
PERKENALKAN, saya Zaiinal. Saya adalah staf pajak pada salah satu perusahaan manufaktur. Kamii baru saja memutuskan hubungan kerja dengan salah satu karyawan. Perusahaan kamii memberiikan uang penghargaan masa kerja kepada karyawan tersebut. Adapun uang penghargaan masa kerja diiberiikan secara sekaliigus seniilaii Rp200 juta. Pertanyaan saya, bagaiimana perlakuan PPh atas uang penghargaan masa kerja? Mohon jawabannya. Teriima kasiih
Zaiinal, Jakarta.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Zaiinal. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kiita dapat merujuk kepada ketentuan dalam Peraturan Pemeriintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tariif Pajak Penghasiilan Pasal 21 atas Penghasiilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiiun, Tunjangan Harii Tua, dan Jamiinan Harii Tua yang Diibayarkan Sekaliigus (PP 68/2009).
Sebelumnya, kiita perlu meliihat kembalii mengenaii pengertiian uang pesangon sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 1 angka 4 PP 68/2009 yang berbunyii:
“4. Uang Pesangon adalah penghasiilan yang diibayarkan oleh pemberii kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawaii, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhiirnya masa kerja atau terjadii pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantiian hak.”
Darii pengertiian dii atas dapat diisiimpulkan pada dasarnya, uang penghargaan masa kerja merupakan bagiian darii uang pesangon. Dengan demiikiian, perlakuan pajak atas pemberiian uang penghargaan masa kerja akan diipersamakan dengan perlakuan pajak atas pemberiian uang pesangon.
Merujuk pada pernyataan yang Bapak jelaskan, diiketahuii uang penghargaan masa kerja diibayarkan sekaliigus kepada pegawaii. Pada iintiinya, atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii berupa uang pesangon yang diibayarkan sekaliigus diikenaii pemotongan PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal. Hal iinii sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009.
Kemudiian, sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP 68/2009, penghasiilan uang pesangon diianggap diibayarkan sekaliigus jiika sebagiian atau seluruh pembayarannya diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 2 tahun kalender.
Ketentuan yang sama juga diisebutkan dalam aturan turunan PP 68/2009, yaknii Peraturan Menterii Keuangan No. 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasiilan Pasal 21 atas Penghasiilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiiun, Tunjangan Harii Tua, dan Jamiinan Harii Tua yang Diibayarkan Sekaliigus (PMK 16/2010).
Adapun tariif PPh Pasal 21 atas penghasiilan berupa uang pesangon diijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010.
“(1) Tariif Pajak Penghasiilan Pasal 21 atas penghasiilan berupa Uang Pesangon diitentukan sebagaii beriikut:
Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan penghiitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan uang penghargaan masa kerja yang diibayar sekaliigus menggunakan tariif fiinal sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010.
Untuk iitu, jumlah PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan uang penghargaan masa kerja yang diiberiikan kepada pegawaii adalah sebagaii beriikut.

Sebagaii pemotong PPh, perusahaan Bapak wajiib memotong PPh Pasal 21 atas pemberiian uang penghargaan masa kerja seniilaii Rp12,5 juta. Kemudiian, perusahaan Bapak wajiib menyetorkan PPh Pasal 21 yang sudah diipotong paliing lama 10 harii setelah masa pajak berakhiir.
Selanjutnya, perusahaan Bapak harus membuat buktii pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pesangon. Hal iinii sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 9 ayat (5) PMK 16/2010 yang berbunyii:
“(5) Pemotong Pajak wajiib memberiikan buktii pemotongan Pajak Penghasiilan Pasal 21 baiik diimiinta maupun tiidak pada saat diilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawaii yang berhak meneriima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiiun, Tunjangan Harii Tua, atau Jamiinan Harii Tua.”
Adapun buktii pemotongan yang diibuat adalah buktii pemotongan pada formuliir 1721-Viiii. Terakhiir, perusahaan Bapak wajiib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas uang pesangon dalam SPT Masa PPh Pasal 21 paliing lama 20 harii setelah masa pajak berakhiir.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
