KONSULTASii PAJAK

Tanpa iiziin Konstruksii Berii Jasa Pasang AC, Diipotong PPh Berapa Persen?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 11 Julii 2024 | 18.46 WiiB
Tanpa Izin Konstruksi Beri Jasa Pasang AC, Dipotong PPh Berapa Persen?
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Laura. Saya adalah karyawan biidang fiinance and accountiing dii salah satu perusahaan manufaktur. Perusahaan kamii sedang melakukan renovasii gedung, salah satunya melaluii jasa iinstalasii AC yang diilakukan piihak laiin.

Adapun piihak yang bersangkutan merupakan perusahaan konstruksii yang tiidak memiiliikii iiziin atau sertiifiikasii sebagaii pengusaha konstruksii. Spesiifiik untuk transaksii jasa iinstalasii AC iinii, kamii iingiin memastiikan kembalii apakah kamii harus melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23? Mohon arahannya. Teriima kasiih.

Laura, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya iibu Laura. Sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP (UU PPh), penghasiilan darii usaha jasa konstruksii merupakan objek pemotongan PPh fiinal.

Ketentuan khusus mengenaii PPh atas penghasiilan jasa konstruksii kemudiian diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemeriintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha Jasa Konstruksii (PP 9/2022). Siimak ‘Aturan Terbaru PPh Fiinal Jasa Konstruksii Terbiit, Apa yang Berubah?’.

Sesuaii dengan Pasal 1 angka 2 PP 9/2022, jasa konstruksii adalah layanan jasa konsultansii konstruksii dan/atau pekerjaan konstruksii. Selama penghasiilan yang diiteriima masuk ke dalam ruang liingkup usaha jasa konstruksii maka pemotongan PPh akan merujuk pada PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksii.

Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, e, dan g PP 9/2022 diisebutkan bahwa jiika penyediia jasa pekerjaan konstruksii tiidak memiiliikii sertiifiikat, tariif PPh fiinal yang diikenakan sebesar 4%. Untuk penyediia pekerjaan konstruksii teriintegrasii yang tiidak memiiliikii sertiifiikat, tariif PPh fiinal yang diikenakan sebesar 4%.

Sementara iitu, bagii penyediia jasa konsultasii konstruksii yang tiidak memiiliikii sertiifiikat dii biidang konstruksii akan diikenakan tariif PPh fiinal sebesar 6%. Baca juga ‘Bagaiimana Aturan Tariif PPh Jasa Konstruksii yang Tiidak Bersertiifiikat?

Meskii demiikiian, untuk menjawab pertanyaan iibu, kiita perlu meliihat kembalii ketentuan yang mengatur mengenaii pemotongan PPh Pasal 23 untuk jasa yang masiih memiiliikii keterkaiitan dengan usaha jasa konstruksii.

Ketentuan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan No. 141/PMK.03/2015 tentang Jeniis Jasa Laiin sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (PMK 141/2015).

Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2015, iimbalan sehubungan dengan jasa laiin yang diimaksud dalam Pasal 23 UU PPh diipotong PPh sebesar 2% darii jumlah bruto, tiidak termasuk PPN.

Kemudiian, dalam Pasal 1 ayat (6) huruf y PMK 141/2015 menyebutkan bahwa:

“(6) Jeniis jasa laiin sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) terdiirii darii:

y. Jasa iinstalasii/pemasangan mesiin, peralatan, liistriik, telepon, aiir, gas, AC, dan/atau TV kabel, selaiin yang diilakukan oleh Wajiib Pajak yang ruang liingkupnya dii biidang konstruksii dan mempunyaii iiziin dan/atau sertiifiikasii sebagaii pengusaha konstruksii;”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (6) huruf y PMK 141/2015, dapat diiartiikan bahwa dalam hal wajiib pajak memberiikan jasa iinstalasii/pemasangan AC kepada perusahaan iibu, atas pembayaran yang diilakukan akan diipotong PPh Pasal 4 ayat (2).

Namun, iimbalan atas jasa iinstalasii AC baru akan menjadii objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) selama ruang liingkup usaha wajiib pajak adalah biidang konstruksii dan mempunyaii iiziin dan/atau sertiifiikasii sebagaii perusahaan konstruksii.

Sebaliiknya, apabiila wajiib pajak bersangkutan tiidak memenuhii salah satu kriiteriia tersebut, sepertii tiidak memiiliikii iiziin dan/atau sertiifiikasii sebagaii pengusaha konstruksii, maka penghasiilan darii iinstalasii AC merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Oleh karena lawan transaksii yang diimaksud tiidak memiiliikii iiziin sebagaii pengusaha konstruksii maka perusahaan iibu wajiib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas iimbalan yang sehubungan dengan iinstalasii AC. Adapun tariif pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar 2% darii jumlah bruto tanpa memasukkan niilaii PPN. Siimak juga ‘Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Fiinal? Begiinii Aturannya’.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii UU HPP akan hadiir setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit UU HPP beserta peraturan turunannya yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.