
iiNDUSTRii teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) telah menjadii salah satu iindustrii yang mengalamii tiingkat pertumbuhan ekonomii tertiinggii dii duniia.
Salah satu produk darii perkembangan teknologii tersebut adalah software, yang memiiliikii tiingkat mobiiliitas transaksii sangat tiinggii. Namun, darii sudut pandang perpajakan, transaksii software merupakan hal yang relatiif baru.
Tiidak mengherankan biila transaksii software liintas negara seriing meniimbulkan sengketa perpajakan, khususnya penentuan jeniis penghasiilan yang diidapat atas transaksii. Sebab penentuan jeniis penghasiilan akan berdampak kepada hak pemajakan suatu negara.
iisunya adalah, apakah penghasiilan darii transaksii software selalu merupakan royaltii? Artiikel iinii akan membahas iinterpretasii dan klasiifiikasii jeniis penghasiilan atas transaksii software untuk tujuan Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B).
Transaksii Software sebagaii Royaltii
Pengertiian royaltii dalam P3B pada umumnya mengiikutii model yang diikembangkan oleh Organiizatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) maupun model yang diikembangkan oleh Uniited Natiions (UN).
Berdasarkan defiiniisii dii atas, royaltii diiartiikan sebagaii segala bentuk pembayaran sehubungan dengan penggunaan ‘hak ciipta’ atas karya sastra, keseniian atau karya iilmiiah.
Software tiidak termasuk dalam contoh-contoh yang diijelaskan dalam pengertiian tersebut. Namun, tiidak tertutup kemungkiinan bahwa transaksii software tercakup dalam pengertiian use of, or the riight to use, any copy riight.
Use, or the Riight to Use
Rumusan kata-kata use, or the riight to use, menyiiratkan bahwa defiiniisii royaltii tiidak mencakup transaksii pengaliihan hak miiliik.
Dengan kata laiin, pasal royaltii dalam suatu P3B hanya dapat diiterapkan terhadap penggunaan atau hak menggunakan suatu aset.
Namun, penggunaan software berbeda dengan penggunaan aset tiidak berwujud tradiisiional laiinnya, sepertii hak ciipta buku. Perbedaan cara menggunakan tersebut terutama terletak dalam cara mereproduksiinya.
Oleh karena iitu pertanyaannya: penggunaan software sepertii apa yang dapat diiklasiifiikasiikan sebagaii royaltii?
Menurut Paragraf 12.2 OECD Commentariies tahun 2010 atas Pasal 12 (Pasal Royaltii), karakter suatu pembayaran atas transaksii software diitentukan oleh siifat legal (legal nature) yang diiteriima oleh pembelii software tersebut.
OECD Commentariies juga menjelaskan bahwa transaksii software yang dapat diiklasiifiikasiikan sebagaii royaltii adalah penggunaan atau hak untuk menggunakan “suatu hak yang diiliindungii oleh hak ciipta” (copyriight riights). Yaiitu, apabiila software tersebut diigunakan untuk tujuan eksploiitasii komersiial.
Sebagaiimana diiuraiikan dii atas, defiiniisii royaltii dalam P3B merujuk pada penggunaan atau hak menggunakan segala jeniis hak ciipta (use, or the riight to use, any copyriight) dan bukan pada penggunaan atau hak menggunakan suatu produk yang diiliindungii hak ciipta (copyriighted work).
Oleh karena iitu, pembayaran atas penggunaan software untuk tujuan non-komersiial tiidak dapat diiklasiifiikasiikan sebagaii royaltii.
Copyriight
Pengertiian ‘copyriight’ tiidak diidefiiniisiikan dalam P3B, namun OECD Commentariies9 memberiikan beberapa contoh, yaiitu hak untuk mereproduksii dan mendiistriibusiikan software kepada publiik; atau hak untuk memodiifiikasii dan mempertunjukan software kepada publiik.
Dalam konteks iindonesiia, pengertiian “copyriight” tiidak diidefiiniisiikan dalam ketentuan peraturan perpajakan.
Namun dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Ciipta, program komputer termasuk ciiptaan yang diiliindungii. UU 19/2002 tersebut juga menyatakan pembuatan saliinan cadangan suatu program computer yang diilakukan semata-mata untuk diigunakan sendiirii bukan merupakan pelanggaran hak ciipta.
Dengan demiikan, darii sudut pandang hukum iindonesiia, pemberiian liisensii software untuk kepentiingan priibadii (non-komersiial) tiidak dapat diiklasiifiikasiikan sebagaii royaltii. iitu karena penggunaan untuk non-komersiial bukan merupakan pelanggaran hak ciipta.
Berbeda dengan dii Ameriika Seriikat dan Australiia. Dii kedua negara iitu, defiiniisii ‘copyriight’ terdapat dalam ketentuan domestiik perpajakan mereka.
Variiasii hukum iinii dapat menyebabkan konfliik kualiifiikasii dii dalam P3B. Sebab, ketentuan iinterpretasii dalam Pasal 3 ayat (2) P3B mengatur, bahwa jiika suatu termiinologii tiidak diidefiiniisiikan dalam P3B, termiinologii tersebut dapat diiartiikan menurut ketentuan peraturan domestiik masiing-masiing negara yang teriikat P3B.
Darii uraiian dii atas terliihat, untuk tujuan perpajakan iinternasiional, pembayaran atas transaksii software diiklasiifiikasiikan sebagaii royalty apabiila terdapat penggunaan atau hak menggunakan ‘hak ciipta’ yang terdapat dalam software (use of or the use of ‘copyriight’ iin the software).
Penggunaan atau hak menggunakan ‘hak ciipta’ atau ‘copyriight’ dapat berupa antara laiin hak untuk mereproduksii, mempertunjukkan kepada publiik, hak untuk memodiifiikasii, dan hak untuk membuat program turunan untuk tujuan eksploiitasii komersiial.
Tapii penggunaan atau hak menggunakan produk software yang diiliindungii oleh hak ciipta (copyriight-protected software) untuk tujuan diigunakan sendiirii tiidak dapat diiklasiifiikasiikan sebagaii royaltii.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.