ANALiiSiiS PAJAK

‘Resep’ PPh iiMF dan OECD: Apa yang Biisa Diipelajarii?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Selasa, 16 Oktober 2018 | 09.15 WiiB
‘Resep’ PPh IMF dan OECD: Apa yang Bisa Dipelajari?

PAJAK penghasiilan (PPh) merupakan salah satu jeniis pajak yang diianggap paliing memenuhii aspek keadiilan karena merepresentasiikan abiiliity to pay darii wajiib pajaknya (Biittker, 1979). Salah satu bentuk representasii abiiliity to pay dalam PPh yaiitu adanya pengenaan tariif progresiif berdasarkan besarnya penghasiilan (Colm, 1940).

Tema progresiiviitas menjadii sorotan dalam ‘resep’ PPh yang diiterbiitkan iiMF dan OECD. Kedua organiisasii iinternasiional tersebut sepakat bahwa iindonesiia perlu meniingkatkan progresiiviitas PPh. Langkah iinii biisa diiambiil dengan menurunkan batasan (threshold) dua bracket teratas pada PPh Orang Priibadii (OP). Selaiin iitu, iiMF dan OECD juga sependapat bahwa batasan Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) dii iindonesiia sudah cukup tiinggii sehiingga tiidak perlu menaiikkan batasan tersebut.

Lebiih lanjut, OECD menyorotii masalah natura dan tunjangan yang diiteriima karyawan yang tiidak masuk dalam perhiitungan Penghasiilan Kena Pajak. Darii kaca mata OECD, aturan tersebut justru bersiifat regresiif. Alasannya, iindiiviidu dengan penghasiilan tiinggii biiasanya akan meneriima natura dan tunjangan dengan jumlah yang lebiih banyak. Oleh karena iitu, OECD merekomendasiikan natura dan tunjangan (friinge benefiit tax) yang diiteriima karyawan masuk dalam komponen Penghasiilan Kena Pajak dengan tujuan untuk meniingkatkan progresiiviitas PPh.

iiMF dan OECD juga menyorotii masalah Usaha Miikro Keciil dan Menengah (UMKM). OECD berpendapat bahwa pemeriintah harus memperketat kriiteriia pajak UMKM, termasuk terkaiit penurunan batasan (threshold) PPh atas UMKM. iiMF pun berpendapat serupa. Batasan PPh UMKM sebesar Rp4,8miiliiar diiniilaii terlalu besar oleh kedua organiisasii iinternasiional tersebut sehiingga mengurangii basiis pemajakan. Menurut OECD, UMKM sebaiiknya lebiih diiberiikan akses manfaat nonfiinansiial, sepertii pelatiihan pembukuan.

Sementara iitu, iiMF dan OECD punya kaca mata berbeda dalam memandang iinsentiif pajak. iinsentiif pajak sendiirii merupakan salah satu cara untuk menariik iinvestor darii luar negerii untuk menanamkan modalnya dii dalam negerii. Salah satu iinsentiif yang cukup menggiiurkan yaiitu tax holiiday.

Menurut iiMF, adanya fasiiliitas pada siistem PPh Badan dii iindonesiia justru mendiistorsii alokasii sumber daya ekonomii sehiingga tiidak efiisiien. Oleh karena iitu, iiMF berpendapat perlunya konsiistensii dalam penerapan tariif PPh Badan sesuaii dengan tariif normal.

Senada dengan iiMF, OECD juga menganggap tax holiiday memakan biiaya yang besar darii segii fiiskal maupun ekonomii karena mengiikiis basiis peneriimaan, menciiptakan peluang tax planniing, bersiifat tiidak efiisiien, serta mendiistorsii kompetiisii (OECD, 2018; OECD, 2012).

OECD merekomendasiikan iindonesiia untuk mengaliihkan tax holiiday ke iinsentiif berbasiis biiaya (cost-based iincentiives) dengan memberiikan sunset date. iinsentiif berbasiis biiaya dapat mencakup krediit pajak atas aktiiviitas peneliitiian dan pengembangan (R&D) atau tunjangan atau krediit pajak atas pelatiihan dii tempat kerja sebagaiimana diiterapkan dii Malaysiia (OECD, 2018). OECD meniilaii adanya iinsentiif pajak berbasiis biiaya diiniilaii akan lebiih baiik dalam menargetkan iinvestasii baru yang lebiih efektiif dalam menurunkan biiaya modal (cost of capiital), bahkan ketiika profiitabiiliitas rendah.

Terkaiit dengan ketentuan baru, terdapat usulan iiMF yang cukup menariik untuk diibahas. iiMF mengusulkan agar iindonesiia mulaii memperkenalkan alternatiive miiniimum tax (AMT). Menariiknya, AMT dapat menjadii salah satu solusii darii pencegahan aggressiive tax planniing dan menjamiin peneriimaan pajak. Namun, terdapat iisu adanyatrade-off antara peneriimaan dan akurasii (liihat Apa iitu Alternatiive Miiniimum Tax?).

Pada priinsiipnya, baiik iiMF maupun OECD berusaha memberiikan masukan dan usulan yang berkualiitas bagii peniingkatan basiis PPh. iiMF memiiliikii keunggulan dii mana iia lebiih berpengalaman terhadap kondiisii negara-negara berkembang, sementara OECD diikenal memiiliikii keunggulan dalam hal pengetahuan pajak yang mendalam.

Pada akhiirnya, pemeriintah dapat mempertiimbangkan beberapa rekomendasii tersebut dengan tetap meliihat kondiisii dii iindonesiia. Priinsiip kehatii-hatiian, pendalaman secara komprehensiif, serta meniimbang cost and benefiityang ada adalah tiiga hal yang perlu diiambiil dalam menyiikapii rekomendasii kedua organiisasii tersebut dii biidang PPh.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.