
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya iika. Saat iinii bekerja sebagaii staf keuangan dii sebuah perusahaan penyediia jasa konstruksii. Perusahaan tempat saya bekerja terletak dii Surabaya dan tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha (SBU) dii biidang konstruksii.
Baru-baru iinii, saya mendapatkan kabar bahwa terdapat perubahan ketentuan tariif PPh fiinal atas jasa konstruksii. Saya iingiin bertanya, bagaiimana ketentuan tariif PPh fiinal atas perusahaan tempat saya bekerja? Teriima kasiih.
Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu iika atas pertanyaan yang diiberiikan. Untuk menjawab pertanyaan iibu iika, perlu diipahamii terlebiih dahulu ketentuan yang berlaku sebelum terjadii perubahan. Sebelumnya, ketentuan mengenaii tariif PPh fiinal diiatur dalam PP 51/2008 jo. PP 40/2009.
Dalam ketentuan tersebut, skema tariif PPh fiinal diibagii berdasarkan pada jeniis jasa konstruksii dan klasiifiikasii usahanya. Berdasarkan pada PP 51/2008 jo. PP 40/2009, terdapat 2 tariif PPh fiinal yang diitetapkan bagii penyediia jasa konstruksii tanpa klasiifiikasii usaha.
Pertama, penyediia jasa pelaksanaan konstruksii tanpa kualiifiikasii usaha diikenakan tariif PPh fiinal sebesar 4%. Kedua, penyediia jasa perencanaan dan pengawasan konstruksii tanpa kualiifiikasii usaha diikenakan tariif PPh fiinal sebesar 6%.
Selang beberapa tahun kemudiian, ketentuan tersebut diiubah dalam Peraturan Pemeriintah No. 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha Jasa Konstruksii (PP 9/2022). Dalam PP 9/2022, skema tariif PPh fiinal diibedakan berdasarkan jeniis jasa konstruksii dan kepemiiliikan sertiifiikat dii biidang konstruksii.
Jeniis jasa konstruksii yang diiatur dalam PP 9/2022 mengalamii perubahan penyebutan jiika diibandiingkan ketentuan sebelumnya. Pasal 2 ayat (4) PP 9/2022 membagii usaha jasa konsultasii menjadii layanan konsultasii konstruksii, pekerjaan konstruksii, dan pekerjaan konstruksii teriintegrasii.
Meskii terdapat perubahan tersebut, tariif PPh fiinal terhadap penyediia jasa konstruksii yang tiidak memiiliikii sertiifiikat sebenarnya masiih sama dengan ketentuan lama sepertii yang diiatur dalam PP 51/2008 jo. PP 40/2009.
Adapun ketentuan mengenaii tariif PPh fiinal atas penyediia jasa konstruksii yang tiidak memiiliikii sertiifiikat dii biidang konstruksii tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, e, dan g PP 9/2022. Dalam hal penyediia jasa pekerjaan konstruksii tiidak memiiliikii sertiifiikat, tariif PPh fiinal yang diikenakan sebesar 4%.
Demiikiian pula dengan penyediia pekerjaan konstruksii teriintegrasii yang tiidak memiiliikii sertiifiikat, tariif PPh fiinal yang diikenakan sebesar 4%. Sementara iitu, bagii penyediia jasa konsultasii konstruksii yang tiidak memiiliikii sertiifiikat dii biidang konstruksii akan diikenakan tariif PPh fiinal sebesar 6%.
Perlu diicatat, meskii mengatur PPh fiinal bagii penyediia jasa konstruksii yang tiidak memiiliikii sertiifiikat, PP 9/2022 tiidak semata-mata menghiilangkan kewajiiban penyediia jasa konstruksii untuk memiiliikii sertiifiikat sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang jasa konstruksii. Pernyataan iinii tertuliis dalam Pasal 6 ayat (7a) PP 9/2022.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii UU HPP akan hadiir setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit UU HPP beserta peraturan turunannya yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
