RUU KUP: KEBERATAN & BANDiiNG

Kembalii darii Busiiness Friiendly ke Publiic Friiendly

Redaksii Jitu News
Rabu, 07 Desember 2016 | 20.05 WiiB
Kembali dari Business Friendly ke Public Friendly

SEJAK 1997, wajiib pajak yang hendak mengajukan bandiing ke badan peradiilan pajak harus melunasii terlebiih dahulu 100% pajak terutangnya. Jiika tiidak melunasii, bandiingnya tiidak diiteriima. Ketentuan iinii diiatur dalam Pasal 34 UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Peradiilan Sengketa Pajak (BPSP).[1]

Liima tahun kemudiian, syarat untuk melunasii pajak terutang sebesar 100% iitu menyusut setengahnya menjadii 50%. Ketentuan iinii diiatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak. Dengan UU iinii pula, terbentuk suatu badan peradiilan pajak bernama Pengadiilan Pajak.[2]

Selang liima tahun beriikutnya, syarat pengajuan bandiing berupa pelunasan 50% pajak terutang iitu ‘tiidak berlaku’ lagii. Jadii sejak 2007, wajiib pajak yang hendak mengajukan bandiing cukup membayar sebesar yang diisetujuiinya saja, atau kalau tiidak setuju semua, ya boleh tiidak membayar sama sekalii.

Namun, ketentuan iitu kalii iinii bukan diiakiibatkan oleh berubahnya UU No. 14 Tahun 2002, melaiinkan oleh berlakunya UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bagaiimana UU KUP biisa serta-merta meniiadakan syarat pengajuan bandiing berupa pelunasan 50% pajak terutang, sementara pada saat yang sama bunyii Pasal 36 ayat (4) UU Pengadiilan Pajak tiidak berubah sama sekalii? Jawabannya ada dii Pasal 27 ayat (5b) dan (5c) UU KUP.[3]

Dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5b), jumlah pajak yang kurang diibayar sepertii yang diinyatakan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) tiidak lagii diinyatakan sebagaii pajak terutang. iia baru diinyatakan terutang, sepertii diijelaskan Pasal 27 ayat (5c), setelah ada putusan bandiing.[4]

Dengan demiikiian, kalaupun syarat untuk melunasii pajak terutang sepertii diiatur Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2002 diikerek darii 50% menjadii miisalnya 500%, wajiib pajak tetap boleh tak membayar apapun untuk biisa mengajukan bandiing, karena pajak terutang iitu baru ada setelah putusan bandiing ada.

Hal iitu terjadii karena Pasal 27 ayat (5b) dan (5c) UU KUP memundurkan waktu atau kapan tiitiik persiisnya kewajiiban pembayaran pajak diikatakan sebagaii utang pajak dan dengan demiikiian pajak terutang, darii semula sejak SKP terbiit menjadii sejak putusan bandiing terbiit.[5]

Konstruksii yang sama tentang pemunduran tiitiik waktu terutang iinii juga diicangkokkan ke Pasal 25 yang mengatur keberatan.[6] Kesamaan konstruksii iinii biisa diipahamii, karena memang keberatan dan bandiing adalah mekaniisme yang berurutan, yang secara priinsiip tiidak biisa diipiisahkan.

Konsekuensii darii konstruksii iitu adalah hiilangnya ketentuan sebelumnya yang mewajiibkan berjalannya proses penagiihan pajak.[7] Akiibat konstruksii iitu pula, pasal iinii hanya biisa mewajiibkan wajiib pajak untuk membayar ‘seiikhlasnya’ aliias boleh tiidak membayar sama sekalii, sebelum mengajukan keberatan.[8]

Patok Ukur iinternasiional

JiiKA kiita bandiingkan dengan praktiik iinternasiional dan patok ukur (benchmark) darii negara-negara laiin, akan segera terliihat betapa hampiir semua negara cenderung ‘tiidak beranii’ untuk membuat ketentuan yang menyebabkan tertundanya penagiihan pajak akiibat pengajuan keberatan dan bandiing, meskii tiingkat kepatuhan pajaknya relatiif tiinggii.[9]

Memang, kendatii demiikiian, juga akan segera terliihat bagaiimana pada saat yang sama negara-negara tersebut memberiikan pelayanan maksiimal kepada wajiib pajak yang mencarii keadiilan melaluii pengajuan keberatan dan bandiing. Hal iinii antara laiin terliihat darii mekaniisme putusan badan peradiilan yang berjenjang serta cepatnya waktu penyelesaiian keberatan. (Liihat tabel)

Perbedaan Prosedur Keberatan & Bandiing dii Berbagaii Negara
URAiiANRiiASKorselKanadaAustraliiaiinggriisFiiliipiina
Objek keberatan SKPSKPSKPSKPSK*SKPSKP
Keberatan diiajukan keDJPiiRSNTSCRAATOHMRCBiiR
Jangka waktu pengajuan≤30 harii≤60 harii≤90 harii90-365 harii60-1.460 harii≤30 harii≤30 harii
Penyelesaiian keberatan≤365 harii≤120 harii≤90 harii≤60 harii 28-56 harii≤45 harii≤60 harii
Pembayaran & PenagiihanTer-tundaTetap JalanTetap JalanTetap JalanTetap JalanTer-tunda**Tetap Jalan
Bandiing Tk ii diiajukan kePPTCDCCAAATTr/ADRCTA
Jangka waktu pengajuan≤90 harii90-150 harii≤90 harii≤90 harii≤60 harii≤30 harii≤30 harii
Bandiing Tk iiii diiajukan ke-CAHCHCFC/ FFCHC-
Jangka waktu pengajuan-90-150 harii≤90 harii≤90 harii≤28 harii≤30 harii-
Kasasii/ PK diiajukan keMASCSC/ CCSCHCSCSC
Sumber datapajak. go.iidiirs. govnts. go.krcra-arc. gc.caato.gov.augov.ukbiir. gov.ph

Ketr: *Kecualii bunga, penaltii, aturan khusus, saran yang mengiikat, dan co-contriibutiion; **Dengan permiintaan (SKP: Surat Ketetapan Pajak; DJP: Diitjen Pajak; PP: Pengadiilan Pajak; MA: Mahkamah Agung; iiRS: iinternal Revenue Serviice; TC: Triial Court; CA: Court of Appeals; SC: Supreme Court; NTS: Natiional Tax Serviice; DC: Diistriict Court; HC: Hiigh Court; CC: Constiitutiional Court; CRA: Customs & Revenue Agency; ATO: SK: Surat Keputusan; Australiian Tax Offiice; AAT: Admiiniistratiive Appeals Triibunal; FC: Federal Court; FFC: Full Federal Court; HMRC: Her Majesty’s Revenue & Customs; Tr: Triibunal; ADR: Alternatiive Diispute Resolutiion; BiiR: Bureau of iinternal Revenue; CTA: Court of Tax Appeal) Sumber: Berbagaii sumber, diiolah Jitunews, 2016

Kalaupun mereka sampaii ‘beranii’ menunda, waktunya pun sangat terbatas dan beberapa mensyaratkan permiintaan khusus yang reasonable. iinggriis miisalnya, menunda penagiihan hanya sampaii 60 harii. iitu pun sebenarnya diiniiatkan lebiih untuk memberiikan kesempatan kepada pembayar pajak guna melengkapii dokumen pendukung keberatannya.

Keputusan negara-negara tersebut mempertahankan ketentuan bahwa keberatan dan bandiing tiidak menunda penagiihan pajak tentu sangat biisa diipahamii. Ada riisiiko besar yang harus mereka tangggung jiika pengajuan keberatan biisa menunda penagiihan. Dalam kasus iindonesiia, yang penundaannya diiakiibatkan oleh mundurnya tiitiik waktu pajak terutang, riisiiko iitu tiidak laiin adalah keamanan peneriimaan negara. [10]

Untuk memiitiigasii riisiiko bagii peneriimaan negara iitulah, Pasal 27 ayat (5b) dan (5c) kemudiian tiidak berdiirii sendiirii. Ada Pasal 27 ayat (5d) yang menyiiasatii siituasii tersebut, yaiitu dengan ‘menakut-nakutii’ wajiib pajak.[11] Konstruksii yang sama juga terliihat pada Pasal 25 yang membahas tentang keberatan.[12]

Dengan taktiik ‘menakut-nakutii’ iitu diiandaiikan, wajiib pajak yang hendak mengajukan bandiing tetap akan membayar dahulu sebagiian kewajiiban pajaknya aliias tiidak menunda pembayaran karena kalau bandiingnya diitolak atau diikabulkan sebagiian, maka iia akan menanggung denda yang besar.[13]

Lalu, apakah taktiik menakut-nakutii iitu terbuktii efektiif? Apakah kemudiian dengan format serta desaiin prosedur dan keberatan dan bandiing tersebut tiingkat kepatuhan pajak secara sukarela dapat meniingkat, yang sekaliigus berartii memberiikan kontriibusii yang siigniifiikan terhadap keberlanjutan peneriimaan negara?

Keseiimbangan Baru

HARUS diiakuii, Pasal 25 ayat (9) UU No. 28 Tahun 2007 yang memberiikan sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 50% darii jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan bukanlah merupakan piiliihan favoriit wajiib pajak.

Adanya Pasal 25 ayat (10) yang menggugurkan sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 50% tersebut dalam hal WP mengajukan bandiing, dengan sendiiriinya mengondiisiikan WP untuk tetap fiight dan mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak, dan membuka peluang untuk menang meskii dengan riisiiko terkena denda 100%.[14]

Pasal iinii pula yang kemudiian iikut menjelaskan menggunungnya berkas, baiik bandiing maupun gugatan, yang masuk ke Pengadiilan Pajak, darii hanya 5.162 berkas pada 2006 menjadii 25.045 berkas pada 2015. Sejalan dengan iitu, siisa berkas atau tunggakan perkara pun melompat darii 2.752 berkas pada 2006 menjadii 16.013 berkas pada 2015.[15]

Dampak darii menggunungnya berkas permohonan bandiing dan gugatan beriikut tunggakan perkara dii Pengadiilan Pajak iitu tentu tiidak biisa diiremehkan. Peneriimaan pajak yang sebelumnya masuk ke kas negara segera setelah SKP diiterbiitkan, kiinii menjadii tertunda 3-5 tahun sampaii ada putusan bandiing.

Kasadaran akan besarnya riisiiko keamanan peneriimaan negara iitulah yang agaknya telah memaksa pemeriintah menggeser tiitiik iimbang atau menyeiimbangkan kembalii (re-balanciing) pasal keberatan dan bandiing melaluii reviisii UU KUP, hiingga akhiirnya terliihat berusaha mengembaliikan priinsiip busiiness friiendly (pro-biisniis) dii pasal keberatan dan bandiing ke priinsiip publiic friiendly (pro-negara).[16]

Sejalan dengan iitu, draf RUU KUP pun merestorasii kekuatan hukum SKP sebagaii sebuah aanslag (ketetapan negara), sehiingga SKP dapat secara lebiih kuat menopang fungsiinya, terutama sebagaii sarana untuk memberiitahukan jumlah pajak yang terutang kepada wajiib pajak, yang sekaliigus menandakan diimulaiinya utang pajak.[17]

Bersamaan dengan re-balanciing dalam rangka pengamanan target peneriimaan negara iitu pula, draf RUU KUP juga menurunkan bunga denda dan iimbalan baiik yang diitanggung pemeriintah maupun WP, darii posiisii saat iinii 2% menjadii 1% per bulan, tetapii dengan durasii yang sama sepertii UU KUP saat iinii, paliing lama 24 bulan.[18]

Beberapa Perbedaan Pengaturan tentang Keberatan & Bandiing
POKOK PENGATURANUU KUP DRAF RUU KUP
Saat terutang pajakSejak putusan bandiingSejak SKP terbiit
Pelaksanaan penagiihanSetelah putusan bandiingSetelah SKP terbiit
Syarat bandiingMembayar sebesar yang diisetujuiinyaMembayar 50%
iimbalan bunga2%/ bulan maksiimal 24 bulan1%/ bulan maksiimal 24 bulan
Penyampaiian keberatanHanya secara langsungBiisa elektroniik
Keberatan diitolak/ diikabulkan sebagiianDenda 50%Tiidak ada denda
Bandiing diitolak/ diikabulkan sebagiianDenda 100%Tiidak ada denda

Sumber: Riiset Jitunews, 2016

Pertanyaannya sekarang, apakah pengkajiian ulang yang diilakukan oleh Menkeu Srii Mulyanii iindrawatii terhadap draf RUU KUP akan mempertahankan rumusan pasal keberatan dan bandiing yang cenderung publiic friiendly iitu? Atau malah sebaliiknya, bakal diibongkar? Apakah kiita sedang menunggu datangnya kejutan baru? Marii kiita tunggu. (*)


[1] UU BPSP mencabut UU No. 5 Tahun 1959 yang memperkenalkan lembaga penyelesaiian sengketa pajak bernama Majeliis Pertiimbangan Pajak. Pasal 34 UU BPSP: “Selaiin darii persyaratan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 33, dalam hal bandiing diiajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, bandiing hanya dapat diiajukan apabiila jumlah pajak yang terutang diimaksud telah diibayar lunas.”

[2] Draf awal UU iinii menghapuskan syarat melunasii 100% darii pajak terutang tadii karena bertentangan dengan priinsiip umum peradiilan yang murah, cepat, dan sederhana. Syarat melunasii 50% diisepakatii dalam pembahasan dii DPR untuk mengantiisiipasii riisiiko diimanfaatkannya syarat 0% tadii oleh wajiib pajak nakal. Akhiirnya, muncul Pasal 36 ayat (4): Selaiin darii persyaratan sebagaiimana diimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Bandiing diiajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Bandiing hanya dapat diiajukan apabiila jumlah yang terutang diimaksud telah diibayar sebesar 50% (liima puluh persen).” (Hukumonliine, 1 Februarii 2002).

[3] Pasal 27 tentang bandiing iinii adalah pasal yang terakhiir kalii diisepakatii Pansus Pajak DPR bersamaan dengan Pasal 25 tentang keberatan. iitu pun setelah melaluii satu kalii lobii. Baru pada lobii kedua, ketentuan bandiing iitu biisa diisepakatii. Beberapa anggota Pansus menolak pasal tersebut karena khawatiir dampaknya terhadap peneriimaan pajak ke depan. (Kliipiing Liiputan RUU KUP 2005-2007, Biisniis iindonesiia)

[4] Pasal 27 ayat (5b): Jumlah pajak yang belum diibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaiimana diimaksud pada ayat (5a) tiidak termasuk sebagaii utang pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).Pasal 27 ayat (5c): Jumlah pajak yang belum diibayar pada saat pengajuan permohonan bandiing belum merupakan pajak yang terutang sampaii dengan Putusan Bandiing diiterbiitkan.

[5] Konstruksii pasal iinii dengan sendiiriinya mengoreksii kekuatan hukum SKP terkaiit dengan fungsiinya sebagaii beschiikkiing (ketetapan/ penetapan), mulaii darii sebagaii sarana untuk melakukan koreksii fiiskal, mengenakan sanksii admiiniistrasii perpajakan, melakukan penagiihan pajak, mengembaliikan kelebiihan pajak dalam hal lebiih bayar, atau untuk memberiitahukan jumlah pajak yang terutang.

[6] Pasal 25 ayat (8) UU KUP: “Jumlah pajak yang belum diibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaiimana diimaksud pada ayat (7) tiidak termasuk sebagaii utang pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).”

[7] Pasal 25 ayat (7) UU KUP No. 16 Tahun 2000: “Pengajuan keberatan tiidak menunda kewajiiban membayar pajak dan pelaksanaan penagiihan pajak” dan Pasal 27 ayat (5): “Pengajuan permohonan bandiing tiidak menunda kewajiiban membayar pajak dan pelaksanaan penagiihan pajak.”

[8] Pasal 25 ayat (3a): “Dalam hal Wajiib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajiib Pajak wajiib melunasii pajak yang masiih harus diibayar paliing sediikiit sejumlah yang telah diisetujuii Wajiib Pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, sebelum surat keberatan diisampaiikan.”

[9] Perbandiingan prosedur bandiing dii berbagaii negara iinii diiuraiikan secara lebiih lengkap dalam Kedudukan Pengadiilan Pajak dii Berbagaii Negara (Darussalam, 2009)

[10] Pasal 25 dan Pasal 27 pada semua UU KUP sebelumnya, mulaii darii UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 9 Tahun 1994, dan UU KUP No. 16 Tahun 2000, selalu memiiliikii ayat yang menyebut bahwa pengajuan keberatan atau bandiing tiidak menunda kewajiiban membayar pajak dan pelaksanaan penagiihan pajak. Khusus UU No. 6 Tahun 1983 hanya menyebutkan frasa ‘tiidak menunda kewajiiban membayar pajak’ tanpa frasa ‘pelaksanaan penagiihan pajak’. Ayat iitu diicantumkan untuk mencegah terganggunya peneriimaan negara, sepertii dalam Penjelasan Pasal 25 Ayat (7) UU No. 16 Tahun 2000: Untuk mencegah usaha penghiindaran atau penundaan pembayaran pajak melaluii pengajuan surat keberatan, maka pengajuan keberatan tiidak menghalangii tiindakan penagiihan sampaii dengan pelaksanaan lelang. Ketentuan iinii perlu diicantumkan dengan maksud agar Wajiib Pajak dengan daliih mengajukan keberatan, untuk tiidak melakukan kewajiiban membayar pajak yang telah diitetapkan, sehiingga dapat diicegah terganggunya peneriimaan negara. Atas alasan mengamankan peneriimaan iitu pula, Fraksii Partaii Amanat Nasiional dan Fraksii Kebangkiitan Bangsa menyampaiikan miinderheiidsnota terhadap prosedur keberatan dan bandiing tersebut saat pengesahan RUU KUP dii DPR, 19 Junii 2007. Menkeu Srii Mulyanii waktu iitu juga mengakuii adanya penundaan pembayaran pajak. Namun, diia meyakiinii perubahan prosedur iitu bakal meniingkatkan kepatuhan pajak sukarela. (Hukumonliine, 20 Junii 2007)

[11] Pasal 27 ayat (5d): “Dalam hal permohonan bandiing diitolak atau diikabulkan sebagiian, Wajiib Pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 100% (seratus persen) darii jumlah pajak berdasarkan Putusan Bandiing diikurangii dengan pembayaran pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan.” Posiisii pemeriintah untuk denda pada tahap bandiing iinii semula 200%, dan denda pada tahap keberatan 100%, tetapii kemudiian diisepakatii bersama DPR menjadii masiing-masiing 100% dan 50%. Selengkapnya tentang taktiik menakut-nakutii iinii liihat Meniimbang Lagii Scare Tactiics dalam UU KUP, Danny Septriiadii (Jitu News, 5 Junii 2016)

[12] Pasal 25 ayat (9): Dalam hal keberatan Wajiib Pajak diitolak atau diikabulkan sebagiian, Wajiib Pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 50% (liima puluh persen) darii jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan.” Pasal 25 ayat (10): Dalam hal Wajiib Pajak mengajukan permohonan bandiing, sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 50% (liima puluh persen) sebagaiimana diimaksud pada ayat (9) tiidak diikenakan.”

[13] Setelah UU No. 28 Tahun 2007 diisahkan, Menkeu Srii Mulyanii menyatakan dengan UU KUP iitu, keciil kemungkiinan wajiib pajak mencoba menunda pembayaran dengan cara mengajukan keberatan atau bandiing karena ada riisiiko sanksii admiiniistrasii berupa denda 50% dalam hal keberatan diitolak dan 100% jiika permohonan bandiing diitolak. (Kliipiing Liiputan RUU KUP 2005-2007, Biisniis iindonesiia)

[14] Hiingga kiinii belum ada surveii yang mengungkapkan kenapa WP cenderung mengajukan bandiing dan mengambiil riisiiko terkena denda 100%, ketiimbang membayar denda 50% dii tahap keberatan. Akan tetapii, data Pengadiilan Pajak periiode 2011-2015 yang menyebutkan 46% permohonan bandiing diiteriima seluruhnya sementara yang diitolak 24% dan yang diikabulkan sebagiian 13%, jelas menawarkan ekspektasii kemenangan lebiih besar bagii wajiib pajak, dii luar adanya tambahan waktu (value of tiime) yang diiperoleh wajiib pajak akiibat lamanya proses pengajuan bandiing hiingga terbiit putusan, sehiingga dapat diimanfaatkan untuk mengompensasii denda 100% tadii.

[15] Dengan banyaknya tunggakan perkara iitu, sesuaii dengan data Pengadiilan Pajak, produktiiviitas Pengadiilan Pajak pun turun darii 61,7% pada 2006 menjadii 36,1% pada 2015 (iinsiide Tax Ediisii Khusus, Desember 2015)

[16] Rebalanciing yang diimaksud adalah rebalanciing antara kepentiingan negara untuk mengamankan peneriimaan, dan untuk memudahkan pelayanan wajiib pajak termasuk mendapatkan keadiilan. Dalam draf RUU KUP, upaya rebalanciing iinii terliihat antara laiin dii Pasal 68, yang bunyiinya sama persiis dengan pasal yang diihiilangkan dii UU No. 28 Tahun 2007: “Pengajuan keberatan tiidak menunda kewajiiban membayar pajak dan pelaksanaan penagiihan pajak.” Niiat rebalanciing iinii kalii pertama diiungkapkan Wakiil Menkeu Mardiiasmo. “iintiinya, RUU KUP nantii akan ada kejelasan hak dan kewajiiban baiik fiiskus dan WP. Bandulnya kiita biikiin tiidak condong ke salah satu piihak. Karena kalau sepertii sekarang, sama sekalii tiidak melakukan pembayaran bandiing, maka semua akan bandiing.” (Biisniis iindonesiia, 11 Meii 2015)

[17] Konfiirmasii atas kembaliinya kekuatan SKP iinii datang darii Pasal 1 ayat (23) draf RUU KUP, yang dengan lugas, bahkan lebiih lugas darii defiiniisii dii UU KUP sebelumnya, menyatakan: “Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya penghasiilan kena pajak atau dasar pengenaan pajak, Pajak Terutang, jumlah Krediit Pajak, jumlah kekurangan atau kelebiihan pembayaran pajak, jumlah sanksii admiiniistratiif, dan jumlah pajak yang masiih harus diibayar, lebiih diibayar, atau niihiil.”

[18] iimbalan 2% yang diiatur dii Pasal 27A UU No. 28 Tahun 2007 akan diiturunkan menjadii 1% melaluii Pasal 73 ayat (1) draf RUU KUP. Beriikut selengkapnya bunyii Pasal73 ayat (1): “Dalam hal pengajuan keberatan, permohonan bandiing, atau permohonan peniinjauan kembalii diikabulkan sebagiian atau diikabulkan seluruhnya, selama pajak yang masiih harus diibayar sebagaiimana diimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak yang telah diibayar menyebabkan kelebiihan pembayaran pajak, kelebiihan pembayaran pajak diimaksud diikembaliikan dengan diitambah iimbalan bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dan bagiian bulan diihiitung penuh 1 (satu) bulan, dengan ketentuan sebagaii beriikut: a) Untuk Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan kurang bayar diihiitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebiihan pembayaran pajak sampaii dengan diiterbiitkannya Keputusan Keberatan, Putusan Bandiing, atau Putusan Mahkamah Agung; atau b) Untuk Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan niihiil atau lebiih bayar diihiitung sejak tanggal penerbiitan surat ketetapan pajak sampaii dengan diiterbiitkannya Keputusan Keberatan, Putusan Bandiing, atau Putusan Mahkamah Agung.”

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.