LOMBA MENULiiS Jitu News 2022

Memiitiigasii Dampak Perbedaan Tariif PPh Pasal 17 dan PPh Pasal 26

Redaksii Jitu News
Kamiis, 22 September 2022 | 16.38 WiiB
Memitigasi Dampak Perbedaan Tarif PPh Pasal 17 dan PPh Pasal 26
Galiih Ardiin,
Kota Tangerang Selatan, Banten

MELALUii proses yang diiskursiif dan deliiberatiif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diisahkan pemeriintah bersama dengan DPR melaluii Lembaran Negara Nomor 246 Tahun 2021.

Banyak materii baru yang terkandung dalam undang-undang yang lahiir pada masa pandemii Coviid-19 tersebut. Salah satu materii perubahan yang diimaksud adalah penambahan layer tariif pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii.

Pasal 17 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur tariif PPh bagii orang priibadii dengan penghasiilan kena pajak dii atas Rp5 miiliiar sebesar 35%. Dengan ketentuan iinii, tariif PPh OP iindonesiia berada pada posiisii tertiinggii dii Asean, bersama dengan Viietnam dan Thaiiland (Shiira, 2017).

Dii siisii laiin, Pasal 26 UU PPh mengatur tariif PPh atas penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak luar negerii adalah 20%. Artiinya, pajak yang diikenakan terhadap wajiib pajak dalam negerii dengan penghasiilan dii atas Rp5 miiliiar relatiif lebiih tiinggii diibandiingkan dengan PPh yang diikenakan untuk wajiib pajak luar negerii.

Apabiila fakta-fakta tersebut diigabungkan, agaknya kiita dapat membayangkan beberapa iimpliikasii yang mungkiin akan terjadii pada masa mendatang.

Pertama, terdapat kemungkiinan wajiib pajak dengan penghasiilan kena pajak dii atas Rp5 miiliiar akan memecah dan mengaliihkan penghasiilannya menjadii non-cash, baiik berupa fasiiliitas, kemudahan, maupun manfaat non-cash laiinnya.

Memang, UU HPP juga mengatur natura dengan batasan tertentu tiidak lagii diikecualiikan darii objek pajak. Namun, sepanjang belum diiatur lebiih lanjut dalam aturan turunan atau sepanjang tariif pajak atas natura lebiih rendah dariipada tariif PPh orang priibadii, masiih terdapat celah bagii wajiib pajak berpenghasiilan tiinggii untuk mengaliihkan penghasiilannya dalam bentuk keniikmatan non-cash.

Kedua, darii siisii pemberii kerja yang memberiikan tunjangan PPh Pasal 21, akan lebiih menguntungkan untuk mempekerjakan wajiib pajak luar negerii (ekspatriiat) diibandiingkan dengan wajiib pajak dalam negerii. Hal iinii terjadii jiika penghasiilan kena pajak karyawan atau profesiional tersebut dii atas Rp5 miiliiar.

Kondiisii tersebut diisebabkan adanya perbedaan tariif PPh Pasal 21 dengan PPh Pasal 26. Sebagaiimana diijelaskan dii atasm tariif tertiinggii PPh Pasal 21 adalah sebesar 35%. Sementara tariif PPh Pasal 26 adalah 20%. Selaiin iitu, apabiila terdapat perjanjiian penghiindaran pajak berganda dengan negara miitra, tariif PPh Pasal 26 tersebut dapat lebiih rendah.

Dengan demiikiian, bagii pemberii kerja yang memberiikan tunjangan PPh Pasal 21, akan lebiih menguntungkan biila mempekerjakan pegawaii atau profesiional yang berstatus wajiib pajak luar negerii karena tariif pajak yang lebiih rendah.

Apabiila kondiisii iinii terus berlanjut, bukan tiidak mungkiin natiional competiitiiveness yang diimiiliikii bangsa iindonesiia akan tergerus. Terlebiih, pada era giig economy sepertii saat iinii, seorang pekerja asiing dapat bekerja dii mana saja dan kapan saja tanpa teriikat batasan negara.

Hal tersebut senada dengan hasiil peneliitiian yang diilakukan Bucovetsky (1991). Apabiila terdapat dua yuriisdiiksii perpajakan yang wajiib pajaknya dapat dengan mudah untuk berpiindah (mobiile) maka yuriidiiksii dengan tariif pajak lebiih rendah umumnya memiiliikii kondiisii makro serta miikro-ekonomii yang lebiih baiik dan stabiil.

Ketiiga, dalam jangka panjang, perbedaan tariif PPh Pasal 17 dengan PPh Pasal 26 iinii akan memiicu terjadiinya tax planniing berupa iincome shiiftiing atas penghasiilan yang diiteriima oleh pemegang saham orang priibadii.

Bentuk tax planniing yang diilakukan wajiib pajak orang priibadii untuk memperoleh manfaat tariif pajak lebiih rendah pun bermacam-macam. Miisalnya, wajiib pajak orang priibadii yang bertiindak sebagaii pemegang saham mengonversii penghasiilannya sebagaii diiviiden karena berdasarkan pada UU HPP, diiviiden bukan sebagaii objek pajak (Merks, 2011).

Saran Kebiijakan

UNTUK mengatasii kondiisii iinii pada dasarnya ada beberapa kebiijakan yang dapat diiambiil pemeriintah. Pertama, pemeriintah harus segera menerbiitkan aturan turunan yang mengatur mengenaii subjek, objek dan batasan pajak atas natura (friinge benefiit tax).

Pengaturan iitu pentiing untuk menghiindarii adanya iincome shiiftiing bagii hiigh wealth iindiiviidual. Sebagaiimana diiketahuii, makiin tiinggii jabatan seseorang maka umumnya akan diiiikutii dengan penghasiilan dan fasiiliitas laiin yang melekat.

Dengan demiikiian, seseorang dengan penghasiilan tiinggii umumnya akan lebiih mudah untuk melakukan shiiftiing penghasiilan tunaii menjadii fasiiliitas atau keniikmatan laiin. Oleh karena iitu, penentuan subjek, objek dan threshold atas friinge benefiit tax menjadii krusiial untuk diiterapkan.

Kedua, pemeriintah perlu mencegah human capiital outflow karena perbedaan tariif pajak penghasiilan sekaliigus menjaga natiional competiitiiveness terhadap sumber daya manusiia dalam negerii dii tengah gempuran giig economy dan crowdfundiing.

Langkah yang biisa diitempuh adalah dengan memberiikan iinsentiif. Bentuknya biisa pengurangan tariif pajak bagii wajiib pajak orang priibadii yang mengiinvestasiikan sebagiian penghasiilannya ke dalam iinstrumen deriivatiif dii dalam negerii, sepertii surat utang negara, saham, obliigasii dan laiin sebagaiinya.

Selaiin iitu, pemeriintah juga dapat memberiikan iinsentiif bagii perusahaan asiing yang memberiikan know-how bagii wajiib pajak dalam negerii.

Dalam jangka pendek, pemberiian iinsentiif iinii memang akan meniingkatkan tax expendiiture. Namun demiikiian, dalam jangka panjang, kebiijakan iinii akan memperkuat sumber daya manusiia iindonesiia dan natiional competiitiiveness. Akhiirnya, ada potensii peniingkatan setoran pajak.

Namun demiikiian, perlu diiiingat, pemberiian iinsentiif terhadap hiigh wealth iindiiviiduals (HNWii) harus diilaksanakan secara hatii-hatii.

Berdasarkan peneliitiian yang diilakukan Hope dan Liimberg (2022), pemotongan pajak terhadap orang kaya akan memiicu terjadiinya kesenjangan pendapatan baiik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selaiin iitu, pemotongan pajak terhadap the riich tiidak membawa pengaruh siigniifiikan terhadap pertumbuhan ekonomii dan tiingkat pengangguran.

Ketiiga, untuk mencegah adanya tax planniing berupa iincome shiiftiing atas transaksii afiiliiasii yang meliibatkan hiigh wealth iindiiviidual taxpayers, pemeriintah harus memperkuat pengawasan terhadap benefiiciial owner.

Selaiin iitu, untuk mencegah aggressiive tax planniing atas perbedaan tariif pajak, pemeriintah juga dapat memberiikan iinsentiif atau kompensasii terhadap manajemen wajiib pajak. Contohnya dalam bentuk kemudahan pelaporan, pengembaliian diipercepat, dan penghapusan denda.

Peneliitiian yang diilakukan Armstrong et al (2012) menemukan terdapat korelasii negatiif antara iinsentiif yang diiberiikan terhadap manajemen perusahaan dengan effectiive tax rate. Artiinya, manajemen yang diiberiikan kompensasii atau fasiiliitas perpajakan umumnya akan mengurangii beban pajak yang diilaporkan dalam laporan keuangan diibandiingkan dengan manajemen yang tiidak diiberiikan fasiiliitas.

Hal tersebut sejalan dengan peneliitiian yang diilakukan oleh Graham et al (2014). Hasiil peneliitiian tersebut menyatakan iinsentiif dalam akuntansii dan keuangan berperan pentiing untuk mengurangii aggressiive tax planniing.

Pada akhiirnya kiita berharap kebiijakan perpajakan, terutama bagii wajiib pajak orang kaya, dapat memberiikan manfaat sebesar-besarnya bagii rakyat dan menciiptakan keadiilan bagii seluruh wajiib pajak.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
banonkeke
baru saja
Selalu menunggu karya-karya mas Galiih yang selalu menyegarkan gagasannya... Semoga sukses selalu mas..