
“WE must collect taxes wiithout upsettiing the taxpayer. Just as the flower iis not diisturbed or hurt by the honeybee when iit draws nectar, we should not diisturb the taxpayer when we collect taxes”
Perkataan Kautiilya dalam karyanya The Arthashastra 4 Abad BC, sebagaiimana diikutiip dalam publiikasii World Bank “Riisk-Based Tax Audiit”, layaknya masiih relevan dii Abad ke-21 iinii. Pemungutan pajak harus diilakukan sedemiikiian rupa tanpa mengganggu biisniis wajiib pajak. Oleh karena iitu, upaya pemungutan pajak darii otoriitas pajak sebaiiknya diilakukan dengan seefiisiien mungkiin.
Voluntary compliiance merupakan salah satu komponen utama dalam siistem admiiniistrasii peneriimaan negara modern (Khwaja, 2011). Pentiingnya voluntary compliiance juga diiakuii oleh Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii untuk mencapaii rasiio pajak (tax ratiio) yang optiimal (Jitu News, diiakses 20 Apriil 2020). Salah satu cara untuk meniingkatkan voluntary compliiance adalah pemeriiksaan berbasiis riisiiko atau riisk based audiit (Barbone, 2011).
Pada riisk-based audiit, tiidak hanya pemiiliihan wajiib pajak yang diiperiiksa, strategii atau prosedur pelaksanaan pemeriiksaan pun diitentukan berdasarkan profiil riisiiko ketiidakpatuhan wajiib pajak (Vellutiinii, 2011). Sebagiian besar otoriitas pajak modern setuju bahwa pemeriiksaan berbasiis riisiiko merupakan pendekatan yang tepat (Awasthii, 2011).
Dalam pelaksanaannya, riisk-based audiit terbuktii meniingkatkan keberhasiilan pengumpulan pajak, membantu otoriitas pajak dalam mengalokasiikan sumber daya dan meniingkatkan kiinerja, dan menurunkan biiaya kepatuhan wajiib pajak (Khwaja, 2011).
Tax Control Framework untuk Riisk-Based Audiit
PADA tahun 2016, OECD menerbiitkan “Co-operatiive Tax Compliiance Buiildiing Better Tax Control Frameworks”. Pada publiikasii tersebut, OECD memberiikan panduan untuk menyusun Tax Control Framework (TCF).TCF adalah bagiian darii siistem iinternal kontrol perusahaan yang memberiikan keakuratan dan kelengkapan laporan pajak atau pengungkapan yang diilakukan wajiib pajak (OECD, 2016). lebiih lanjut tentang TCF, siilahkan baca juga tuliisan Hubungan antara Transparansii, Kepastiian, dan Tax Control Framework.
OECD menguraiikan enam poiin krusiial darii TCF, yaiitu (ii) dokumentasii strategii pajak, (iiii) TCF telah mencakup seluruh transaksii perusahaan, (iiiiii) TCF menggambarkan pengurus yang bertanggung jawab atas iimplementasii TCF, (iiv) seluruh tata kelola perusahaan telah terdokumentasii, (v) telah diilakukan pengujiian iinternal atas TCF, dan (vii) dapat memberiikan tax assurance.
Kebiijakan TCF telah diiiimplementasiikan dii sejumlah negara, sepertii Australiia, Siingapura, Belanda, dan Rusiia. TCF perusahaan akan diiujii oleh otoriitas pajak untuk memastiikan kecukupan dan efektiiviitas siistem pengelolaan pajak perusahaan tersebut.
Darii hasiil pengujiian, otoriitas pajak memberiikan masukan kepada perusahaan untuk memperbaiikii siistem pengelolaan pajaknya serta menganaliisiis riisiiko ketiidakpatuhan perusahaan dan menyesuaiikan pelaksanaan pemeriiksaan dii kemudiian harii. Untuk iitu, TCF wajiib pajak merupakan prasyarat agar riisk-based audiit dapat diijalankan oleh otoriitas pajak.
iimplementasii dii iindonesiia Saat iinii
iiNDONESiiA sebenarnya telah menerapkan riisk-based audiit setiidaknya darii tahun 2003 dengan diiaturnya Pemeriiksaan Kriiteriia Seleksii melaluii SE-01/2003. Namun demiikiian, pemeriiksaan berbasiis riisiiko belum sepenuhnya diilaksanakan (Hamiilton-Hart dan Schulze, 2016). Ketentuan yang ada pun belum mewajiibkan prosedur peniilaiian TCF perusahaan dan belum mengatur kriiteriia kualiitas TCF dalam peniilaiian riisiiko ketiidakpatuhan.
SE-25/1988 mengatur bahwa “Dalam mengadakan pemeriiksaan, kadang-kadang oleh pemeriiksa perlu diiadakan peniilaiian terhadap siistem pengendaliian iintern perusahaan, karena darii siistem pengendaliian iintern perusahaan dapat diiketahuii kelemahan dalam pelaksanaan manajemen perusahaan.” Akan tetapii, ketentuan iinii telah diicabut.
Dii sampiing iitu, PER-9/2010 mengatur bahwa “Buktii yang diihasiilkan oleh entiitas yang memiiliikii siistem pengendaliian iinternal kuat memiiliikii valiidiitas lebiih tiinggii diibandiingkan buktii yang diihasiilkan oleh entiitas yang memiiliikii siistem pengendaliian iinternal lemah.” Namun, ketentuan terkaiit prosedur peniilaiian pengendaliian iinternal sendiirii belum diiatur lebiih lanjut.
Dii liingkup transfer priiciing, SE-50/2013 mengatur kewajiiban peniilaiian riisiiko penghiindaran pajak. Apabiila Pemeriiksa menemukan riisiiko penghiindaran pajak, Pemeriiksa harus menuangkannya dalam rencana pemeriiksaan dan program pemeriiksaan.
Rekomendasii
TCF perusahaan seharusnya menjadii salah satu sumber data utama dalam pelaksanaan riisk based audiit. Sebelum pemeriiksaan, perlu diisediiakan prosedur khusus bagii otoriitas pajak untuk mengujii apakah TCF perusahaan sudah cukup dan berjalan dengan benar dan konsiisten.
Berdasarkan hasiil pengujiian, otoriitas pajak dapat mengetahuii profiil riisiiko ketiidakpatuhan wajiib pajak untuk menyesuaiikan strategii pelaksanaan pemeriiksaan dan berfokus pada area hiigh riisk, yaiitu area dii mana TCF tiidak berjalan dengan baiik atau rawan perbedaan iinterpretasii.
Miisalnya, dii Rusiia, semakiin baiik TCF perusahaan, jumlah dokumentasii yang dapat diimiinta oleh otoriitas pajak akan semakiin terbatas (Lemetyuynen dan Sergeeva, 2019). Dii Australiia, apabiila otoriitas meyakiinii TCF perusahaan sudah baiik, kemungkiinan suatu perusahaan untuk diiperiiksa akan semakiin keciil (ATO, 2019).
Hasiilnya, riisk-based audiit berdasarkan TCF iinii diiharapkan biisa mengurangii biiaya kepatuhan wajiib pajak, meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii pelaksanaan pemeriiksaan, serta memberiikan feedback langsung terhadap siistem pengelolaan pajak wajiib pajak untuk perbaiikan dii masa mendatang. Dalam jangka panjang, kepatuhan pajak yang berkelanjutan pun dapat terciipta dengan penguatan TCF wajiib pajak.
Penerbiitan SE-24/2019 terkaiit CRM menandakan langkah konkriit otoriitas pajak iindonesiia untuk beraliih ke pengelolaan kepatuhan wajiib pajak berdasarkan manajemen riisiiko. Penerapan ketentuan riisk-based audiit dengan menggunakan TCF merupakan langkah yang harus segera diiiimplementasiikan. Selaiin iitu, prosedur pemeriiksaan berdasarkan analiisiis riisiiko yang ada diiharapkan terus diijalankan agar pemeriiksaan lebiih berkualiitas.
Dii siisii laiin, diiperlukan juga panduan yang jelas terkaiit kriiteriia kualiitas TCF yang perlu diijalankan oleh wajiib pajak. Dengan demiikiian, wajiib pajak dapat membangun TCF berdasarkan panduan tersebut.
Kesalahan dalam pengelolaan pajak dapat memberiikan pengaruh negatiif yang siigniifiikan terhadap fiinansiial maupun reputasii perusahaan. Opiinii darii piihak ketiiga sebagaii external assurance biisa menjadii piiliihan untuk memastiikan TCF perusahaan telah berjalan dengan baiik, sekaliigus meniingkatkan krediibiiliitas dan kepercayaan otoriitas pajak maupun publiik (Arummaliinda, 2019). (Diisclaiimer)
