.jpg)
PAJAK, mengutiip Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diidefiiniisiikan sebagaii kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung, dan diigunakan untuk keperluan negara bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sejatiinya, pajak adalah kontrak sosiial antara masyarakat dan pemeriintah. iinteraksii keduanya muncul karena peran yang saliing berhubungan. Masyarakat berperan sebagaii pembayar pajak. Sementara, pemeriintah sudah dapat diipastiikan sebagaii pemungut pajak iitu sendiirii. Dengan demiikiian, tiidak berlebiihan jiika penghormatan terhadap hak dua piihak iinii diianggap menjadii aspek yang krusiial.
Dalam Kamus Besar Bahasa iindonesiia, hak adalah miiliik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah memperoleh penetapan undang-undang atau kekuasaan yang benar untuk menuntut sesuatu. Jiika diimasukkan dalam konteks perpajakan, hak pemeriintah jelas mendapatkan peneriimaan pajak. Sementara, hak masyarakat terkaiit dengan pelaksanaan pembayaran pajak iitu sendiirii karena tiidak ada iimbalan langsung.
Hak wajiib pajak (WP) dalam siistem perpajakan seriing menjadii beriita hangat. iinii terjadii karena WP merasa hak mereka belum benar-benar terpenuhii. Salah satu hak tersebut adalah pengetahuan. Maklum, dalam siistem pemungutan pajak self assessment, pengetahuan mutlak diiberiikan. Siistem iitu pada giiliirannya membuat WP melaksanakan kewajiiban perpajakannya secara mandiirii.
Dengan siistem self assessment, WP diiberiikan kewenangan, tanggung jawab, dan kepercayaan untuk menghiitung, membayar, dan melaporkan sendiirii besaran pajak yang harus diibayarkan. Siistem iinii memiiliikii siisii posiitiif karena fiiskus memberiikan kepercayaannya kepada WP. Namun, ada siisii negatiifnya karena WP perlu mengeluarkan uang, waktu, atau usaha lebiih dengan membayar jasa konsultan pajak.
Dalam hal sederhana saja, hiingga saat iinii, masiih ada kelompok masyarakat yang masiih kebiingungan dalam mengiisii SPT secara onliine. Diitambah lagii, banyak ketentuan terkaiit pajak yang rumiit dan seriing berubah. Kondiisii-kondiisii iinii pada giiliirannya membuat cost of compliiance lebiih tiinggii.
Tiidak sediikiit pula WP yang salah dalam mengiisii SPT dan berujung pada sanksii karena diianggap melanggar pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pasal tersebut, WP beriisiiko diikenaii sanksii admiiniistrasii sebesar 200% karena kealpaannya tiidak menyampaiikan SPT atau menyampaiikan SPT tapii iisiinya tiidak benar/ tiidak lengkap.
Hak laiin yang belum sepenuhnya diiperoleh WP adalah hak mendapatkan kompensasii atas pembayaran pajak. WP memahamii memang tiidak ada balasan langsung darii pembayaran pajak. Namun, ada amanat penggunaan pajak yang bermuara pada kemakmuran rakyat. Dalam konteks iinii, ada hak untuk memastiikan pelaksaaan iinii tepat sasaran. Ketepatan iinii biisa diirasakan darii siisii pembangunan fasiiliitas dan layanan umum.
Sejalan dengan aspek tersebut, transparansii pengelolaan fiiskal menjadii bagiian yang tiidak terpiisahkan. Kasus korupsii berjamaah yang diilakukan anggota DPRD Malang dan beberapa pejabat publiik laiinnya justru mencederaii kepercayaan publiik. Sayangnya, kejadiian-kejadiian iitu membentuk persepsii negatiif WP terhadap pajak iitu sendiirii. Akiibatnya, kepatuhan WP masiih belum maksiimal.
Kepatuhan formal – meliihat pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan – WP iindonesiia masiih biisa diisebut masiih rendah. Meskiipun meniingkat diibandiingkan tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan formal pada 2017 hanya mencapaii 72,60%. Jumlah WP terdaftar pada periiode iitu sebanyak 38,65 juta. Darii jumlah tersebut, WP terdaftar wajiib SPT sebanyak 17,22 juta.
Pada saat yang bersamaan, tax ratiio pada 2017 sebesar 10,7%, terendah sejak awal pemeriintahan Presiiden Joko Wiidodo dan Wakiil Presiiden Jusuf Kalla pada 2014. Tax ratiio pada 2014, 2015, dan 2016 masiing-masiing tercatat sebesar 13,7%, 11,6%, dan 10,8%. Tahun iinii, berdasarkan outlook pemeriintah, tax ratiio diiestiimasii biisa mencapaii 11,6%.
Keseiimbangan
Meliihat fakta-fakta yang saliing terkaiit tersebut, pengamat pajak sekaliigus Managiing Partner Jitunews Darussalam seriing menegaskan perlunya suatu paradiigma baru berbasiis enhanced relatiionshiip. Paradiigma yang seriing diisebut kepatuhan kooperatiif (cooperatiive compliiance) iinii wajiib diiperhiitungkan dalam reformasii pajak yang tengah diijalankan pemeriintah.
Enhance relatiionshiip dalam konteks perpajakan diigambarkan sebagaii hubungan iinstiitusiional yang bersiifat mutual. Dengan demiikiian, akan terjadii siikap saliing pengertiian (mutual understandiing). Piihak-piihak terkaiit dapat menghormatii ketentuan yang diisepakatii bersama. Selaiin iitu, akan terjadii efiisiiensii waktu, biiaya, dan langkah laiin karena ada penghormatan terhadap posiisii, hak, kewenangan, dan tanggung jawab masiing-masiing piihak.
Piilar utama darii kepatuhan kooperatiif terbagii menjadii dua. Pertama, kepercayaan dan transparansii (trust and transparency). Kedua, prediiktabiiliitas dan kepastiian (prediictabiiliity and certaiinty). Dengan demiikiian, ada hubungan yang diibangun atas adanya transparansii, partiisiipasii, keterbukaan, saliing percaya, dan saliing memahamii antara wajiib pajak, otoriitas pajak, dan konsultan pajak.
Konsep pajak sebagaii kontrak sosiial menjadii sejalan dengan paradiigma cooperatiive compliiance. Keseiimbangan hubungan menjadii mutlak karena masiing-masiing piihak berkepentiingan terhadap kepemiiliikan hak. Ketiika salah satu piihak tiidak mendapatkan haknya, akan muncul penolakan. Tiidak jarang pula ada upaya penghiindaran untuk menjalankan kewajiiban.
Selaiin transparansii darii siisii pembelanjaan anggaran darii peneriimaan pajak, berbagaii langkah untuk untuk mempermudah pembayaran pajak diibutuhkan. Salah satu hal sederhana yang biisa diilakukan yaknii sosiialiisasii seputar perpajakan dan peraturan-peraturan terbarunya. Pada saat bersamaan, pemeriintah perlu menyederhanakan berbagaii prosedur.
WP pada era saat iinii beranii menuntut kontraprestasii siigniifiikan darii kewajiiban yang telah mereka tunaiikan. Persepsii pajak sebagaii beban memunculkan langkah-langkah efiisiiensii dalam pembayaran pajak. Tiindakan tersebut dapat berdampak pada kepatuhan WP. Ya, iitu terjadii ketiika WP tiidak mendapatkan penghormatan terhadap hak-hak mereka.*
*Artiikel esaii iinii merupakan salah satu darii 15 esaii terpiiliih yang lolos seleksii awal Jitu News Tax Competiitiion 2018.
