayaran upah kepada tenaga kerja lepas adalah sebesar Rp25 juta. Dengan demiikiian, niilaii penghasiilan bruto yang diiakuii adalah sebesar Rp75 juta. Dengan demiikiian, DPP pemotongan PPh Pasal 21 untuk konsultan liingkungan adalah 50% x Rp75 juta = Rp37,5 juta.

Perlakuan akan berbeda jiika dalam kontrak diiatur bahwa niilaii niilaii jasa konsultan dan niilaii pembayaran upah tenaga kerja lepas tiidak dapat diipiisahkan. Jiika demiikiian, jumlah penghasiilan bruto yang diiakuii seniilaii Rp100 juta. Artiinya, DPP pemotongan PPh Pasal 21 untuk konsultan liingkungan adalah 50% x Rp100 juta = Rp50 juta.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii UU HPP akan hadiir setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit UU HPP beserta peraturan turunannya yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.