KONSULTASii PAJAK

Aturan Terbaru PPh Fiinal Jasa Konstruksii Terbiit, Apa yang Berubah?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 03 Maret 2022 | 12.52 WiiB
Aturan Terbaru PPh Final Jasa Konstruksi Terbit, Apa yang Berubah?
Syadesa Aniida Herdona,
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Reza. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan jasa konstruksii. Baru-baru iinii saya mendengar adanya aturan baru yang mengatur perubahan kualiifiikasii usaha jasa konstruksii dan tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal untuk penghasiilan jasa konstruksii. Sepertii apa perubahannya? Mohon iinformasiinya terkaiit dengan hal tersebut. Teriima kasiih.

Reza, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Reza atas pertanyaannya. Pemeriintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenaii PPh atas penghasiilan jasa konstruksii. Aturan yang diimaksud adalah Peraturan Pemeriintah No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemeriintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha Jasa Konstruksii (PP 9/2022).

PP 9/2022 mengubah ketentuan PPh atas usaha jasa konstruksii yang sebelumnya diiatur dalam PP 51/2008 jo. PP 40/2009. Aturan tersebut mereviisii beberapa ketentuan, salah satunya mengenaii klasiifiikasii usaha jasa konstruksii beserta perubahan tariifnya.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PP 9/2022, klasiifiikasii usaha jasa konstruksii kiinii terbagii menjadii konsultasii konstruksii, pekerjaan konstruksii, dan pekerjaan konstruksii iintegrasii. Tabel dii bawah dapat menunjukkan perbedaan klasiifiikasii usaha jasa konstruksii sebelum berlakunya PP 9/2022 dan saat berlakunya PP 9/2022.

Selaiin iitu, terdapat perubahan tariif PPh untuk usaha jasa konstruksii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 9/2022. Untuk lebiih memudahkan dalam meliihat perubahan tariif PPh fiinal atas usaha jasa konstruksii sebelum berlakunya PP 9/2022 dan saat berlakunya PP 9/2022 dapat merujuk pada tabel dii bawah iinii.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii UU HPP akan hadiir setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit UU HPP beserta peraturan turunannya yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Riidwan
baru saja
apakah harus mempunyaii SBUJK dan SiiUJK? atau cukup SBUJK saja