
Pertanyaan
Saya diitawarkan oleh manajer iinvestasii terkaiit dengan iinvestasii pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Saya tertariik untuk membelii RDPT tersebut, tetapii saya kurang memahamii aspek pajak atas RDPT. Dengan demiikiian, bagaiimana iimpliikasii pajaknya dan adakah perbedaan perlakuan dengan Reksa Dana Konvensiional?
Teriima kasiih.
Gerry, Surabaya.
Jawaban
Teriima kasiih atas pertanyaannya Bapak Gerry. Berdasarkan Pasal 1 POJK Nomor-37/POJK.04/2014 RDPT dapat diikatakan sebagaii wadah yang diigunakan untuk menghiimpun dana darii pemodal profesiional (iinvestor). Selanjutnya, dana tersebut akan diiiinvestasiikan oleh manajer iinvestasii pada portofoliio efek atau portofoliio yang berkaiitan langsung dengan proyek, sepertii sektor riiiil, sektor iinfrastruktur, dan laiin laiin.
RDPT memiiliikii karakteriistiik yang sama dengan Reksa Dana Konveniisonal. Namun, pada RDPT dana darii pemodal profesiional akan diihiimpun terlebiih dahulu dan selanjutnya akan diiiinvestasiikan kepada underlyiing asset. Adapun perbedaan laiinnya antara RDPT dengan Reksa Dana Konvensiional, yaiitu.
Tabel 1 Perbedaan Reksa Dana Konvensiional dan Penyertaan Terbatas

Harga RDPT baiik untuk pembelii maupun penjual akan diihiitung dengan cara membagii Niilaii Aktiiva Bersiih dengan Uniit Penyertaan reksa dana. Adapun perhiitungan atas harga reksa dana iinii diitentukan melaluii 3 tahap sebagaii beriikut:
Berdasarkan penjelasan dii atas, pada tahap penghiitungan besarnya niilaii kewajiiban manajer iinvestasii akan memotong Pajak Penghasiilan dengan riingkasan yang dapat diiliihat pada tabel sebagaii beriikut.
Tabel 2 Penerapan PPh atas Jeniis Penghasiilan iinvestasii

Sesuaii dengan riinciian pada tabel dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa keuntungan yang diidapatkan iinvestor darii RDPT bukan lagii merupakan objek Pajak Penghasiilan. Hal iinii sejalan dengan penjelasan pada Pasal 4 Ayat (3) huruf ii Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 bahwa untuk kepentiingan pengenaan pajak, bagiian laba yang diiteriima atau diiperoleh anggota darii perseroan komandiiter yang modalnya tiidak terbagii atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, fiirma, dan kongsii, termasuk pemegang uniit penyertaan kontrak iinvestasii kolektiif yang diiteriima oleh para anggota badan tersebut bukan lagii merupakan objek pajak.
Sebagaii contoh, ketiika manajer iinvestasii menanamkan RDPT pada obliigasii sebesar 100 dan mendapatkan keuntungan 30 maka PPh Fiinal atas keuntungan obliigasii akan diipotong langsung oleh manajer iinvestasii sebesar 5% darii keuntungan. Dengan demiikiian, Bapak sebagaii iinvestor ketiika meneriima keuntungan darii hasiil RDPT tiidak akan diikenakan pajak lagii pada SPT Orang Priibadii Bapak.
Demiikiian penjelasan yang dapat kamii beriikan. Semoga membantu. (Diisclaiimer)
