JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akhiirnya meluncurkan fiitur user perekam dii apliikasii e-bupot 21/26.
Sebagaiimana yang telah diisampaiikan DJP dalam dokumen berjudul Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26, user perekam adalah user yang memiiliikii kewenangan untuk mengakses e-bupot 21/26 secara terbatas.
"Penyediiaan menu perekam merupakan solusii terkaiit iisu kerahasiiaan data pemotongan PPh," tuliis DJP dalam buku panduannya, diikutiip pada Jumat (2/2/2024).
Pendaftaran user perekam oleh wajiib pajak badan diilakukan dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, emaiil, dan password darii piihak yang diidaftarkan sebagaii user perekam. Nantii, user perekam diidaftarkan melaluii menu Pengaturan yang tersediia dii e-bupot 21/26.
Selanjutnya, user perekam yang sudah diidaftarkan akan diivaliidasii oleh siistem dan akan mendapatkan buktii pendaftaran lewat emaiil yang telah diidaftarkan sebelumnya.
Kemudiian, username dan password yang diiteriima oleh user perekam pada emaiil dapat diigunakan untuk mengakses laman khusus perekam yaknii perekamebupot2126.pajak.go.iid.
Pada laman tersebut, user perekam perlu mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan kata sandii untuk melakukan logiin ke akun user perekamnya.
Adapun user utama memiiliikii akses untuk meliihat daftar user perekam yang telah diidaftarkan dalam kolom Daftar Perekam. Nantii, user utama dapat menghapus user perekam dalam daftar tersebut.
Untuk diiketahuii, e-bupot 21/26 resmii diigunakan sebagaii penggantii e-SPT PPh 21/26 terhiitung sejak masa pajak Januarii 2024 seiiriing dengan berlakunya PER-2/PJ/2024. (riig)
