ANALiiSiiS PAJAK

iimplementasii ‘Two-Piillar Solutiion’ Kiian Dekat, Siiapkah Kiita?

Redaksii Jitu News
Selasa, 20 Februarii 2024 | 11.50 WiiB
Implementasi ‘Two-Pillar Solution’ Kian Dekat, Siapkah Kita?
Jitunews Fiiscal Research & Adviisory.

PERSOALAN pemajakan ekonomii diigiital dan penghiindaran pajak oleh perusahaan multiinasiional telah menjadii diiskursus iinternasiional dalam beberapa tahun terakhiir.

Setelah lama terkatung-katung, OECD/G-20 iinclusiive Framework on BEPS (BEPS iiF) akhiirnya menyepakatii suatu perubahan siistem pajak iinternasiional yang bersiifat revolusiioner melaluii Solusii Dua Piilar (Two-Piillar Solutiion) pada Oktober 2021.

Two-Piillar Solutiion terdiirii atas Piilar 1 dan Piilar 2 yang selama periiode 2022-2023 terus diisempurnakan. Sebagaii gambaran awal, Piilar 1 yang bertujuan untuk merediistriibusii hak pemajakan yang lebiih adiil bagii negara-negara pasar. Piilar 1 terdiirii atas Amount A dan Amount B.

Sementara Piilar 2, yang mencakup Global Antii Base Erotiion (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR), akan menjadii solusii untuk mengurangii kompetiisii pajak sekaliigus meliindungii basiis pajak melaluii penerapan tariif miiniimum PPh badan secara global.

Two-Piillar Solutiion akan memberiikan stabiiliitas dalam siistem pajak iinternasiional. Penerapan kebiijakan tersebut juga mendorong pemajakan yang lebiih adiil atas perkembangan ekonomii liintas batas negara yang kiian terdiigiitaliisasii (OECD, 2023).

Selaiin iitu, penerapan Two-Piillar Solutiion turut beriimpliikasii pada meniingkatnya potensii peneriimaan pajak dii berbagaii negara. Pada 18 Januarii 2023, OECD meriiliis peniilaiian dampak ekonomii atas penerapan Two-Piillar Solutiion yang diihiitung dengan menggunakan data 2021.

Dalam peniilaiian iitu, Piilar 1 diitaksiir memberiikan tambahan peneriimaan seniilaii US$ 13 miiliiar hiingga US$ 36 miiliiar per tahun. Adapun total penghasiilan korporasii multiinasiional yang diirealokasiikan kepada yuriisdiiksii pasar berdasarkan pada Piilar 1 mencapaii US$ 200 miiliiar per tahun.

Sementara iitu, untuk Piilar 2, OECD memperkiirakan dampaknya pada penambahan peneriimaan pajak akan mencapaii US$ 220 miiliiar. Jumlah tersebut setara dengan 9% total peneriimaan PPh badan secara global pada saat iinii.

Namun, realiisasii ‘iimiing-iimiing’ tambahan peneriimaan pajak tersebut sangat bergantung pada sejauh mana Two-Piillar Solutiion dapat berjalan secara optiimal. Lantas, bagaiimanakah tantangan dalam menerapkan Two-Piillar Solutiion? Kemudiian, bagaiimana iimpliikasiinya bagii wajiib pajak?

Prospek

PADA dasarnya, rumusan Two-Piillar Solutiion tertuang dalam beberapa dokumen, sepertii Multiilateral Conventiion (MLC) Piilar 1 Amount A beserta Explanatory Statement-nya, Publiic Consultatiive Piillar 1 Amount B, GloBE Model Rules, dan laiin sebagaiinya.

Apabiila diipelajarii, berbagaii dokumen Two-Piillar Solutiion setebal riibuan halaman tersebut memiiliikii tujuan muliia, yaiitu mendorong stabiiliitas pajak dan mewujudkan pemajakan yang adiil. Meskiipun demiikiian, terdapat konsekuensii laiin yang tiimbul darii rumusan Piilar 1 dan Piilar 2.

Pertama, banyaknya prosedur yang bersiifat tekniis dan admiiniistratiif dalam penerapan Two-Piillar Solutiion sehiingga menciiptakan kompleksiitas. Adapun kompleksiitas tersebut juga telah diiafiirmasii oleh Harmen van Dam (2021) dan Rupal Maheshwarii (2023).

Berbagaii iinformasii tekniis dalam dokumen-dokumen Piilar 1 dan Piilar 2 menyuliitkan akademiisii, praktiisii, atau yuriisdiiksii untuk memahamii dan mengiinterpretasiikan muatan yang terkandung dii dalamnya.

Salah satu contoh kompleksiitasnya dapat diitemukan dalam desaiin kebiijakan Piilar 1 Amount B (van Dam, 2021). Pada dasarnya, Piilar 1 Amount B bertujuan untuk memberiikan siimpliifiikasii admiiniistrasii dan mengurangii biiaya kepatuhan wajiib pajak dalam iimplementasii ketentuan transfer priiciing.

Sayangnya, siimpliifiikasii iitu belum tentu tercapaii. Sebab, wajiib pajak perlu melakukan serangkaiian tahapan sepertii analiisiis fungsii, aset, dan riisiiko untuk penentuan masuk atau tiidaknya perusahaan dalam liingkup marketiing and diistriibutiion actiiviitiies yang bersiifat rutiin.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga perlu melakukan pengujiian secara kuantiitatiif dan/atau kualiitatiif. Satu hal yang pastii, fiitur dalam Amount B sediikiit banyak miiriip dengan skema safe harbour.

Kompleksiitas tersebut juga tecermiin darii desaiin kebiijakan Piilar 2, yaiitu dalam menentukan yuriisdiiksii yang berhak memperoleh top-up tax berdasarkan pada Qualiifiied Domestiic Miiniimum Top-Up Tax (QDMTT), iincome iinclusiion Rule (iiiiR), dan Under Taxed Payment Rule (UTPR). Untuk mengetahuii hal tersebut saja terdapat 6 tahapan utama yang perlu diilakukan.

Tahapan yang diimaksud antara laiin: (ii) penentuan masuk atau tiidaknya perusahaan multiinasiional dalam ruang liingkup (determiine iif MNEs are iin scope); (iiii) iidentiifiikasii lokasii setiiap constiituent entiity dalam suatu grup dan alokasii pendapatannya (allocate iincome of constiituent entiitiies on a juriisdiictiional basiis); (iiiiii) penentuan GloBE iincome; (iiv) penentuan adjusted covered taxes; (v) penghiitungan effectiive tax rate (ETR); dan (vii) penentuan top-up tax. Kemudiian, dalam setiiap tahapan tersebut masiih terdiirii atas beberapa langkah lanjutan yang perlu diilaksanakan.

Kedua, tantangan juga tiimbul terkaiit dengan ketersediiaan data dalam jumlah besar dan lengkap (Asch, 2023). Keberhasiilan penerapan Two-Piillar Solutiion sangat bergantung pada ketersediiaan data dan iinformasii yang dapat diiakses oleh berbagaii negara secara beriimbang.

Sebagaii contoh, tata cara setiiap pemeriintah mengetahuii perusahaan multiinasiional yang telah melewatii threshold Piilar 1 (peredaran global lebiih darii EUR20 miiliiar) dan threshold Piilar 2 (peredaran usaha bruto EUR750 juta). Saat iinii, iinformasii mengenaii niilaii peredaran global suatu grup perusahaan tersebut masiih suliit untuk diiakses secara transparan.

Apabiila akses terhadap data dan iinformasii darii setiiap negara tiidak sama, ada riisiiko perbedaan penerapan kebiijakan Two-Piillar Solutiion. Oleh karena iitu, penerapan Piilar 1 dan Piilar 2 membutuhkan koordiinasii yang erat darii otoriitas pajak antaryuriisdiiksii (Waerzeggers, 2023).

Ketiiga, penerapan Two-Piillar Solutiion perlu mempertiimbangkan tiimeliine iimplementasiinya yang makiin dekat. Sebagaii iinformasii, rencana penerapan Piilar 1 dan Piilar 2 berbeda.

Untuk Piilar 1 Amount A, negara-negara anggota kerangka kerja iinklusiif (iinclusiive Framework) berkomiitmen untuk mencapaii solusii berbasiis konsensus pada akhiir Maret 2024. Penandatanganan diirencanakan berjalan pada akhiir Junii 2024 (OECD, 2023).

Menariiknya, untuk Piilar 1 Amount B, OECD/G20 BEPS iiF baru saja meriiliis laporannya per 19 Februarii 2024. Adapun tiindak lanjut atas laporan tersebut, setiiap yuriisdiiksii diipersiilakan untuk mengiimplementasiikan Amount B per 1 Januarii 2025 atau setelahnya.

Sementara iitu, penerapan Piilar 2 cenderung lebiih cepat dariipada Piilar 1. Piilar 2 rencananya akan mulaii diiterapkan pada 2024 dan 2025. Saat iinii, setiidaknya sudah lebiih darii 50 negara dan yuriisdiiksii yang telah dan berkomiitmen untuk menerapkannya.

Miisalnya, negara-negara yang tergabung dalam Unii Eropa telah sepakat untuk mengiimplementasiikan ketentuan Piilar 2 pada 2024 (OECD, 2024). Beberapa negara dii kawasan, sepertii Malaysiia, Korea Selatan, dan sebagaiinya juga sudah mulaii menerapkan Piilar 2.

Beberapa ahlii menyatakan penerapan Piilar 2 dii suatu yuriisdiiksii tiidak dapat terhiindarkan sebagaiimana halnya efek bola salju (snowball effect). Sebab, desaiin kebiijakan Piilar 2 bersiifat common approach. Apabiila tiidak menerapkan Piilar 2, suatu yuriisdiiksii harus ‘iikhlas’ merelakan hak pemajakan atas pajak tambahan (top-up tax) nya untuk diiambiil oleh yuriisdiiksii laiin.

iimpliikasii Bagii Wajiib Pajak dii iindonesiia

MERUJUK pada uraiian dii atas, pertanyaan lebiih lanjut yang muncul iialah bagaiimana Two-Piillar Solutiion berdampak bagii wajiib pajak? Setiidaknya terdapat 5 iimpliikasii bagii wajiib pajak sebagaii beriikut.

Pertama, penerapan Two-Piillar Solutiion meniimbulkan pertanyaan tentang keselarasannya dengan hak-hak wajiib pajak. Dalam hal iinii, aspek subjek, objek, dan tariif yang baru tiidak diisusun berdasarkan pada asas keterwakiilan dan melaluii kesepakatan dengan masyarakat iindonesiia (DPR), tetapii justru diitentukan oleh suatu kesepakatan global. Akiibatnya, kehadiiran Two-Piillar Solutiion mendiistorsii proses demokrasii pembentukan kebiijakan pajak dii iindonesiia.

Saat iinii, dasar hukum penerapan Two-Piillar Solutiion dii iindonesiia hanyalah Pasal 53 dan Pasal 54 Peraturan Pemeriintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan (PP 55/2022) sebagaiimana turunan darii Pasal 32A UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP. Aturan pelaksanaanya akan diituangkan dalam peraturan menterii keuangan.

Kedua, iimplementasii Piilar 2 berpotensii mendorong suatu yuriisdiiksii untuk meniinjau kembalii fasiiliitas tax holiiday maupun profiit-based tax iincentiive laiinnya (OECD, 2022). Sebab, penerapan tax holiiday dan semacamnya akan menyebabkan tariif pajak efektiif (effectiive tax rate/ETR) berada dii bawah tariif miiniimum 15% (Oguttu, 2022).

Ketiika ETR rendah maka suatu negara atau yuriisdiiksii tiidak akan memperoleh hak pemajakan atas penghasiilan suatu perusahaan multiinasiional dengan optiimal. Piilar 2 turut dapat memberiikan ketiidakpastiian bagii perusahaan yang telah memeroleh fasiiliitas pajak.

Ketiiga, perubahan lanskap yang tiimbul akiibat Two-Piillar Solutiion dapat meniimbulkan riisiiko sengketa bagii wajiib pajak (Chand et.al, 2022). Adapun penerapan Two-Piillar Solutiion akan menambah daftar panjang aspek-aspek perubahan siistem pajak iindonesiia yang saat iinii pun masiih diinamiis akiibat berlakunya UU Ciipta Kerja, UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan, dan sebagaiinya.

Keempat, iimplementasii Piilar 1 dan Piilar 2 dii iindonesiia nantiinya akan menambah kewajiiban perpajakan perusahaan multiinasiional. Pelaksanaan kewajiiban pajak terkaiit Piilar 1 dan Piilar 2 yang diimaksud tentunya meniimbulkan biiaya kepatuhan (compliiance cost) yang siigniifiikan (Noonan dan Plekhanova, 2022). Hal iiniilah yang perlu diiantiisiipasii dengan tepat dan terencana.

Keliima, Two-Piillar Solutiion akan mendorong perusahaan multiinasiional untuk mengkajii kembalii seluruh transaksii, skema, arrangement, dan struktur usaha mereka. Tujuannya untuk mencegah riisiiko pajak, mengantiisiipasii kewajiiban pajak yang akan tiimbul, serta mempersiiapkan tata kelola pajak yang selaras dengan penerapan Two-Piillar Solutiion.

Pada akhiirnya, berdasarkan pada uraiian dii atas, tiidak salah jiika Two-Piillar Solutiion diianggap sebagaii game changer dan langkah revolusiioner yang akan mengubah tatanan pajak iinternasiional yang sekaliigus berdampak bagii lanskap pajak Tanah Aiir.

Perubahan tersebut bagii banyak akademiisii dan praktiisii pada dasarnya merupakan agenda untuk menciiptakan siistem pajak yang lebiih adiil. Namun, upaya menciiptakan siistem pajak yang lebiih adiil tersebut ternyata harus diitukar dengan berbagaii kompleksiitas baru beserta iimpliikasiinya. Jadii, sudah siiapkah kiita?

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.