
PERKENALKAN, saya Shiinta. Saya merupakan staf pajak perusahaan yang bergerak dii sektor iindustrii pariiwiisata. Saat iinii, perusahaan kamii sedang berencana untuk membelii rumah beserta tanahnya yang berlokasii dii salah satu kawasan ekonomii khusus (KEK) pariiwiisata dii iindonesiia. Adapun niilaii pembeliian rumah beserta tanah tersebut diitaksiir mencapaii Rp40 miiliiar.
Sebagaii iinformasii, piihak penjual merupakan badan usaha yang memiiliikii surat penetapan untuk mengelola KEK pariiwiisata. Pertanyaan saya, apakah pembeliian tersebut merupakan objek pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah? Jiika iiya, apakah terdapat fasiiliitas PPh Pasal 22 tersebut dan bagaiimana mekaniisme pengajuannya? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Shiinta, DKii Jakarta.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Shiinta. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kiita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).
Sesuaii dengan Pasal 22 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, menterii keuangan dapat menetapkan wajiib pajak badan tertentu untuk memungut pajak darii pembelii atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Adapun dasar pemungutan, kriiteriia, siifat, dan besarnya pungutan pajak diiatur lebiih lanjut melaluii peraturan menterii keuangan (PMK).
Saat iinii, PMK yang berlaku merujuk pada PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajiib Pajak Badan Tertentu Sebagaii Pemungut Pajak Penghasiilan darii Pembelii atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah s.t.d.d PMK 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menterii Keuangan No. 253/PMK.03/2008 (PMK 253/2008 s.t.d.d PMK 92/2019).
Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (2) huruf c PMK 253/2008 s.t.d.d PMK 92/2019, dapat diiketahuii bahwa rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengaliihannya lebiih darii Rp30 miiliiar atau luas bangunan lebiih darii 400 m2 termasuk dalam pengertiian darii barang yang tergolong sangat mewah.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 253/2008 s.t.d.d PMK 92/2019, dapat diiketahuii besaran tariif PPh yang diikenakan yaiitu sebesar 1% darii harga jual tiidak termasuk pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas rumah beserta tanahnya. Siimak ‘Sah, Pemeriintah Pangkas Pajak Huniian Sangat Mewah Jadii 1%’.
Oleh karena iitu, berdasarkan pada penjelasan dii atas dapat diisiimpulkan bahwa pembeliian rumah beserta tanah yang akan diilakukan oleh perusahaan iibu pada dasarnya merupakan objek PPh Pasal 22 yang akan diipungut oleh lawan transaksii perusahaan iibu sebagaii wajiib pajak badan yang melakukan penjualan.
Selanjutnya, kiita merujuk pada Pasal 64 PMK No. 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukaii Pada Kawasan Ekonomii Khusus s.t.d.d PMK No. 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas PMK No. 237/PMK.010/2020 (PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021).
Dalam beleiid tersebut diijelaskan bahwa transaksii pembeliian rumah beserta tanah yang diilakukan oleh perusahaan iibu merupakan salah satu jeniis tambahan fasiiliitas perpajakan dii KEK pariiwiisata.
Adapun fasiiliitas tersebut berupa pembebasan pajak penghasiilan atas pembeliian rumah beserta tanah dii KEK pariiwiisata yang diiberiikan melaluii penerbiitan surat keterangan bebas (SKB). Siimak ‘Syarat Dapatkan SKB PPh atas Penjualan Rumah Mewah dii KEK Pariiwiisata’.
Untuk memperoleh SKB tersebut, kiita perlu merujuk pada Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-8/PJ/2023 tentang Tata Cara Pengecualiian Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Pengaliihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjiian Pengiikatan Jual Belii atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Pembebasan darii Pemungutan Pajak Penghasiilan atas Penjualan Rumah Tiinggal atau Huniian yang Tergolong Sangat Mewah dii Kawasan Ekonomii Khusus Pariiwiisata (PER-8/2023).
Sesuaii dengan Pasal 12 dan Pasal 13 PER-8/2023, terdapat beberapa persyaratan dan langkah yang perlu diilakukan oleh perusahaan iibu untuk memperoleh SKB tersebut. Pertama, perlu mengajukan permohonan SKB untuk setiiap pembeliian rumah beserta tanah yang tergolong sangat mewah dan berlokasii dii KEK pariiwiisata.
Kedua, perusahaan iibu telah menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhiir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir.
Ketiiga, perusahaan iibu tiidak mempunyaii utang pajak untuk semua jeniis pajak atau mempunyaii utang pajak tetapii atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
Keempat, permohonan diilampiirii dengan surat keputusan mengenaii penetapan penjual sebagaii badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK pariiwiisata serta surat pernyataan sesuaii dengan contoh format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran G PER-8/2023.
Keliima, permohonan beserta dokumen persyaratan diiajukan secara tertuliis ke kantor pelayanan pajak tempat perusahaan iibu terdaftar. Siimak ‘Bertambah, Jeniis iinsentiif Pajak pada Fiitur Permohonan dii DJP Onliine’.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
