KEBiiJAKAN PAJAK

Pajak Miiniimum Global Ternyata Biisa Pengaruhii Peneriimaan Pajak 2023

Muhamad Wiildan
Rabu, 17 Agustus 2022 | 13.00 WiiB
Pajak Minimum Global Ternyata Bisa Pengaruhi Penerimaan Pajak 2023
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memandang pajak korporasii miiniimum global Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) memiiliikii dampak terhadap pencapaiian target peneriimaan perpajakan pada tahun depan.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2023, pemeriintah menjelaskan konsensus perpajakan global dapat memberiikan dampak terhadap iikliim iinvestasii dan kompetiisii penurunan tariif perpajakan antaryuriisdiiksii.

"Tariif pajak korporasii besar sebesar 15% akan memengaruhii peta kompetiisii penurunan tariif pajak global dan iikliim iinvestasii antarnegara. Pada akhiirnya akan memengaruhii peneriimaan perpajakan," sebut pemeriintah, diikutiip pada Rabu (17/8/2022).

Ketentuan dalam Piilar 2 OECD mengatur mengenaii korporasii multiinasiional dengan peneriimaan dii atas EUR750 juta per tahun wajiib membayar pajak dengan tariif miiniimum sebesar 15% dii manapun perusahaan beroperasii.

Biila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15%, top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat korporasii multiinasiional bermarkas. Pengenaan top-up tax diilakukan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).

iindonesiia termasuk salah satu negara iinclusiive Framework yang turut menyetujuii Piilar 2 dan juga Piilar 1: Uniifiied Approach pada Oktober 2021.

Negara-negara anggota iinclusiive Framework menyepakatii Piilar 2 berlaku sebagaii common approach sejak 2023. Untuk mengadopsii pajak korporasii miiniimum global sesuaii dengan Piilar 2, yuriisdiiksii perlu melakukan penyesuaiian atas ketentuan perpajakan domestiiknya masiing-masiing.

UU 7/2022 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) juga telah memberiikan ruang bagii pemeriintah untuk mengadopsii pajak miiniimum global.

Melaluii Pasal 32A UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, pemeriintah diiberii kewenangan untuk membentuk ataupun melaksanakan perjanjiian dii biidang perpajakan baiik secara biilateral maupun multiilateral dalam rangka penghiindaran pajak berganda, BEPS, pertukaran iinformasii perpajakan, bantuan penagiihan pajak, atau kerja sama perpajakan laiinnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.